Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020
18 Des 2020
Berikut ini adalah berkas Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020. Download file format PDF.
Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020 |
Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020:
Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
LATAR BELAKANG
LANDASAN
LANDASAN
ASAS PELAKSANAAN
TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
- Tujuan Khusus
- Hasil yang Diharapkan
PELAKSANAAN
- Metode Pelaksanaan
- Peserta
- Organisasi Kepanitiaan
- Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
- Pengawasan
- Evaluasi
- Sanksi
PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU (PKKMB) TAHUN 2020
LATAR BELAKANG
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan berbagai strategi untuk menerapkan Kebijakan Merdeka Belajar;Kampus Merdeka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Mahasiswa mendapatkan hak belajar diluar program studinya selama 3 (tiga) semester. Perguruan Tinggi wajib memberikan layanan terhadap pemenuhan hak tersebut. Kebijakan tersebut sangat baik untuk memberikan peningkatan kompetensi dan pengayaan pengalaman dimasyarakat atau luar kampus yang dapat dikonversi menjadi 20 sks per semester. Panduan implementasinya dapat dilihat pada buku saku Merdeka Belajar : Kampus Merdeka.
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kegiatan ini dapat dijadikan titik tolak pembinaan idealisme, penguatan rasa cinta tanah air, dan kepedulian terhadap lingkungan, juga dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter, religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan berintegritas. Kegiatan PKKMB diharapkan menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Dengan kata lain melalui PKKMB memberikan bekal awal agar mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.
Pada tahun 2020, Bangsa Indonesia dan bangsa di negara-negara lain sedang dilanda wabah COVID-19. Kondisi ini memberikan tantangan dan peluang untuk kita bangkit serta keluar dari rutinitas yang ada. Berdasarkan kebijakan pemerintah tentang bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah menjadikan momentum yang baik untuk menciptakan kreativitas dan memanfaatkan teknologi sesuai dengan eranya. Mahasiswa baru saat ini sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek kehiduapan. PKKMB harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan momentum bagi mahasiswa baru untuk mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik. PKKMB juga diharapkan dapat menjadi penyadaran akan adanya hal-hal yang dapat menghambat studi mahasiswa baru termasuk dapat menghambat pencapaian tujuan nasional misalnya masalah radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, plagiarisme, korupsi, dan lainnya. Upaya peningkatan rasa persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan PKKMB. Selain itu PKKMB menjadi ajang penyadaran akan pentingnya pemahaman tentang globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang menuntut mahasiswa untuk menjadi orang-orang yang menghayati dan memiliki literasi data, literasi teknologi, dan literasi kemanusiaan serta kesiapan untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21. Kompetensi-kompetensi itu antara lain kemampuan berpikir nalar kreatif dan kritis, problem solving, terampil berkomunikasi, berkolaborasi, memahami bidang kerja dan pengembangan karirnya serta pentingnya belajar sepanjang hayat.
Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggungjawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior, tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain berbentuk aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya. Perlu ditegaskan kembali bahwa penanggung jawab penyelenggaraan PKKMB adalah pemimpin perguruan tinggi, penyelenggaraan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi sementara unsur lain memberikan mendukung dan membantu penyelenggara an kegiatan PPKMB tersebut.
LANDASAN
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
ASAS PELAKSANAAN
Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari:
- Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan;
- Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan
- Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
TUJUAN DAN HASIL YANG DI HARAPKAN
Tujuan umum PKKMB tahun 2020 adalah untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus.
TUJUAN KHUSUS :
- Menanamkan kesadaran berbangsa, bernegara, bela negara, serta peduli lingkungan dan masyarakat sesuai dengan 4 (empat) pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika);
- Memperkenalkan sistem pembelajaran dan kehidupan sivitas akademika di perguruan tinggi dengan menanamkan nilai-nilai dasar pendidikan dan perguruan tinggi;
- Memperkenalkan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, sebagai insan pra-dewasa, bagi diri dan lingkungan sekitar;
- Mewujudkan kampus yang ramah (inklusif), aman dan sehat;
- Memperkenalkan kiat sukses belajar dan mengembangkan diri di perguruan tinggi melalui konsepsi dan praktik Merdeka Belajar: Kampus Merdeka;
- Merancang hari esok generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab;
- Mewujudkan mahasiswa menjadi pembelajar yang lincah dan tangguh (powerful agile learner)
HASIL YANG DIHARAPKAN :
- Memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru;
- Memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya dan pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; dan
- Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Secara umum materi kegiatan PKKMB terdiri dari:
1. Pembinaan kesadaran bela negara
Sebagai bagian dari upaya membangun sistem pertahanan negara dan merupakan upaya yang strategis dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku setiap warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara yang dilandasi cinta tanah air;
2. Kehidupan berbangsa dan bernegara
Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
3. Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu;
4. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia
a. Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia;
b. Kebijakan Merdeka Belajar:Kampus Merdeka;
c. Program membina mahasiswa melalui General Education yaitu sebuah pendekatan dalam pembelajaran yang menekankan keterkaitan antar cabang ilmu dalam rangka membangun basis yang lebih luas dalam keilmuan dengan saling berdialog antara mahasiswa dari berbagai macam disiplin ilmu;
d. Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama, norma kehidupan kampus, plagiarisme, pencegahan pelecehan seksual di kampus, penyalahgunaan narkoba, dan anti korupsi dan terampil serta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial;
e. Pembentukan karakter mahasiswa yang menghargai kemanusiaan dan membangun kesehatan mental mahasiswa;
f. Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara;
g. Kiat sukses/motivasi belajar di perguruan tinggi (akademik dan non akademik) serta menggali jiwa kewirausahaan, prospek dan peluang kerja setelah lulus dari perguruan tinggi;
h. Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi; dan
i. Kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
5. Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan kehidupan baru pasca pandemi (new normal);
6. Kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.
Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanan yang disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini.
PELAKSANAAN
METODE PELAKSANAAN
1. Penyampaian Materi
Dilaksanakan dengan metode daring atau webinar yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
2. Bentuk
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah dan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi daring serta memanfatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.
3. Tempat
Tempat penyelenggaraan adalah di tempat tinggal masing-masing atau menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
4. Waktu
Kegiatan dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) hari, dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 atau waktu yang disesuaian dengan karakteristik serta kebutuhan setiap institusi.
PESERTA
Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru atau mahasiswa yang belum pernah mengikuti PKKMB.
ORGANISASI KEPANITIAAN
Kegiatan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan dan bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi.
PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Kegiatan ini didanai oleh perguruan tinggi masing-masing. Pertanggung jawaban keuangan oleh pemimpin perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
PENGAWASAN
ORGANISASI KEPANITIAAN
Kegiatan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan dan bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi.
PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Kegiatan ini didanai oleh perguruan tinggi masing-masing. Pertanggung jawaban keuangan oleh pemimpin perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
PENGAWASAN
Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu.
EVALUASI
Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaraan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. Bagi peserta yang mengikuti PKKMB secara tuntas mendapatkan sertifikat dengan ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi.
SANKSI
Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
Pada dasarnya pelaksanaan panduan PKKMB di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi, serta siap menghadapi tantangan mesa depan. Pelaksanaan PKKMB diharapkan berjalan sesuai dengan rencana dan program yang dikembangkan.
EVALUASI
Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaraan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. Bagi peserta yang mengikuti PKKMB secara tuntas mendapatkan sertifikat dengan ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi.
SANKSI
Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
Pada dasarnya pelaksanaan panduan PKKMB di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi, serta siap menghadapi tantangan mesa depan. Pelaksanaan PKKMB diharapkan berjalan sesuai dengan rencana dan program yang dikembangkan.
Panduan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan kompus bagi mahasiswa baru, dan disesuaikan dengan karakteristik perguruan tinggi masing-masing.
Download Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.