PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani. Download file format PDF.

PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani:

Latar Belakang

Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Usaha Tani;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);

Penjelasan Umum PP Pembiayaan Usaha Tani

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan bahwa salah 1 (satu) tujuan pembangunan Pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Petani. Petani sebagai pelaku pembangunan Pertanian perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Selama ini Pembiayaan Usaha Tani belum didukung suatu sistem pembiayaan dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif guna memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Petani dan pelaku usaha di bidang Pertanian. Di samping itu, ketersediaan modal kerja sebagai elemen penting dalam pembangunan Pertanian masih sangat terbatas untuk dapat dimanfaatkan Petani.

Dalam rangka mendorong pemberian Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diperlukan upaya menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya Usaha Tani.

Salah satu kebijakan dalam pemberian Perlindungan dan Pernberdayaan Petani dilakukan melalui Pembiayaan usaha Tani. Dukungan terhadap Pembiayaan Usaha Tani diakomodir melalui Peraturan Pemerintah ini, yang mengatur antara lain mengenai:

Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani. Petani yang dimaksud merupakan Petani penggarap tanaman pangatl yang tidak merniliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare, Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare dan/atau Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan indikatif Usaha Tani. Kebutuhan indikatif dimaksud didasarkan pada satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.

Pembiayaan Usaha Tani dilakukan melalui Lembaga Perbankan dan/atau Lembaga Pembiayaan. Keberadaan lembaga tersebut untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

Pembiayaan Usaha Tani dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan dan pembiayaan.

Penyederhanaan persyaratan dan prosedur cepat sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian, pembentukan UKP, dan prosedur penyaluran kredit yang sederhana yang dapat memperluas jangkauan pelayanannya dan memberi kepastian berusaha petani di segala pelosok tanah air; dan

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang telah diberikan Pembiayaan Usaha Tani.

Upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas Petani, kelembagaan Petani, dan kemudahan akses pada sumber Pembiayaan Usaha Tani diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan Petani, serta mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.


Isi PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani,:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN USAHA TANI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
  2. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
  3. Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.
  4. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
  5. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
  6. Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
  7. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
  8. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
  9. Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
  10. Unit Khusus Pertanian yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.
  11. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
  12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

Pasal 2

(1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
a. Petani; dan
b. Badan Usaha Milik Petani.

(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.

(4) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Pasal 4

Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
a. sarana produksi;
b. produksi/budi daya;
c. penanganan pascapanen, pengolahan, hasil; dan/atau
d. jasa penunjang.

BAB II
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani Menteri menyusun kebutuhan indikatif Usaha Tani.
(2) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan rencana kebutuhan Usaha Tani.
(3) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.

Pasal 6

(1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana kebutuhan permodalan; dan
b. skema pengembalian.

(3) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada kebutuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(4) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 7

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada aydt (1) berupa pendampingan terhadap:
a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani;
b. manajemen Usaha Tani;
c. teknis Usaha Tani; dan/atau
d. administrasi keuangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. Lembaga Perbankan; dan/atau
b. Lembaga Pembiayaan.

(2) Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan:
a. pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk memfasilitasi serta membantu Petani melakukan Usaha Tani; atau
b. pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

BAB III
LEMBAGA PERBANKAN

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan Usaha Milik Petani.

(2) Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Miiik Daerah bidang perbankan yang mendapat penugasan untuk meiayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 membentuk UKP.
(2) Lembaga Perbankan swasta yang melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani membentuk UKP.
(3) UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani yang mudatr diakses oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani.

Pasal 13

Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melaiui:
a. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b. jejaring lembaga kerrangan mikro di bidang agribisnis,

Pasal 14

Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak.

Pasal 15

Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat.

Pasal 16

Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa:
a. agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan;
b. bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau
c. skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.

Pasal 17

(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Perbankan berperan aktif:
a. membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
b. membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas perbankan.

(2) Peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi data Petani melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

(3) Verifikasi data Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.

Pasal 18

Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.

BAB IV
LEMBAGA PEMBIAYAAN

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani memperoleh Pembiayaan Usaha Tani.
(2) Penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
a. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b. jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.

Pasal 22

Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.

Pasal 23

(1) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berupa pemberian kredit tanpa agunan atau agunan dijamin Pemerintah.

(2) Selain persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pembiayaan memberikan kemudahan pembiayaan berupa:
a. bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjarrgkau; dan/atau
b. skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.

(3) Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 24

(1) Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui verifikasi:
a. kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.

Pasal 25

Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Pembiayaan berperan aktif:
a. membantu Petani dan Badan Usaha Milik Pelani agar memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
b. membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 26

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembangkan;
b. cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
c. pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani;
d. pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
e. pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.

Pasal 27

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. pelaporan; dan
c. evaluasi.

Pasal 28

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
a. jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan
b. penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
a. memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan; dan
b. mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 29

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepacia Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 30

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan pengawasan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 32

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Download PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel