Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa

Berikut ini adalah berkas Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa. Download file format PDF.

Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa
Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa

Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa:

INSTRUKSI
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
DALAM PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT SKALA MIKRO DI DESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dengan ini memberi instruksi:
Kepada:
  1. Para Kepala Desa di Provinsi Banten
  2. Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Barat
  3. Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah
  4. Para Kepala Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  5. Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Timur
  6. Para Kepala Desa di Provinsi Bali
yang masuk dalam Zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pejabat berwenang;

KESATU : Melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEDUA : Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa. 

KETIGA : Melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

KEEMPAT : Pemerintah Desa agar :
a. melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
b. melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk;
c. membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah;
d. membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
e. menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
f. melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
g. menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

KELIMA : Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2021

MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR

    Download Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel