Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021
9 Feb 2021
Berikut ini adalah berkas Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021. Download file format PDF.
Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 |
Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021:
9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
- Tujuan BOS
- Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- Penetapan Sekolah Penerima
- Satuan Biaya BOS
- Penggunaan Dana BOS
- Pelaporan
- Pengembalian Dana
- Sisa Dana
- Sanksi
Tujuan BOS
- membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
- mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
- meningkatkan mutu pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS (Permendikbud No 19/2020)
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun (Dalam RPM Juknis BOS 2021 - Tidak berubah)
- memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik (Dalam RPM Juknis BOS 2021 - Tidak berubah)
- memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik (Dalam RPM Juknis BOS 2021 - memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *)
- bukan satuan pendidikan kerja sama (Dalam RPM Juknis BOS 2021 - Tidak berubah)
*) Catatan:
- dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
- Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
Penetapan Sekolah Penerima
(Permendikbud No 19/2020_
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
(RPM Juknis BOS 2021)
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. (Penambahan setiap tahun pelajaran)
Satuan Biaya BOS
Permendikbud No 19/2020
Rp. 900.000,- /siswa SD/tahun Rp. 1.100.000,- /siswa SMP/tahun Rp. 1.500.000,- /siswa SMA/tahun Rp. 1.600.000,- /siswa SMK/tahun Rp. 2.000.000,- /siswa SLB/tahun
RPM Juknis BOS 2021
Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
Dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 ada hal baru terkait Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah akan ditetapkan oleh Menteri atau melalui Keputusan Menteri.
Adapun besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis / Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, besar dana BOS SD berkisar antara 900.000 sampai dengan 1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisar antara 1.100.000 sampai dengan 2.480.000 per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 per peserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 per peserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan 7.940.000 per peserta didik.
Terkait tujuan penyaluran Dana BOS, dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 dinyatakan hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutu pembelajaran.
Di dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, ada penegasan terkait Prinsip Penggunaan Dana BOS tahun 2021, yakni 1) Mendukung konsep “Merdeka Belajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR); 2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Dalam artian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaan. 3) Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Terkait Syarat dan Kriteria Penerima BOS, Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 terdapat perubahan redaksional yakni perubahan dari kalimat memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik. Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir menjadi memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik 60 orang dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, meskipun peserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
Terkait dengan Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi, dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, bahwa pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran. Pelaporan tahapI menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.
Download Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.
Terkait dengan Juknis BOS terbaru, silahkan baca: