Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Download file format PDF.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi:

Penyelenggaraan telekomunikasi yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara harus senantiasa ditingkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Sedangkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Untuk penjabaran lebih lanjut dari pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyusun peraturan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

Di dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menjalankan usahanya dituntut untuk membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi yang sesuai dengan Rencana Dasar Teknis. Rencana Dasar Teknis dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula menyelenggarakan jasa telekomunikasi dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri. Selanjutnya, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi antar jaringan telekomunikasi. Pelaksanaan interkoneksi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Penyelenggara interkoneksi dikenakan biaya interkoneksi yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal, dan besaran biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan bersifat adil. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk pertama, menyediakan fasilitas telekomunikasi yang menjamin adanya kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Kedua, penyelenggara jasa telekomunikasi komunikasi dituntut untuk tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa telekomunikasi. Ketiga, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi, serta wajib menyimpan catatan/rekaman dimaksud sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. Pengguna jasa telekomunikasi yang memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi dapat meminta catatan/rekaman dimaksud dengan membayar biaya pencetakan atas catatan/rekaman tersebut.
Menteri menetapkan pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal (Universal Services Obligation) kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya.

Kewajiban Pelayanan Universal ini dimaksudkan sebagai kewajiban untuk menyediakan jaringan dan layanan telekomunikasi di daerah terpencil dan atau belum berkembang terutama yang berpotensi besar dapat menunjang sektor ekonom dan memperlancar pertukaran informasi yang sangat diperlukan untuk mendorong kegiatan pembangunan dan pemerintahan.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan negara dan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan jika keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; serta kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah. Selanjutnya, penyelenggaraan telekomunikasi khusus dibatasi untuk tidak melakukan penyelenggaraan telekomunikasi di luar peruntukannya, disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya, dan memungut biaya dalam bentuk apapun atas pengoperasiannya.

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dikenakan biaya penyelenggaraan telekomunikasi yang besarnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sendiri.

Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu izin prinsip dan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk memberikan ganti rugi terhadap kesalahan/kelalaian yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian langsung kepada pengguna jaringan dan atau jasa telekomunikasi.

Sebaliknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula meminta ganti rugi akibat pemindahan jaringan telekomunikasinya karena ada kegiatan atau permintaan dari instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.

Selanjutnya diatur mengenai peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. Dalam rangka melibatkan peran aktif dari masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. Masyarakat dapat membentuk beberapa lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah yang memiliki tugas untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga tersebut tidak bersifat mengikat kepada Pemerintah.

Akhirnya, pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi.

    Download PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel