Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Berikut ini adalah berkas Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Download file format PDF.

Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa:

Pengelolaan Dana Desa kembali diperbarui dengan Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa tertanggal 28 Desember 2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dalam Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1641. Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa memiliki titik tolak untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur tentang:
  1. penganggaran;
  2. pengalokasian;
  3. penyaluran;
  4. penatausahaan,
  5. pertanggungjawaban, dan pelaporan;
  6. penggunaan;
  7. pemantauan dan evaluasi;
  8. dan sanksi

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD. Penyaluran Dana Desa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa.

Setelah diberlakukannya Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ini, Permenkeu RI 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 156/PMK.07/2020 serta Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Permenkeu RI 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan Direjen Peraturan Peundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 29 Desember 2020 di Jakarta. Permenkeu 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641, agar setiap orang mengetahuinya.

Pertimbangan dalam Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, adalah: 
a. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;

b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai. pengelolaan Dana Desa;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa;

Dasar hukum Permenkeu 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, adalah:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

    Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel