PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly

Berikut ini adalah berkas PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly. Download file format PDF.

PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly

PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2020
TENTANG MA'HAD ALY

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa untuk mengembangkan rumpun ilmu agama Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning dan merawat tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader ulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu pengaturan mengenai Ma 'had Aly;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ma'had Aly;

Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undarig-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG MA'HAD ALY.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendidikan Pesan tren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
  3. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
  4. Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
  5. Mahasantri adalah peserta didik pada Ma'had Aly.
  6. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
  7. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Ma'had Aly dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma Ma 'had Aly yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
  8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/ atau pengujian ilmu pengetahuan berbasis Kitab Kuning dan teknologi.
  9. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  10. Rumpun Ilmu Agama Islam adalah sejumlah cabang ilmu pengetahuan keislaman berbasis Kitab Kuning yang menjadi bidang kajian Ma'had Aly.
  11. Konsentrasi Kajian adalah bidang kajian khusus dari rumpun ilmu agama Islam yang berbasis Kitab Kuning.
  12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  13. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
  14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  16. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  17. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.

Pasal 2

(1) Ma'had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyai kedalaman ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis Kitab Kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global, serta memiliki komitmen kebangsaan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ma'had Aly melaksanakan pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 3

(1) Ma'had Aly merupakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi.
(2) Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pendidikan akademik pada program:
a. sarjana (marhalah ula);
b. magister (marhalah tsaniyah), dan 
c. doktor (marhalah tsalisah).

Pasal 4

(1) Ma'had Aly mengembangkan Rumpun Ilmu Agama Islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
(2) Rumpun Ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi takhasus:
a. Alquran dan ilmu Alquran;
b. tafsir dan ilmu tafsir;
c. hadis dan ilmu hadis;
d. fikih dan ushul fikih;
e. akidah dan filsafat Islam;
f. tasawuf dan tarekat;
g. ilmu falak;
h. sejarah dan peradaban Islam; dan
i. bahasa dan sastra Arab.
(3) Takhasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam bentuk Konsentrasi Kajian berdasarkan tradisi akademik Pesantren.

BAB II PENDIRIAN

Pasal 5

(1) Pesantren dapat mendirikan Ma'had Aly.
(2) Pendirian Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
(3) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. memiliki PSP;
c didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
d. memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
e. Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. mempunyai RIP Ma'had Aly;
g. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Dasen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap Konsentrasi Kajian;
h. memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren;
i. rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
j. memiliki Santri mukim paling sedikit 1000 (seribu) orang;
k. Santri yang terdaftar sebagai calon Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
1. mendapatkan rekomendasi pendirian dari Majelis Masyayikh.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. ruang pimpinan;
c. ruang Dosen;
d. ruang tata usaha; dan 
e. ruang perpustakaan.

Pasal 6

(1) RIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f merupakan deskripsi keadaan dan pengembangan Ma'had Aly.
(2)  RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rencana disusun berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh Pesantren.
(3) RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ringkasan singkat;
b. pendahuluan;
c. bidang akademik;
d. bidang organisasi; dan
e. lampiran.
(4) Ringkasan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat uraian singkat mengenai keseluruhan rencana induk pengembangan Ma'had Aly.
(5) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. profil singkat Pesantren;
b. latar belakang dan tujuan pendirian Ma'had Aly;
c. penjelasan mengenai alasan pemilihan Rumpun Ilmu Agama Islam dan Konsentrasi Kajian; dan
d. nama Ma'had Aly.
(6) Bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. kompetensi lulusan;
b. desain kurikulum;
c. desain Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
d. sistem evaluasi pendidikan;
e. manajemen dan proses pendidikan;
f. Dosen dan tenaga kependidikan;
g. analisis potensi calon Mahasantri; dan
h. analisis potensi pendayagunaan lulusan Ma'had Aly.
(7) Bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. organisasi Ma 'had Aly;
b. rencana anggaran pendapatan dan belanja;
c. sarana dan prasarana; dan
d. rancangan statuta Ma'had Aly.
(8) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e paling sedikit memuat uraian mengenai:
a. bukti izin terdaftar Pesantren;
b. bukti berbadan hukum;
c. bukti memiliki Santri mukim paling sedikit 1000 (seribu) orang;
d. bukti memiliki Santri sebagai calon Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
e. bukti hasil studi kelayakan.

Pasal 7

(1) Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin pendirian Ma'had Aly kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.

Pasal 10

(1) Dalam haI berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Menteri menetapkan izin pendirian.
(2) Penetapan izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pesantren;
b. nama dan alamat Ma'had Aly; dan
c. nomor statistik Pesantren.

Pasal 11

(1) Izin pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku sepanjang Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ma 'had Aly tidak dapat berubah bentuk menjadi perguruan tinggi keagamaan lainnya.

BAB III PENYELENGGARAAN MA'HAD ALY

Bagian Kesatu
Konsentrasi Kajian

Pasal 12

(1) Ma'had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) Konsentrasi Kajian pada 1 (satu) Rumpun Ilmu Agama Islam.
(2) Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan atas izin Menteri.
(3) Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. kurikulum Konsentrasi Kajian;
c. Dosen;
d. tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendanaan;dan
g. manajemen akademik.

Pasal 13

(1) Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ a tau visitasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam haI berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.

Pasal 16

(1) Dalam haI berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian.
(2) Penetapan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pesantren;
b. nama dan alamat Ma'had Aly;
c. nomor statistik Pesantren; dan
d. nama Konsentrasi Kajian.

Pasal 17

Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sepanjang penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Ma'had Aly sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kurikulum

Pasal 18

(1) Kurikulum untuk setiap Konsentrasi Kajian pada Ma'had Aly disusun oleh Pesantren dengan berbasis kompetensi dalam bentuk bahan kajian terstruktur berbasis Kitab Kuning dan dapat dinilai dengan bobot satuan kredit semester.
(2) Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi utama; dan
c. kompetensi pendukung.
(3) Kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan:
a. pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
b. bahasa Indonesia.
(4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan mengenai pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Rumpun Ilmu Agama Islam dan Konsentrasi Kajian.

Bagian Ketiga
Proses Pembelajaran

Pasal 19

(1) Proses pembelajaran pada Ma'had Aly dilaksanakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan karakter Pesantren penyelenggara Ma'had Aly.
(2) Proses pembelajaran pada Ma'had Aly dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan:
a. Ma'had Aly yang lain; dan
b. perguruan tinggi keagamaan Islam dalam dan luar negeri.

Bagian Keempat
Dosen dan Tenaga Kependidikan

Paragraf 1
Dosen

Pasal 20

(1) Dosen pada Ma'had Aly harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
(2) Kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. berpendidikan paling rendah magister dari perguruan tinggi terakreditasi; dan
b. memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan akademik sesuai dengan mata kuliah yang diampu.
(3) Dosen dapat berasal dari:
a. lulusan Pesantren sepanjang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. orang yang memiliki keahlian dan/ atau prestasi luar biasa.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui uji kualifikasi dan kompetensi yang diselenggarakan oleh:
a. senat;
b. Dewan Masyayikh; dan
c. Majelis Masyayikh.

Paragraf 2
Tenaga Kependidikan

Pasal 21

(1) Tenaga kependidikan pada Ma'had Aly dapat berasal dari:
a. Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai tenaga kependidikan; dan
b. tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga kependidikan yang berasal dari tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dari anggota masyarakat.

Bagian Kelima
Mahasantri

Pasal 22

(1) Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing dapat menjadi Mahasantri.
(2) Mahasantri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi pendidikan yang dipersyaratkan; dan
b. wajib bermukim di Pesantren.
(3) Kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendidikan;
b. kemampuan hapalan Alquran dan hadis;
c. kemampuan dasar bahasa Arab;
d. kemampuan dasar membaca kitab berbahasa Arab;
e. penguasaan ilmu agama Islam; dan
f. wawasan kebangsaan.

Bagian Keenam
Ijazah dan Gelar

Paragraf 1
Ijazah

Pasal 23

(1) Mahasantri yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak:
a. mendapatkan ijazah;
b. menggunakan gelar;
c. melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan
d. mendapatkan kesempatan kerja.
(2) Selain ijazah, Pesantren dapat menerbitkan syahadah dan/atau bukti kelulusan lain sesuai dengan tradisi dan kekhasan masing-masing Pesantren.

Pasal 24

(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan transkrip akademik dan surat keterangan pendamping ijazah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lambang negara;
b. nomor ijazah;
c. lambang Ma'had Aly d. nama Ma'had Aly;
e. nomor statistik Ma'had Aly;
f. nama Mahasantri;
g. tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
h. nomor induk Mahasantri nasional; dan
i. gelar.

Pasal 25

Transkip akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor transkip akademik;
b. nomor ijazah;
c. lambang Ma'had Aly;
d. nama Ma'had Aly;
e. nomor statistik Ma'had Aly;
f. nama Konsentrasi Kajian;
g. nama Mahasantri;
h. tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
i. nomor induk Ma'had Aly;
j. nomor induk Mahasantri nasional;
k. gelar;
1. daftar mata kuliah yang ditempuh, bobot satuan kredit semester, dan nilai yang diperoleh; dan
m. indeks prestasi dan predikat kelulusan.

Pasal 26

Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor surat keterangan pendamping ijazah;
b. nomor ijazah;
c. lambang Ma'had Aly;
d. nama Ma'had Aly;
e. nomor statistik Ma'had Aly;
f. nama Konsentasi Kajian;
g. nama Mahasantri;
h. tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
i. nomor induk Mahasantri nasional; dan
j. capaian pembelajaran lulusan Konsentrasi Kajian sesuai dengan kompetensi lulusan.

Pasal 27

(1) Ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 26 ditulis dengan bahasa Indonesia dan dapat disertai dengan terjemahan dalam bahasa asing.
(2) Ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Ma'had Aly.
(3) ljazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangi oleh mudir dan pemimpin Pesantren.

Pasal 28

Format ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 26 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Paragraf 2
Gelar

Pasal 29

(1) Gelar wajib dituliskan dalam ijazah.
(2) Penulisan gelar lulusan Ma 'had Aly ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetarakan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi.

Bagian Ketujuh
Penjaminan Mutu

Paragraf 1
Umum

Pasal 30

Sistem penjaminan mutu Ma'had Aly terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan 
b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 31

(1) Dewan Masyayikh melaksanakan sistem penjamman mutu internal pada Ma'had Aly.
(2) Sistem penjarmnan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. lembaga;
b. kurikulum;
c. Dosen dan tenaga kependidikan; dan
d. lulusan.
(3) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Pasal 32

(1) Selain melaksanakan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Ma'had Aly melaksanakan sistem penjaminan mutu eksternal.
(2) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.
(3) Sistem penjarmnan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.
(4) Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. institusi; dan
b. Konsentrasi Kajian.
(5) Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kategori:
a. mumtaz;
b. jayyid; dan
c. maqbul.
(6) Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV PENGELOLAAN MA'HAD ALY

Pasal 33

(1) Pengelolaan Ma'had Aly dilaksanakan secara otonomi. 
(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akademik;
b. nonakademik; dan
c. pola pengelolaan keuangan.
(3) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh organ pengelola Ma'had Aly.

Pasal 34

Organ pengelola Ma'had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas unsur:
a. penyusun kebijakan di bidang akademik;
b. pelaksana akademik;
c. pengawas dan penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana administrasi atau tata usaha.

Pasal 35

(1) Organ pengelola se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 paling sedikit terdiri atas:
a. senat akademik;
b. mudir dan wakil mudir;
c. kepala Konsentrasi Kajian;
d. kepala subbagian; dan
e. pelaksana.
(2) Organ pengelola Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diangkat oleh pimpinan Pesantren.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan Ma'had Aly, organ pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pimpinan Pesantren.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ pengelola dan pengelolaan Ma'had Aly diatur dalam Statuta Ma'had Aly.
(5) Statuta Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan Pesantren.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. izin pendirian dan nomor statistik Ma 'had Aly yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b. ijazah Ma'had Aly dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan sebagai ijazah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Sebelum Majelis Masyayikh terbentuk, kewenangan pemberian rekomendasi pendirian Ma'had Aly diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Keputusan Direktur Jenderal yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 71Tahun 2015 tentang Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2020

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FACHRUL RAZI

    Download PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel