Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar

Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar. Diterbitkan oleh Pendidikan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Download file format PDF.

Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar
Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar

Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar:

PENGANTAR

Menjadi bangsa yang besar didasari sebuah komitmen bangsa ini untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya dimulai dengan membangun pendidikan di tingkat sekolah dasar. Selain akses dan pemerataan pendidikan dasar yang harus dicapai, juga peningkatan mutu pendidikan, yang diukur salah satunya dengan pembangunan karakter dan kompetensi peserta didik. Penguatan karakter menjadi kunci utama untuk menyiapkan generasi yang siap menghadapi tantangan era abad 21. Nilai-nilai inilah yang harus tertanam di lingkungan masyarakat, terutama di lingkungan satuan pendidikan, khususnya di tingkat sekolah dasar yang menjadi fondasi awal dalam pembentukan karakter.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan salah satu instrumen untuk penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan, yang sejak 2010 sudah menjadi Gerakan Nasional. Satuan pendidikan, khususnya di tingkat sekolah dasar merupakan sarana strategis untuk pembentukan nilai-nilai karakter. Jika suasana lingkungan pembelajaran terganggu karena adanya tindak kekerasan, maka proses pembentukan nilai-nilai karakter pun akan terganggu. Karena itu, penyelenggaraan pembelajaran harus aman, nyaman dan menyenangkan serta terbebas dari tindak kekerasan.

Pedoman pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan merupakan penerjemahan dari Permendikbud Nomer 82 Tahun 2015, dengan menyajikan panduan dan hal-hal praks, yang mudah diimplementasikan di tingkat satuan pendidikan, dengan memperhakan tingkat usia anak. Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Karena, penanggulangannya harus mengiku prinsip-prinsip hak anak, sehingga baik pelaku maupun korban ditangani lebih baik, untuk kebaikan masa depan mereka.

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, pedoman yang telah dikembangkan dari tahun 2019 dan melalui proses revisi ini diharapkan bisa lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan langkah- langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan, sekaligus mampu menanggulangi kejadian tindak kekerasan. Harapannya, dak ada lagi kasus kekerasan fisik, emosional dan seksual yang menimpa anak-anak kita. 

Mewujudkan lingkungan aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik dak cukup dibebankan kepada kepala sekolah dan pendidik, tapi semua elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam mengemban amanah mempersiapkan generasi bangsa. Mari kita bangun lingkungan sekolah menjadi rumah kedua bagi peserta didik agar dapat menumbuhkembangkan potensi peserta didik yang memiliki karakter profil Pelajar Pancasila.

SAMBUTAN

Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter merupakan salah satu rencana strategis yang menjadi target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 - 2024. Kemendikbud sebagai kementerian yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan berupaya melakukan transformasi yang berkelanjutan di bidang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berupaya merangkul semua pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan untuk mendukung dan memberikan ruang dan kesempatan bagi sekolah dalam rangka mengembangkan karakter peserta didik sesuai potensi opmalnya. Kedepannya peserta didik diharapkan memiliki karakter yang mengarah pada profil Pelajar Pancasila yakni: (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, (2) bergotong royong, (3) kreatif, (4) bernalar kris, (5) mandiri, dan (6) berkebinekaan global.

Penguatan karakter yang menjadi target Kemendikbud dapat diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan terhindar dari tindak kekerasan. Seiring dengan hal tesebut, sekolah juga dapat mengembangkan ekosistem pendidikan yang harmonis dan menumbuhkan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Tujuan dari penerapan peraturan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini adalah untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Sebagai rumah kedua bagi peserta didik, satuan pendidikan perlu bahu membahu dengan berbagai pihak terkait untuk mengembangkan mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Peraturan dimaksud telah diterjemahkan menjadi panduan praks yang berisi upaya praktis dan aplikaf dalam mencegah serta menanggulangi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Semoga dengan disusunnya Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar ini dapat menjadi rujukan dan pedoman berbagai pihak dalam menanggulangi permasalahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta dapat menjadi acuan bersama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan.

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990 dan meratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 September 1990. Langkah yang dilakukan Indonesia dalam melaksanakan Konvensi 1989 adalah melakukan Amandemen kedua Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan memasukkan Pasal 28B Ayat (2) pada 18 Agustus 2000, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Langkah selanjutnya, adalah menerbitkan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang beberapa kali diperbaharui dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang terkait lainnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak harus dipersiapkan semenjak dini agar kelak menjadi SDM yang berbudi peker baik, berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing, dan menjadi agen perubahan di masa depan. Dalam pendidikan, dibutuhkan penguatan yang menggunakan standard HOTS (high order thinking skill), yaitu suatu kemampuan berpikir yang dak hanya mengingat saja, namun kemampuan lain yang lebih tinggi lagi, seperti berpikir kreatif dan kritis. Pendidikan dak hanya aspek koginisi/intelegensia, tetapi penanaman karakter menjadi hal yang sangat penting. Dalam ruang lingkup pendidikan di sekolah dasar, telah dirangkum dalam tata nilai, yaitu cerdas dan berkarakter. 

Pengembangan sumber daya anak merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak-hak anak untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi serta berparsipasi dalam segala hal yang mempengaruhi hidupnya. Tekanan perlindungan pada hak-hak anak disebabkan karena anak merupakan individu yang sedang berkembang, belum matang baik secara fisik, mental, maupun sosial. Akibatnya rawan terhadap kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi. Banyak anak terancam hidupnya secara fisik, mental, maupun sosial di seluruh dunia. Karena itu, pemerintah di semua tingkat, Aparat Penegak Hukum, berbagai kelembagaan agama, pendidikan, dan sosial, elemen masyarakat, dan satuan pendidikan wajib melakukan tindakan yang proak melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan, baik dengan mempromosikan hak-hak anak, pencegahan, dan penanggulangan tindak kekerasan pada anak.

Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan mengakui kewajiban negara dan hak- hak anak, yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan dari tindak kekerasan. Pemenuhan kedua hak utama ini terus mendapatkan tantangan karena meningkatnya kekerasan pada anak, termasuk di sekolah. Berbagai riset tentang kekerasan anak selalu menunjukkan bahwa anak-anak mengalami kekerasa di tempat/lokasi yang mereka kenal dan oleh orang-orang yang mereka kenal. Hal ini dak terkecuali terjadi di sekolah oleh teman sebaya, pendidik atau tenaga kependidikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis sejumlah pelanggaran hak anak pada tahun 2018, didominasi terjadi kekerasan di lingkungan. Dari 445 kasus yang ditangani sepanjang
2018, sekitar 51,20 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan baik fisik, seksual, maupun verbal. Bahkan, ironisnya, kekerasan fisik yang dialami anak di sekolah kebanyakan dilakukan oleh pendidik.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2018 (SNPHAR 2018), yang diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan emosional. Selanjutnya 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik. Dapat disimpulkan bahwa 2 dari 3 anak dan remaja perempuan dan laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. SNPHAR 2018 juga menunjukkan anak menjadi pelaku kekerasan. Faktanya, 3 dari 4 anak melaporkan bahwa pelaku kekerasan emosional dan kekerasan fisik adalah teman atau sebaya. Bahkan, pelaku kekerasan seksual baik kontak ataupun non kontak paling banyak dilaporkan adalah teman atau sebayanya (47%-73%) dan sekitar 12%-29% pacar menjadi pelaku kekerasan seksual.

Kekerasan terhadap peserta didik di satuan pendidikan adalah krisis yang mengkhawarkan saat ini dan hanya bisa diatasi dengan melibatkan semua pihak, mulai dari orang tua/wali, pendidik, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tersebut memerlukan pedoman dalam pelaksanaaanya sehingga para pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah mampu memahami dan menjabarkan peraturan tersebut dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender.
  9. Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  12. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak. 
  13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
  16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan Formal.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Buku Pedoman ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

Maksud
Memberikan pedoman dan acuan praks kepada satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah untuk mencapai maksud ditetapkannya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yaitu:
  1. Terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
  2. Terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
  3. Menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Tujuan
Memberikan pedoman dan acuan praks kepada warga satuan pendidikan dan pemangku kepen ngan bagi pemahaman konsep, upaya pencegahan dan penanggulangan, serta pengawasan dan evaluasi untuk mencapai tujuan ditetapkannya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yaitu:
  1. Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
  2. Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
  3. Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. 

D. SASARAN

Penggunaan Buku Pedoman ini ditujukan kepada sasaran berikut ini:
  1. Pendidik
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Orang Tua/Wali
  4. Satuan Pendidikan
  5. Komite Sekolah
  6. Masyarakat
  7. Pemerintah Daerah
  8. Pemerintah 

E. PENDEKATAN

Pedoman ini menggunakan kombinasi pendekatan hak anak, perkembangan anak, pedagogik, disiplin positif dan perlindungan yang sangat penting dalam tumbuh kembang anak. Integrasi pendekatan tersebut menempatkan peserta didik sebagai subyek dalam lingkungan sosialnya, dimana perlindungannya dipengaruhi oleh sistem dan lingkungan sosial yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat maupun kebijakan-kebijakan yang mendukung. Pada posisi ini pula peserta didik dihargai secara individual, mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dan terpenuhinya hak-hak mereka sebagai peserta didik yang membutuhkan perlindungan dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan penelantaran. 

F. SISTEMATIKA PENULISAN PEDOMAN

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab yang masing-masing babnya saling berkaitan satu sama lain dan isinya merupakan petunjuk teknis implementasi Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015. Pedoman ini diharapkan memberikan panduan teknis bagi para pihak terkait untuk mengarahkan sehingga mempermudah implementasi peraturan ini. Sistematika ke 8 Bab tersebut adalah:

Bab I merupakan bab pendahuluan yang memuat latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, pendekatan yang digunakan dan sistemaka penulisan pedoman. Bab ini merupakan pengantar dan kerangka dasar untuk memahami isi bab-bab selanjutnya serta memberikan pemahaman konsep pendekatan yang digunakan dalam pedoman ini.

Bab II tentang bagaimana memahami kekerasan terhadap anak di Sekolah Dasar, yang isinya meliputi pengenalan konsep perlindungan anak, perkembangan anak dan pendekatan disiplin positif, disabilitas dan gender serta kekerasan terhadap anak. Bab ini memberikan pemahaman pentingnya memahami kekerasan terhadap anak, ciri-ciri dan dampaknya serta pentingnya memahami perkembangan anak, gender dan disabilitas dalam kerangka perlindungan anak di satuan pendidikan yang telah dijamin hak-haknya dalam UU Perlindungan Anak dan regulasi lainnya. 

Bab III tentang kebijakan keselamatan peserta didik yang memuat tentang pentingnya Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan menerapkan kebijakan keselamatan anak serta memiliki kode perilaku keselamatan peserta didik untuk menjamin bahwa pihak terkait yang bekerja langsung dengan peserta didik mematuhi kebijakan tersebut.

Bab IV berisi tentang upaya pencegahan tindak kekerasan yang memuat tentang upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan pusat dalam rangka mencegah tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Bab V tentang penanggulangan tindak kekerasan yang isinya menjelaskan upaya-upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh berbagai pihak yaitu satuan pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah pusat sesuai dengan tugas pokok fungsinya yang diamanatkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 dan telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015.

Bab VI tentang penerapan sanksi yang isinya memuat pengertian, prinsip pemberian sanksi serta sanksi kepada pihak terkait yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan oleh pemerintah daerah dan pusat.

Bab VII tentang pengawasan dan evaluasi yang memuat tentang pengawasan dan evaluasi program.

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Landasan hukum
C. Maksud dan tujuan
D. Sasaran
E. Pendekatan
F. Sistemaka penulisan pedoman

BAB II MEMAHAMI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI SEKOLAH DASAR
A. Konsep perlindungan anak
B. Perkembangananak usia sekolah dasar dan pendekatan disiplin positif
C. Disabilitas dan gender
D. Kekerasan terhadap anak

BAB III KEBIJAKAN KESELAMATAN PESERTA DIDIK
A. Kebijakan keselamatan peserta didik
B. Kode perilaku keselamatan peserta didik

BAB IV UPAYA PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
A. Upaya pencegahan oleh satuan pendidikan
B. Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah
C. Upaya pencegahan oleh Pemerintah

BAB V PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN
A. Upaya penanggulangan oleh satuan pendidikan
B. Upaya penanggulangan oleh Pemerintah Daerah
C. Upaya penanggulangan oleh Pemerintah

BAB VI PENERAPAN SANKSI
A. Pengeran sanksi
B. Prinsip pemberian sanksi
C. Sanksi kepada peserta didik
D. Sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan
E. Sanksi kepada satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah
F. Sanksi kepada satuan pendidikan oleh Pemerintah/Kementerian

BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI
A. Pengawasan
B. Evaluasi program

LAMPIRAN-LAMPIRAN
A. S.O.P. PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
B. S.O.P. PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
C. FORMULIR PENERIMAAN PENGADUAN
D. CONTOH SURAT TUGAS
E. FORMULIR PENANGANAN AWAL DAN KUNJUNGAN RUMAH
F. SURAT PERMOHONAN RUJUKAN
G. SKENARIO PERTEMUAN ORANG TUA/WALI
H. BERITA ACARA PELAKSANAAN PERTEMUAN ORANG TUA/WALI
I. FORMULIR MONITORING                                                               

    Download Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel