PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
27 Jan 2021
Berikut ini adalah berkas PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Download file format PDF.
PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara |
PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara:
Latar Belakang
Pertimbangan PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 68, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara;
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413);
Penjelasan Umum PP 3 tahun 2021
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, penataan dan pembinaan Komponen Pendukung, pembentukan Komponen Cadangan, masa pengabdian Komponen Cadangan, pemberhentian Komponen Cadangan, penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Cadangan, pembinaan Komponen Cadangan, serta Mobilisasi dan Demobilisasi.
Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN meliputi penyelenggaraan PKBN dilaksanakan dalam lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan, yang dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait dan dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian wajib memberikan pembinaan Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi yang dilaksanakan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, simulasi dan/atau Diklat. Dalam melaksanakan pembinaan tersebut, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sarna dengan organisasi profesi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Bela Negara adalah menjadi Komponen Pendukung yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Pengelolaan Komponen Pendukung meliputi kegiatan penataan dan pembinaan. Penataan Komponen Pendukung dilaksanakan oleh Kementerian bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan pembinaan Komponen Pendukung dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian.
Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Warga Negara serta pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara. Pengelolaan Komponen Cadangan meliputi pembentukan dan penetapan, pembinaan, penggunaan, dan pengembalian. Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama setelah pernyataan Mobilisasi oleh Presiden.
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan Mobilisasi tersebut ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan secara terbuka. Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan yang dilaksanakan melalui pemanggilan/pemberitahuan secara lisan dan tertulis oleh Menteri. Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi.
Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan Demobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demobilisasi merupakan tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi. Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan pemulihan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara secara lebih rinci dan operasional agar dapat terselenggara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Download PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.pdf
Download UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.pdf
Download UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Penjelasan).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Semoga bisa bermanfaat.