Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Download file format PDF.

Permenag No. 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Permenag No. 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, adalah:

a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji khusus secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji khusus;

b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

Dasar Hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
  7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 601);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
  2. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.
  3. Jemaah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Jemaah Haji adalah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus sesuai persyaratan yang ditetapkan.
  4. Asosiasi PIHK adalah perkumpulan yang mengkordinasikan PIHK.
  5. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disebut PPIU adalah Biro Perjalanan Wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
  6. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
  7. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.
  8. Kuota Haji Khusus adalah jumlah Jemaah Haji yang ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan.
  9. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar.
  10. Nomor Validasi adalah nomor kodefikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang telah menyetorkan dana setoran awal BPIH Khusus ke rekening setoran awal sebagai persyaratan pendaftaran Jemaah Haji.
  11. Daftar Tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan Nomor Porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
  12. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH adalah bank yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk melakukan penerimaan dan pembayaran BPIH.
  13. Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut DAPIH adalah dokumen yang berisi identitas Jemaah Haji yang digunakan untuk pengendalian oleh instansi terkait, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
  14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang agama.
  15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  17. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  18. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

    Download Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permenag Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.pdf 
    Download Permenag Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.pdf 
    Download Permenag Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel