Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI)

Berikut ini adalah berkas paparan Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI). Download file format PDF.

Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI)
Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI)

Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI):

Jalur Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi. 

Konsep Jalur PPDB

Zonasi: Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Afirmasi: Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Prestasi: Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orang tua/wali).

Perubahan Proporsi Jalur PPDB

PPDB 2020 
SD, SMP, SMA:
  1. Zonasi = minimal 50%
  2. Afirmasi = minimal 15%
  3. Perpindahan tugas = maksimal 5%
  4. Prestasi = sisa kuota

SMK: Dikecualikan dari aturan tentang jalur PPDB

PPDB 2021

SD:
  1. Zonasi = minimal 70%
  2. Afirmasi = minimal 15%
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali = maksimal 5%
Perubahan di jalur zonasi

SMP dan SMA:
  1. Zonasi = minimal 50%
  2. Afirmasi = minimal 15%
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali = maksimal 5%
  4. Prestasi = sisa kuota 
Tidak ada perubahan 

Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk 

Pengecualian Jalur PPDB

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:
a. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. satuan pendidikan kerja sama;
c. Sekolah Indonesia di luar negeri;
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. Sekolah berasrama;
g. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan.

Pelibatan Sekolah Swasta dalam PPDB

PPDB 2020 
Aturan tentang PPDB dikecualikan untuk satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

PPDB 2021
(1) Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB
(2) Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan. 

Jalur Zonasi:
(1) Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Syarat Surat Keterangan Domisili

PPDB 2020
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

PPDB 2021
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial 

Penetapan Wilayah Zonasi

(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

(2) Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah wajib memperhatikan
a. sebaran satuan pendidikan;
b. data sebaran domisili anak usia masuk SD serta lulusan SD/sederajat dan SMP/sederajat; dan
c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang Pendidikan.
(4) Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6) Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi
pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
(8) Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian di daerah sesuai dengan kewenangan.

Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas

PPDB 2020 
  • Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur zonasi
  • Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas

PPDB 2021
  • Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas

Jalur Afirmasi

(1) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

(4) Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 

Jalur Perpindahan Orang tua/wali dan Anak Guru

PPDB 2020 
(1) Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

PPDB 2021
(1) Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada Sekolah tempat orang tuanya mengajar.
(3) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 

Jalur Prestasi

PPDB 2020
SMP dan SMA
Pengukuran prestasi untuk jalur prestasi:
1) nilai ujian Sekolah atau UN;
2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik

PPDB 2021
SMP dan SMA
1. Jalur prestasi menggunakan:
a) Rapor dilampiri surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Sekolah asal; dan/atau
b) prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
2. Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk Rapor sebagaimana menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. 

Peringkat Nilai Rapor
Peringkat nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antarsekolah. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah

Contoh 1:
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah

Contoh 2:
Prosentase peringkat nilai rapor dibedakan berdasarkan kualitas sekolah.
Sekolah kualitas tinggi : peringkat 30% tertinggi Sekolah kualitas menengah : peringkat 20% tertinggi Sekolah kualitas rendah : peringkat 10% tertinggi

Alasan pembedaan: siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat prosentase lebih besar

*Indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan, atau ke depan dapat menggunakan rata-rata AKM di tingkat satuan pendidikan 

Seleksi PPDB untuk SMK

PPDB 2020
Seleksi PPDB untuk SMK:
1) Berdasar Nilai UN
2) hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya; dan/atau
3) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik
4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

PPDB 2021
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Sekolah asal;
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;dan/atau
c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya
(2) wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas paling sedikit 15%
(3) SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan Sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Sekolah Penyaluran bagi yang tidak diterima PPDB

PPDB 2020
(1) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
(2) Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.

PPDB 2021
(1) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
(2) Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat.
(3) Penyaluran peserta didik ke Sekolah di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah daerah. 

Pelaksanaan PPDB

(1) Tahap Pelaksanaan PPDB :
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(2) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Pengumuman Pelaksanaan PPDB

(1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah
bagi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS.
(2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu
pertama bulan Mei.
(3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

    Download Berkas Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas paparan Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel