SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Berikut ini adalah berkas SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Download file format PDF.

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021:

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 menghapus Cuti Bersama Hari Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 sepertinya melihat perkembangan yang terjadi bahwa Pandemi COVID-19 bukannya menurun namun malah masih merajalela dan belum menunjukkan tanda-tanda menurun.

Dengan adanya vaksin yang telah dimulai beberapa minggu yang lalu, dan kabar gembira dari Dr. Terawan mantan Menteri Kesehatan yang sedang mengembangan Vaksin Nusantara, ada kemungkinan kebijakan ini bisa diubah. Namun keselamatan masyarakat adalah hal terpenting dan perekonomian harus jalan. Caranya adalah dengan menjaga agar rakyat Indonesia tetap dalam keadaan sehat dan penuh berkah.

Pertimbangan dalam SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 adalah karena sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021.

SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2021 di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Perubahan baru Cuti Bersama dalam SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 adalah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada hari Rabu tanggal 12 Mei, dan Cuti Bersama Natal 2021 pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021.

Libur Nasional yang ada menurut SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 adalah Tahun Baru 2021 Masehi pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada hari Jumat 12 Februari 2021, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada hari Kamis 11 Maret 2021, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, Wafat Isa Al Masih pada hari Jumat tanggal 2 April 2021, Hari Buruh Internasional pada hari Sabtu 1 Mei 2021, Kenaikan Isa Al Masih pada hari Kamis 13 Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada hari Kamis - Jumat tanggal 13 - 14 Mei 2021, Hari Raya Waisak 2565 pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, Hari Lahir Pancasila pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah pada hari Selasa 10 Agustus 2021, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021, Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, dan Hari Raya Natal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021.

Berikut adalah isi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021

Pertimbangan dalam SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, adalah:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dasar hukum SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, adalah:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

Isi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021:

KESATU
Menghapus Cuti Bersama Hari Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor Nomor : 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Lampiran SKB Menag, Menaker, dan Menpan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021
NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
1. 1 Januari Jumat Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret Kamis Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret Minggu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Sabtu Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
8. 13 - 14 Mei Kamis - Jumat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 26 Mei Rabu Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni Selasa Hari Lahir Pancasila
11 20 Juli Selasa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12 10 Agustus Selasa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13 17 Agustus Selasa Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember Sabtu Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2021
NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
1. 12 Mei Rabu Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. 24 Desember Jumat Hari Raya Natal

    Download SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download SKB 3 Menteri Perubahan Libur Nasional Cuti Bersama 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel