PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah

Berikut ini adalah berkas PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah. Download file format PDF.

PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah
PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah

PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah:

Latar Belakang

Pertimbangan PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah adalah dalam rangka perluasan akses pendidikan yang bermutu serta adanya jaminan perlindungan hukum bagi keluarga dan lingkungan yang menyelenggarakan pendidikan informal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolahrumah;

Dasar Hukum

Dasar hukum PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah, adalah:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2074 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;


Isi PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN SEKOLAH RUMAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  4. Sekolahrumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
  5. Sekolahrumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya.
  6. Sekolahrumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
  7. Sekolahrumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi oiahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.
  8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  9. Laporan kemajuan adalah catatan kemajuan hasii belajar peserta didik berupa pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi.
  10. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolahrumah dan lulus ujian nasional (UN)/ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK).
  11. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
  12. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
  13. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  16. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
  17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.

Pasal 2

Tujuan diselenggarakanya Sekolahrumah:
a. pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui Sekolahrumah;
b. melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan; dan
c. pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Pasal 3

Sekolahrumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri.

Pasal 4

(1) Hasil pendidikan Sekolahrumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik 1ulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2) Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memasuki lapangan kerja.

Pasal 5

Bentuk Sekolahrumah:
a. Sekolahrumah tunggal;
b. Sekolahrumah majemuk;
c. Sekolahrumah komunitas.

Pasal 6

(1) Penyelenggara Sekolahrumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sekolahrumah tunggal dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
b. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah;
c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; dan
d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sekolahrumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
b. Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan Sekolahrumah majemuk secara sadar dan terencana;
c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah;
d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.

(4) Sekolahrumah Komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolahrumah mengacu kepada kurikulum nasional.
(2) Penyelenggara Sekolahrumah wajib mengajarkan pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia.
(3) Kurikulum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.

Pasal 8

(1) Penilaian hasit pembelajaran peserta didik sekolahrumah yang akan mengikuti UN/ UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
(3) Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolahrumah dilakukan oleh:
a.pendidik;
b. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal; dan/atau
c. penilaian oleh pemerintah.
(4) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
(5) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
(6) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 9

(1) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(2) Pendidikan dengan sistem terbuka merupakan pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan.
(3) Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.
(4) Pendidikan multimakna merupakan proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, kepribadian, dan berbagai kecakapan hidup.

Pasal 10

(1) Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(2) Peserta didik SekolahRumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat.
(3) Peserta didik SekolahRumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat.
(2) Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.

Pasal 12

Peserta didik Sekolahrumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Pasal 13

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan Sekolahrumah.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sekolahrumah yang telah diselenggarakan tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuian dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut dari penyelengaraan Sekolahrumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah ini  ditetapkan Mendikbud Muhammad Nuh di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 17 Oktober 2014 di Jakarta.

    Download PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENDIKBUD Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel