Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021

Berikut ini adalah berkas Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021. Download file format PDF.

Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021
Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021

Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021

Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021 ini diterbitkan oleh Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021:

Tujuan program kegiatan wirausaha bagi mahasiswa antara lain:
  1. Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing.
  2. Menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.

Program Kewirausahaan Kampus Merdeka 2021

Program Kewirausahaan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) 2021 fokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi mahasiswa Indonesia melalui beberapa kegiatan unggulan yaitu Workshop Kewirausahaan, Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia, Akselerasi Startup Mahasiswa Indonesia dan Pendampingan Wirausaha Mahasiswa Indonesia.

Mahasiswa menjadi bagian dari sumber daya manusia yang dapat menjadi tulang punggung pembangunan melalui kemandirian ekonomi bangsa. Mahasiswa juga merupakan bagian dari generasi milenial Indonesia. Berdasarkan panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka 2020 (Kemdikbud, 2020) yang mengutip riset dari IDN Research Institute tahun 2019, 69,1% milenial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Minat dan potensi wirausaha generasi milenial yang besar ini perlu didukung dan difasilitasi melalui tata kelola pendidikan tinggi yang mendukung program kewirausahaan mahasiswa di perguruan tinggi.

Sebagai bagian dari upaya implementasi kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka dalam wirausaha mahasiswa, maka Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan Program Kewirausahaan Kampus Merdeka tahun 2020 yang merupakan bagian dari program Kemdikbud untuk memperkuat ekonomi nasional dan mendukung percepatan ekonomi digital menuju revolusi industri 4.0.

Program Kewirausahaan Kampus Merdeka Tahun 2021 didesain berdasarkan framework dari proses program wirausaha Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Mahasiswa akan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi kewirausahaan, menyusun proposal wirausaha, menjalankan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing atau mentor kewirausahaan dan dievaluasi di akhir program. Proses pembelajaran berwirausaha ini diharapkan dapat menjadi blended learning kewirausahaan yang dapat dikonversi dalam satuan SKS pembelajaran di perguruan tinggi.

Kegiatan pertama dalam Program Kewirausahaan Kampus Merdeka 2021 adalah Workshop Kewirausahaan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas berwirausaha mahasiswa Indonesia dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Selanjutnya dilaksanakan Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI) yang menekankan pada pendanaan pengembangan usaha mahasiswa dan Akselerasi Startup Mahasiswa Indonesia (ASMI) yang memberikan skema akselerasi bagi mahasiswa yang memiliki usaha startup digital. Kedua kegiatan ini berjalan simultan dan berbarengan.

Guna terwujudnya tujuan dari Program Kewirausahaan Kampus Merdeka 2020, maka dalam prosesnya diberikan pula pendampingan melekat oleh praktisi / pengusaha sebagai mentor dan dosen pendamping yang memposisikan diri sebagai business coach. Diharapkan semua progres dilaporkan secara berkala dengan form bimbingan bagi mentor dan juga coach. Sebagai puncak dari kegiatan Kewirausahaan Kampus Merdeka 2021 akan dilaksanakan Startup Summit dan Anugerah Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia 2021.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  4. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud.

Konversi Kegatan Kewirausahaan Sebagai Implementasi MBKM

Salah satu keleluasaan dalam kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM), adalah “hak belajar tiga semester di luar program studi” dalam berbagai bentuk pembelajaran lain dengan tetap harus memenuhi persyaratan umum yang diantaranya adalah mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi dan merupakan mahasiswa aktif yang terdaftar pada PDDikti. Kebijakan ini juga memberi keleluasaan mahasiswa untuk mengambil bentuk pembelajaran lain selain yang dilakukan dalam bentuk kuliah dan atau praktikum/responsi di kelas.

Berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, setiap mata kuliah juga dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran, diantaranya kuliah, seminar, wirausaha dan bentuk pembelajaran lainnya. Artinya kegiatan selain kuliah seperti seminar dan wirausaha memiliki peluang dikonversi setara kegiatan perkuliahan reguler.

Keleluasaan dalam memilih bentuk pembelajaran ini yang kemudian dapat diimplementasikan dalam mengoptimalkan dan menghargai besarnya minta mahasiswa dalam berwirausaha. Kegiatan mahasiswa berwirausaha baik di kampus maupun luar kampus, selama itu dilakukan dengan mengikuti sebuah proses pembelajaran yang terstruktur dan terukur serta dapat mengakomodasi tahapan serta capaian proses pembelajaran dapat dikonversi dalam bentuk beban belajar mahasiswa yang disetarakan dalam besaran Satuan Kredit Semester (SKS).

Sebagai upaya dalam implementasi kebijakan MBKM maka Direktorat Belmawa mendorong agar perguruan tinggi dapat memasukkan bentuk-bentuk pembelajaran wirausaha yang dilakukan mahasiswa ke dalam bentuk pembelajaran yang diakui dalam kurikulum belajar yang dijalankan dalam bentuk SKS. Bentuk pembelajaran wirausaha tersebut bersumber di luar program studi maupun dalam praktik langsung berwirausaha yang dilakukan secara terencana dan terprogram sejak pembelajaran teori dasar kewirausahaan, penyusunan rencana usaha, presentasi rencana usaha (pitching) sampai praktik wirausaha dan mengevaluasi wirausaha yang berjalan.

Salah satu contoh program wirausaha mahasiswa yang dapat di akomodasi sebagai bentuk pembelajaran tersebut adalah keikutsertaan mahasiswa dalam program kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Belmawa yaitu Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (PKMI). Program ini secara garis besar didesain melalui sebuah bentuk pembelajaran wirausaha yang terencana dari mulai teori dasar sampai praktik wirausaha dengan keunggulan berupa bantuan permodalan bagi praktik wirausaha mahasiswa yang memenuhi persyaratan dalam Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI) dan Akseselarasi Startup Mahasiswa Indonesia (ASMI).

Kedua kegiatan utama dalam PKMI tersebut merupakan bentuk kegiatan praktik wirausaha yang tentunya merupakan bagian dari bentuk pembelajaran mahasiswa yang dapat di nilai. Kedua kegiatan tersebut bersama kegiatan Workshop Kewirausahaan yang dilakukan secara series dan kegiatan pendampingan oleh dosen serta praktisi wirausaha setara dengan pelaksanaan Mata Kuliah Praktik Kewirausahaan di perguruan tinggi yang didesain secara terencana sesuai kurikulum untuk mendapatkan capaian pembelajaran mulai dari mendapatkan ide wirausaha, implementasi atau praktik wirausaha, presentasi, dan tindaklanjut untuk pengembangan wirausaha. Dalam prosesnya tentu mahasiswa membutuhkan pendampingan dan penilaian yang dapat dilakukan oleh para dosen pendamping baik dari program studi yang sama maupun dari program studi lain dengan pertimbangan kompetensi dalam kewirausahaan.

Dalam perhitungan pengakuan SKS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 19 Ayat (2) Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas: a) kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan b) kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester. Ayat (3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran. Ayat (4) Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

    Download Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Program Kewirausahaan Mahasaiswa Indonesia (PKMI) Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel