PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Berikut ini adalah berkas PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Download file format PDF.

PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020
TENTANG
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;

Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
  3. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
  4. Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
  5. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
  6. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/ atau pengasuh Pesantren.
  7. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
  8. Kementerian adalah kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  10. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  11. Direktur Jenderal adalah perrumpm Direktorat Jenderal.
  12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.
  13. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
  14. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
  15. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama. 

BAB II PENDIRIAN PESANTREN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2 

Pesantren terdiri atas:
a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Pasal 3

(1) Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan/ atau masyarakat.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beragama Islam.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berbentuk badan hukum yayasan;
b. didirikan dan dimiliki oleh umat Islam; dan
c. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.
(4) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berbentuk badan hukum perkumpulan; dan
b. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok orang yang beragama Islam. 

Pasal 4

Pendirian Pesantren wajib:
a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamiri dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
b. memenuhi unsur Pesantren;
c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Bagian Kedua
Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Pasal 5

(1) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d:
a. Kiai atau pimpinan Pesantren untuk Pesantren yang didirikan oleh perseorangan dan masyarakat;
b. pimpinan yayasan untuk Pesantren yang didirikan oleh yayasan; dan
c. pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam untuk Pesantren yang didirikan oleh orgarusasi kemasyarakatan Islam, mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemen terian Agama.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika; 
b. fotokopi kartu tanda penduduk Kiai pengasuh Pesantren;
c. kurikulum dan dokumen pembelajaran;
d. daftar nama Santri mukim paling sedikit 15 (lima belas) orang;
e. keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
f. daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan;
g. foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren;
h. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan; dan
i. fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. 
(2) Dalam hal berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat pemeriksaan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dianggap ditarik kembali.

Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan.

Pasal 8

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pernyataan Pesantren telah memenuhi ketentuan pendirian Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan diterima.

Pasal 9

Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima. 

Bagian Ketiga
Piagam Statistik Pesantren

Pasal 10

(1) Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Izin terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk PSP.
(3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data paling sedikit mengenai:
a. nomor statistik Pesantren;
b. nama Pesantren;
c. alamat Pesantren; dan 
d. pendiri Pesantren. 

(4) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 11

Dalam hal terjadi perubahan data PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kiai atau pimpinan Pesantren melaporkan perubahan data secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadi perubahan data PSP.

Pasal 12

PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.

Bagian Keempat
Pendirian Pesantren Cabang

Pasal 13

(1) Pesantren dapat mendirikan cabang di luar domisili.
(2) Pendirian cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. diusulkan oleh Pesantren induk; atau 
b. bekerja sama dengan Pesantren lain.

Pasal 14

Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus memberitahukan pendirian Pesantren cabang secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi asli PSP; dan
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.

Pasal 15

Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, Kiai atau pimpinan Pesantren yang akan bekerja sama dengan Pesantren lain mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi PSP calon Pesantren cabang;
b. fotokopi PSP calon Pesantren induk;
c. fotokopi naskah perjanjian kerja sama; dan
d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.

Pasal 16

Ketentuan mengena: pengajuan permohonan pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan permohonan pendirian cabang Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. 

BAB III PENYELENGGARAAN PESANTREN

Pasal 17

( 1) Penyelenggaraan Pesantren wajib:
a. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin; dan
b. berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pesantren dalam:
a. fungsi pendidikan;
b. fungsi dakwah; dan
c. fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

(2) Kekhasan atau keunikan tertentu dalam penyelenggarakan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pengembangan:
a. kajian;
b. keilmuan; dan
c. keahlian dan keterampilan.

Pasal 19

Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan 
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Pasal 20

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus:
a. berpendidikan Pesantren;
b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam; dan/ atau
c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

(2) Pemenuhan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan pernah belajar di Pesantren.

(3) Pemenuhan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan ijazah dari perguruan tinggi keagamaan Islam terakreditasi atau Ma'had Aly.

(4) Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau lembaga pendidikan yang relevan.

Pasal 21

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus bermukim di Pesantren.
(2) Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta didik yang menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
(3) Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
(4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercatat dalam administrasi Pesantren. 

Pasal 22

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim di Pesantren.

(2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ruang atau bangunan yang ada di lingkungan Pesantren.

(3) Lingkungan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah:
a. dalam Pesantren; dan
b. terdekat dengan Pesantren.

(4) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Pasal 23

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dapat berbentuk bangunan atau ruang yang ada di dalam Pesantren.
(2) Masjid atau mushala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran Santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.
(3) Masjid atau musala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung Santri serta menjaga kebersihan dan kenyamanan.

Pasal 24

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan secara:
a. sistematis;
b. terintegrasi; dan 
c. komprehensif. 

(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan Pesantren.

(3) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/ atau metode pembelajaran lain.

(4) Metode pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. muhafadzah; 
b. muhadharah;
c. munazharah;
d. mudzakarah; dan
e. bahtsul masail.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, izin operasional Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pesantren yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 

Pasal 27

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pesantren yang telah memiliki cabang sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan diakui sebagai cabang Pesantren berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus melaporkan keberadaan cabang Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dalamjangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PSP bagi cabang Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2020

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI

    Download PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel