Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik

Berikut ini adalah berkas KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik. Download file format PDF.

KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik
KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik

Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik:

Pertimbangan ditetapkannya KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, adalah:

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu dilakukan pemberian izin operasional secara elektronik;

b. bahwa untuk mewujudkan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus secara elektronik yang baik, perlu ditetapkan pedoman;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemberian lzin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik;

Dasar Hukum KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6215);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republndonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 393);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 449);

Keputusan dalam KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, adalah:

KESATU
Menetapkan Pedoman Pemberian Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi:
a. Biro Perjalanan Wisata yang mengajukan permohonan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); dan
b. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengajukan permohonan izin operasional sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KETIGA
Izin Operasional PPIU dan PIHK Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Februari 2021.

KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2021

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS

PEDOMAN PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS SECARA ELEKTRONIK

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya ditandai dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik. Salah satu sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama telah melakukan upaya inovasi dan reformasi agar pemberian izin operasional PPIU dan PIHK semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

Untuk itu, Kementerian Agama telah melalukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Selanjutnya, untuk memastikan pemberian Izin Operasional PPIU dan PIHK berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Izin Operasional PPIU dan PIHK Secara Elektronik.

B. Tujuan

Pedoman ini bertujuan:
  1. mewujudkan kejelasan prosedur pemberian izin operasional PPIU dan PIHK.
  2. mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin operasional PPIU dan PIHK.

C. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur mengenai pemberian izin operasional PPIU dan PIHK.

BAB II PEMBERIAN !ZIN OPERASIONAL PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Izin Operasional PPIU diberikan melalui tahapan:
  1. penerbitan surat rekomendasi;
  2. pendaftaran;
  3. penginputan dokumen persyaratan;
  4. verifikasi dan validasi dokumen; dan
  5. pengajuan permohonan penerbitan izin.

Pelaksanaan tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut:

A. Penerbitan Surat Rekomendasi

1. Biro Perjalanan Wisata (BPW) mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dengan melampirkan:
  • fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya Warga Negara Indonesia beragama Islam;
  • surat pemyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan mereka tidak pemah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • surat pernyataan komitmen atau kesanggupan dari pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai PPIU sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopi Sertifikat Hak Milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
  • surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah;
  • fotokopi atau pengesahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  • dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 2 (dua) tahun sebagai BPW;
  • fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;
  • struktur organisasi BPW yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;
  • fotokopi surat kontrak kerja karyawan BPW;
  • dokumen laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  • fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan; dan
  • menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama BPW yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan/ atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan ke BPW terhadap persyaratan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan surat rekomendasi PPIU (Format 1).

3. Peninjauan lapangan dilakukan bersama-sama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan rekomendasi dilakukan dengan pengisian form dan penilaian verifikasi (Format 5).

5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mendelegasikan pelaksanaan peninjauan lapangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

6. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan rekomendasi dan peninjauan lapangan dilakukan paling lama 14 (empat betas) hari kerja sejak surat permohonan rekomendasi diterima.

7. Pelaksanaan penilaian verifikasi dituangkan dalam Berita Acara (Format 2).
8. Kriteria penilaian verifikasi mencakup aspek finansial, sumber daya manusia, sistem manajemen, kemitraan/kerja sama, operasional, sarana dan prasarana, dan pelayanan.

9. Penilaian verifikasi akhir berdasarkan nilai, yang dibagi atas kategori yaitu:
a. nilai 80 sampai dengan 100 mendapat kategori A;
b. nilai 65 sampai dengan 79,99 mendapat kategori B; dan
c. nilai kurang dari 65 dikategorikan tidak lulus.

10. Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan rekomendasi dan peninjauan lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan, BPW diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja.

11. Dalam hal BPW telah melewati batas waktu untuk melengkapi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan surat pemberitahuan kepada pimpinan BPW yang menyatakan permohonan rekomendasi ditolak.

12. Dalam hal hasil verifikasi dokumen persyaratan rekomendasi dan peninjauan lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus penilaian verifikasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan Berita Acara (Format 2).

13. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada angka 12, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan surat rekomendasi Izin Operasional PPIU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak paling lama 5 (lima) hari setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan penilaian verifikasi (Format 3 dan Format 4).

B. Pendaftaran
  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS.
  2. Pemohon melanjutkan proses perizinan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
  3. Pemohon yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan notifikasi melalui email.

C. Penginputan Dokumen Persyaratan
  1. Pemohon menggunakan ID dan Password akun pendaftaran untuk dapat mengakses layanan SISKOPATUH setiap waktu.
  2. Layanan pemberian izin operasional PPIU diproses pada jam dan hari kerja.
  3. Pemohon menginput dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama.

D. Verifikasi dan Validasi Dokumen
  1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PI'SP) melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
  2. Dalam hal hasil verifikasi dokumen dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon.
  3. Dalam hal hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
  4. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan validasi kesesuaian dokumen persyaratan.
  5. Dalam hal validasi dokumen dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pemohon.
  6. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mengembalikan dokumen yang dinyatakan tidak sesuai kepada Pemohon.
  7. Dalam hal hasil validasi dinyatakan sesuai, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melanjutkan proses permohonan penerbitan izin operasional PPIU kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

E. Pengajuan Penerbitan Izin Operasional PPIU

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan penerbitan izin operasional PPIU kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

BAB III PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS

Izin Operasional PIHK diberikan melalui tahapan:
a. penerbitan surat keterangan;
b. pendaftaran;
c. penginputan dokumen persyaratan;
d. verifikasi dan validasi dokumen; dan
e. pengajuan permohonan penerbitan izin.

Pelaksanaan tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut: 

A. Penerbitan Surat Keterangan

1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang menyatakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir PPIU tidak pernah melakukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Perjalanan Jbadah Umrah, dengan melampirkan:
a. fotokopi izin operasional PPIU;
b. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam;
d. hasil akreditasi PPIU dengan peringkat A atau 8; dan
e. struktur organisasi BPW yang ditandatangani oleh Direktur
Utama dan dibubuhi cap perusahaan.

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan (Format 6).

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keterangan bagi Pemohon yang memperoleh nilai hasil verifikasi administrasi dan visitasi lapangan paling rendah 65 (enam puluh lima) (Format 7).

B. Pendaftaran
  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS.
  2. Pemohon melanjutkan proses perizinan melalui SISKOPATUH.
  3. Pemohon yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan notifikasi melalui email.

C. Penginputan Dokumen Persyaratan
  1. Pemohon menggunakan akun PPIU untuk mengakses layanan SISKOPATUH setiap waktu.
  2. Layanan pemberian izin operasional PIHK diproses pada jam dan hari kerja.
  3. Pemohon menginput dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama (Format 8, Format 9, dan Format 10).

D. Verifikasi dan Validasi Dokumen
  1. PTSP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
  2. Dalam hal hasil verifikasi dokumen dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon.
  3. Dalam hal hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
  4. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melakukakn validasi kesesuaian dokumen persyaratan.
  5. Dalam hal validasi dokumen dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada PTSP.
  6. PTSP mengembalikan dokumen yang dinyatakan tidak sesuai kepada Pemohon.
  7. Dalam hal hasil validasi dinyatakan sesuai, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus membuat surat permohonan penerbitan izin operasional PIHK kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

E. Pengajuan Penerbitan lzin Operasional PIHK

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan penerbitan izin operasional PIHK kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

BAB IV PENUTUP

Pedoman ini dibuat untuk dilaksanakan dalam pemberian izin operasional PPIU dan PIHK secara elektronik. Dengan harapan akan terwujud sistem perizinan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel pada Kementerian Agama.

    Download KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download KMA No. 167 Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel