PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Download file format PDF.

PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):

Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal S7 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dasar hukum PP 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

Kontribusi PNBP memiliki arti penting dalam menunjang penrlanaan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengelolaan PNBP yang semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga PNBP dapat memberikan manfaat optimal untuk kemakmuran masyarakat.

Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pcngclola PNBP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah hak negara yang berasal dari PNBP dapat disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sementara itu, Menteri selaku pengelola fiskal, di samping memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan di bidang PNBP, sesuai undang-undang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP. Karenanya, Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP berkewajiban mengoptimalkan fungsi pengawasan PNBP dalam lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing, yang selanjutnya dapat didukung melalui kegiatan Pemeriksaan PNBP.

Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban . pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Untuk mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Pemeriksaan PNBP yang meliputi:
  1. Instansi Pemeriksa, lnstansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang diperiksa;
  2. Dasar Pemeriksaaan PNBP;
  3. Ruang lingkup Pemeriksaan PNBP;
  4. Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, yang mencakup tugas dan wewenang Instansi Pemeriksa, keikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP, hak dari pihak yang diperiksa, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan;
  5. Hasil Pemeriksaan PNBP, yang terdiri dari temuan hasil pemeriksaan PNBP, tanggapan atas ternuan hasil pemeriksaan PNBP, pembahasan akhir atas laporan temuan hasil pemeriksaan PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan;
  6. Tindak Janjut laporan hasil pemeriksaan; serta
  7. Monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak Ianjut laporan hasil pemeriksaan.

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban .PNBP, dalam rangka mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh karenanya, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Januari 2021 di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1. Penjelasan atas PP 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6613.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
  • Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
  • Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
  • Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
  • PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang walib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
  • Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
  • Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
  • Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
  • Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    Download PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel