Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha

Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha. Download file format PDF.

Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha
Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha

Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha:

Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha ini diterbitkan oleh Direktorat Pengembangan  Usaha dan Investasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran  Hasil Pertanian Kementerian Pertanian - 2011.

Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha ini merupakan salah satu referensi yang dapat digunakan untuk menyusun suatu Rencana Usaha baik bagi usaha besar maupun usaha kecil dan menengah (UKM). Bentuk dan substansi rencana usaha yang disusun dapat dimodifikasi atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan ide/gagasan usaha yang ingin dilakukan. Bahkan untuk usaha dengan skala mikro atau kecil, rencana usaha dapat disusun dengan sangat sederhana namun tetap harus cermat dan memenuhi unsur-unsur tersebut di atas.

Kata Pengantar
Perencanaan yang baik merupakan salah satu prasyarat untuk keberhasilan suatu kegiatan atau usaha yang akan dilakukan. Perencanaan Usaha yang baik ialah perencanaan yang dibuat dengan cermat dan memenuhi unsur-unsur perencanaan yaitu antara lain apa yang akan dilakuk.an (what), dimana (where), kapan akan dilakukan (when), siapa yang akan melakukan (who), bagaimana melakukannya (how), serta berapa besar biaya dan manfaat dari usaha tersebut. Perencanaan yang kurang cermat dan kurang memenuhi unsur-unsur perencanaan tersebut dapat mengakibatkan pelaksanaan kegiatan atau usaha yang dilakukan tidak efisien bahkan mengalami kegagalan.

Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha irti merupakan salah satu referensi yang dapat digunakan untuk menyusun suatu Rencana Usaha baik bagi usaha besar maupun usaha kecil dan menengah (UKM). Bentuk dan substansi Rencana Usaha yang disusun dapat dimodifikasi atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan ide/gagasan usaha yang ingin dilakukan. Bahkan untuk usaha dengan skala mikro atau kecil, Rencana Usaha dapat disusun dengan sangat sederhana namun tetap harus cermat dan memenuhi unsur-unsur tersebut di atas.

Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan, Kegunaan dan Sasaran Pedoman
Rencana Usaha/Business Plan

BAB II. PENGERTIAN, ASPEK DAN MANFAAT RENCANA USAHA
A. Pengertian Rencana Usaha
B. Aspek-Aspek yang Mempengaruhi Rencana Usaha
C. Manfaat Rencana Usaha

BAB III.FORMAT DOKUMEN RENCANA USAHA

LAMPIRAN

Daftar Lampiran

Latihan : Contoh Analisa Keuangan pada Agroindustri Manisan Pala
Latihan: Contoh Analisa Keuangan Agroindustri Kopi Bubuk

BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pelaku usaha agribisnis baik dalam bidang budidaya maupun pengolahan dan pemasaran hasil pertanian di Indonesia sebagian besar adalah tergolong usaha kecil-menengah, baik berupa usaha tani yang dilakukan oleh para petani secara individual maupun yang tergabung dalam kelompok, gabungan kelompok, koperasi ataupun badan usaha lainnya. Usaha agribisnis dengan kategori kecil-menengah tersebut umumnya lemah dalam hal akses terhadap sumber pennodalan, teknologi dan pasar.

Dalam rangka meningkatkan akses usaha agribisnis kecil-menengah utamanya terhadap sumber permodalan dan sekaligus sebagai acuan pelaksanaan operasional bagi usaha yang bersangkutan, maka pihak pemrakarsa (petani individual/Kelompok Tani/Gapoktan/Koperasi Tani/ LM3 Agribisnis) sangat perlu menyusun suatu Rencana Usaha (Business Plan) yang dituangkan dalam suatu Dokumen Rencana Usaha (Business Plan).

Rencana Usaha yang disusun harus memuat informasi penting bagi pihak-pihak terkait dalam memahami gagasan usaha yang akan dilakukan khususnya menyangkut usaha apa yang akan dilakukan, besaran/kapasitas usaha, dimana akan dilakukan, kapan akan dilaksanakan, bagaimana pengorganisasiannya serta seberapa besar manfaat (benefit) yang akan diperoleh dari usaha tersebut. Informasi tersebut diperlukan antara lain guna pengambilan keputusan layak atau tidaknya suatu rencana usaha memperoleh dukungan atau keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diharapkan terlibat dalam merealisasikan suatu gagasan usaha, misalnya pihak perbankan, Pemerintah ataupun pihak Perusahaan Mitra.

B. Tujuan, Kegunaan dan Sasaran Pedoman Rencana Usaha / Business Plan

Pedoman ini merupakan panduan umum bagi pelaku usaha atau calon pela.ku usaha agribisnis dalam rangka menyusun suatu Rencana Usaha (Business Plan) khususnya dalam bidang usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Dengan adanya Pedoman ini diharapkan para pelaku/calon pela.ku usaha agribisnis dapat menyusun Rencana Usaha yang memadai dan bermanfaat bagi berbagai pihak dalam pengambilan keputusan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang bersangkutan. Di samping itu, Pedoman ini juga diharapkan dapat berguna sebagai acuan bagi para petugas terkait dcngan pembangunan agribisnis, dalam rangka pengembangan usaha agribisnis di lapangan.

Sasaran yang ingin dicapai dengan diterbitkannya Pedoman ini antara lain ialah meningkatnya kemampuan para pelaku usaha agribisnis dalam menyusun suatu Rencana Usaha dan semakin berkembangnya usaha agribisnis khususnya di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, sebagai dampak lanjutan dari akses yang lebih baik para pelaku usaha terhadap sumber permodalan serta pihak-pihak lainnya yang terkait.

BAB II. PENGERTIAN, ASPEK DAN MANFAAT RENCANA USAHA

A. Pengertian Rencana Usaha

Rencana Usaha adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh pemrakarsa yang berisikan informasi mengenai keadaan "perusahaan" (pengertian "Perusahaan" di dalam Pedoman ini ialah : Usaha Kelompok/ Capoktan/Koperasi/ LM3 Agribisnis), apa yang akan dicapai dalam periode tertentu dan bagaimana cara mencapainya terkait dengan berbagai aspek internal dan ekstemal yang terlibat di dalamnya.

B. Aspek-Aspek yang Mempengaruhi Rencana Usaha

1. Aspek Internal
Aspek internal ialah aspek-aspek yang relatif lebih dapat dipengaruhi dan terjadi di dalam lingkup "perusahaan" seperti:
a. Bahan baku yang dikuasai sendiri oleh "perusahaan" 
b. Cara/metode produksi
c. Sumberdaya manusia yang dimiliki "perusahaan"
d. Aspek keuangan (modal) yang dimiliki "perusahaan"

2. Aspek Ekstemal
Aspek ekstemal ialah berbagai aspek yang kurang dapat dipengaruhi dan tetjadi di luar lingkup "perusahaan" yang dapat berpengaruh terhadap "perusahaan". Hal-hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pemrakarsa, apakah merupakan peluang dan dapat dimanfaatkan atau justru menjadi ancaman yang akan menghambat "perusahaan", seperti:
a. Adanya perubahan teknologi.
b. Perubahan politik, kebijakan pemerintah, perahtran perundang-undangan yang sudah ada dan yang sedang dibahas.
c. Perubahan demografi, dengan variabel-variabel demografi seperti : umur, jenis kelamin, siklus kehidupan keluarga, pekerjaan, tingkatan pendapatan, pendidikan, agama, ras, dan kewarganegaraan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap strategi produksi dan pemasaran.
d. Perubahan perekonomian.
e. Perubahan lingkungan, seperti ketersediaan sumber daya alam, peningkatan biaya energi, tanggungjawab "perusahaan" terhadap kelestarian lingkungan.
f. Perubahan budaya, gaya hidup konsumen/masyarakat dan lain-lain.

3. Aspek Perbankan/Investor

a. Jenis Kredit
1) Dari sisi kegunaan: Kredit investasi dan kredit modal kerja
2) Dari segi tujuan : Kredit produktif, konsumtif dan perdagangan
3) Dari segi jangka waktu : Jangka pendek, menengah dan panjang
4) Dari segi jaminan: Agunan dan tanpa agunan

b. Prinsip 5 C's of Credit
Bank sebagai pihak penerima, pengelola dan penyalur dana masyarakat sangat berkepentingan dalam menjaga kualitas kredit yang diberikan, oleh karena itu pihak perbankan dalam melayani jasa penyaluran kredit menggunakan prinsip 5 C's of Credit yaitu : a) Karakter/character, menyangkut penilaian terhadap watak dan sifat pemohon kredit baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam lingkungan usaha menyengkut kejujuran, kepatuhan, janji, kecakapan dan kesehatan, wawancara dan
jika diperlukan eek silang bagaimana pengalaman pemrakarsa dengan investorsebelumnya dalam haI nilai kredit yang pemah disetujui, tipe kredit yang diajukan, begitu pula dengan para pemasok, apakah pemasok melakukan penjualan kredit pada "perusahaan", apakah hubungan diantara mereka berjalan dengan baik ?

b) Kapasitas/capacity, menyangkut kemampuan "perusahaan" memperoleh laba untuk mencicil pokok dan bunga pinjaman antara lain dengan melihat pangsa pasar yang dikuasai, apakah posisi "perusahaan" sebagai inovator dan pemimpin pasar ataukah produk "perusahaan" justru sedang mengalami fase penurunan karena perubahan teknologi, selera konsumen atau meningkatnya persaingan dan berakibat pada penurunan penjualan, kemudian dilihat pula perbandingan keuangan "perusahaan" dengan pesaing di industri yang sama, begitu pula dengan pengelolaan sumber dan penggunaan dana "perusahaan" dan apakah transaksi "perusahaan" ditunjang dengan sistem akuntansi yang dapat dipercaya ? Dari aspek manajemen dan SOM diperhatikan kemampuan dan pengalaman lapis pertama dan kedua pengelola "perusahaan" serta keseimbangan kemampuan serta usia yang beragam diantara mereka yang dipekerjakan oleh pemrakarsa/pemohon kredit dalam menjalankan usahanya.

c) Modal/capital, adalah modal yang dimiliki pemohon kredit baik modal sendiri maupun modal hutang.

d) Kondisi/condition, adalah suatu keadaan perekonomian termasuk didalamnya faktor rintangan sosial psikologis yang berpengaruh terhadap keadaan usahanya, jumlah dan kualitas pesaing serta seberapa jauh pengaruhnya dan bagaimana mengantisipasinya.

e) Agunan/collateral, barang-barang agunan yang dimiliki baik barang tidak bergerak (tanah/bangunan) maupun barang bergerak. Barang tersebut milik sendiri atau orang lain. Investor sangat memperhatikan aspek kualitas agunan.

c. Agunan/Jaminan
Agunan/jaminan merupakan "pertahanan terakhir" (last resources) pihak perbankan /investor apabila terjadi masalah pada usaha pemrakarsa, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian/prudence dari aspek agunan, pihak perbankan/investor atau pihak III sebagai penilai agunan, memberikan perhatian khusus saat melakukan pemeriksaan terhadap agunan yang ditawarkan pemohon yang menyangkut:
1) Kualitas agunan, untuk tanah diperhatikan lokasi, kondisi dan kemudahan peruntukan. Untuk mesin dan peralatan diperhatikan usia, kondisi dan nilai kegunaan dalam hubungannya dengan adanya teknologi yang lebih efektif. Untuk persediaan barang (inventory) yang diperiksa pada tingkat keusangan, perputaran, kualitas dan daya tahannya serta untuk piutang dilihat dari rata-rata jumlah piutang, pengendalian pemberian dan pengumpulan piutang, wilayah penyebaran piutang dan usia piutang.
2) Kondisi baranglagunan yang oleh petugas kredit dilaporkan berdasarkan jenis dan fisik barang yang dinilai dari yang paling cepat terjual.
3) Faktor yuridis berdasarkan keabsahan kepemilikan dan bebasnya agunan dari kasus hukum.
4) Kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam arti kemampuan masyarakat untuk membeli barang agunan apabila terjadi masalah peda usaha pemrakarsa.

d. Siklus Perkreditan
1) Proses pemeriksaan
Setelah pihak perbankan/investor mempelajari proposal kredit yang diajukan pemrakarsa, maka petugas kredit mendatangi tempat tinggal dan tempat usaha pemrakarsa untuk memastikan beberapa hal seperti:
a) Kebenaran identitas pemohon kredit sesuai dengan aplikasi.
b) Domisili pemohon kredit dan tempat usaha telah benar.
c) Karakter pemohon dengan menggali informasi dari lingkungan tempat tinggal dan dengan sesame pengusaha.
d) Prospek usaha masa lalu, saat ini dan yang akan datang. e) Keadaan fisik agunan, keabsahannya dan nilainya.


2) Pelaporan
Hasil kunjungan ke pemohon kredit dilanjutkan dengan laporan-laporan yang dibuat oleh petugas kredit antara lain tentang:
a) Hasil survey manajemen usaha (aspek produksi dan teknis, aspek pemasaran, aspek keuangan, aspek SOM).
b) Tujuan penggunaan kredit.
c) Referensi dan riwayat hubungan dengan bank lainnya jika pemohon menjadi nasabah pada bank tersebut.
d) Meninjau kembali jumlah dan jenis kredit yang diusulkan untuk menghitung kemampuan membayar kembali kredit (pokok dan bunga).
e) Ringkasan agunan.

3) Pengikatan kredit dan agunan
Setelah suatu usulan kredit disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai batas wewenang pemutus kredit, maka pihak Bank/investor menerbitkan surat persetujuan kredit sebagai ped.oman pengikatan kredit yang akan menjadi Jandasan hukum persetujuan bersama antara pihak bank/ investor dengan pemohon/debitur. Pengikatan juga berlaku atas jaminan yang diberikan oleh pemohon, dengan segala persyaratan dan bukti yang tercantum dalam pengikatan jaminan, yang depat berupa surat kuasa memasang hipotik (jaminan tanah dan bangunan), surat kuasa jual, personal guarantee dan lain-lain sesuai peraturan yang berlaku.

4) Supervisi kredit
Supervisi kredit secara menyeluruh dan independen merupakan hal penting agar dapat mengawasi kualitas kredit yang diberikan, terutama informasi mengenai kualitas aktiva yang sedang menurun agar dapat ditetapkan penggolongan resiko kredit.

Langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam pelaksanaan supervisi kredit (kredit jangka panjang) adalah: 
a) Melakukan peninjauan ke lokasi proyek secara berkala.
b) Melakukan pengecekan atas kemajuan pekerjaan yang harus disesuaikan dengan jadual konstruksi yang telah disetujui sebelumnya.
c) Setiap penarikan kredit harus diawasi dan harus sesuai dengan jadual penarikan maupun tujuan penggunaannya. 
d) Melakukan pengecekan atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama usaha berjalan yang harus sesuai dengan rencana pengeluaran sebelumnya.
Bagi kredit yang bermasalah pada tingkat tertentu sesuai kesepakatan, perbankan menempuh pilihan dari beberapa penyelesaian yaitu dengan penjadwalan ulang atau merekondisi atau restrukturisasi atau kombinasi diantara ketiganya dan pilihan terakhir penyelesaian dengan mengeksekusi agunan.

C. Manfaat Rencana Usaha

Rencana Usaha bennanfaat bagi berbagai pihak yang berkepentingan antara lain bagi pemrakarsa sendiri, pihak investor/perbankan, karyawan, pemasok, dan konsumen; bahkan juga bermanfaat bagi pihak konsultan dan Pemerintah.

1. Bagi Pemrakarsa
Rencana Usaha mendorong pemrakarsa untuk lebih memahami apa dan bagaimana usaha yang akan dijalankannya dan keunggulan nilai-nilai strategis "perusahaan" nya dibandingkan pesaing. Rencana Usaha memperkuat keyakinan bagi pemrakarsa bahwa ide dan asumsinya memilik:i dasar pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan untuk direalisasikan dan memiliki daya jual untuk ditawarkan pada perbankan/investor. Rencana Usaha menjadi pedoman dan alat ukur dalam mengantisipasi permasalahan dan resiko yang akan tetjadi, menilai kemajuan atau kemunduran kinerja aspek-aspek internal dan dalam mengambil keputusan yang lebih rasional saat melihat peluang serta ancaman akibat perubahan ekstemal serta pengaruhnya terhadap "perusahaan" dan pesaing.

2. Bagi Perbankan dan Investor
Untuk memastikan bahwa hasil usaha "perusahaan" dapat menjadi sumber utama pembayaran pokok pinjaman dan bunga, sedangkan agunan menjadi "pertahanan terakhir" apabila pemrakarsa/debitur wan prestasi. Bagi investor Rencana Usaha terutama memberikan informasi apakah dana yang akan diinvestasikan dapat menghasilkan keuntungan sesuai dengan harapannya.

3. Bagi Karyawan
Manfaat Rencana Usaha bagi "perusahaan" yang sudah berjalan ditinjau dari aspek ketenagakerjaan antara lain memberikan informasi bagi karyawan tentang kebutuhan tenaga kerja, tingkat keahlian, posisi serta rentang gaji yang ditawarkan.

4. Bagi Pemasok
Berdasarkan Rencana Usaha pemasok dapat mengetahui waktu yang dibutuhkan, kuantitas, kualitas dan jenis bahan baku, bahan penunjang, mesin, peralatan dan sebagainya sesuai kegiatan operasional "perusahaan".

5. Bagi Konsumen
Manfaat Rencana Usaha begi konsumen antara lain depat mengetahui apakah akan ada kenaikan/penurunan harga, apakah ada peningkatan kualitas dan kenaikan potongan harga pada pembelian dengan jumlah tertentu dan lain sebagainya.

6. Bagi Konsultan
Rencana Usaha bermanfaat bagi konsultan antara lain untuk melihat apakah ada peluang untuk memberikan jasa konsultasi dan untuk menentukan bidang layanan/keahlian apa yang diperlukan.

    Download Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Penyusunan Rencana Usaha. Semoga bisa bermanfaat.

    Kami rekomendasikan juga kepada Anda beberapa berkas lainnya:

    Kami rekomendasikan kepada Anda beberapa berkas dan buku lainnya:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel