Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah. Download file format PDF.

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah
Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 /P/2021
TENTANG
SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah;

Mengingat:
  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH.

KESATU: Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEDUA: Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

KETIGA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2021

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM

    Download Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah.pdf 
    Download Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

    Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel