Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Berikut ini adalah berkas Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Download file format PDF.

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini mencabut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini terakhir diubah dengan: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

Pertimbangan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah:

a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;

c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;

Dasar Hukum Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perkonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang- undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
  1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
  2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
  3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.

Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.

Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.

Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.

Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
  2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
  4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
  5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
  7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
  12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
  13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
  14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
  15. Hari adalah hari kalender.
  16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.

Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

    Download Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga buku atau berkas lainnya terkait dengan Perseroan Terbatas, di bawah ini.
    1. Seri Hukum Perseroan Terbatas-Ahamd Yani Baca Selengkapnya
    2. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik PROF. DR. RUDHI PRASETYA, S.H. BUMI AKSARA [ORIGINAL] Baca Selengkapnya
    3. Perseroan Terbatas (yang tertutup) Berdasarkan U.U. NO. 40 Tahun 2007 1 -J. SATRIO RAJAWALI [ORIGIN Baca Selengkapnya
    4. Hukum Perseroan Terbatas M. YAHYA HARAHAP,S.H. BUMI AKSARA [ORIGINAL] Baca Selengkapnya
    5. Hukum Perseroan Terbatas AZIZAH, S.H., M.HUM. SETARA PRESS ORI [ORIGINAL] [INTRANS] Baca Selengkapnya
    6. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang Baca Selengkapnya
    7. Buku ORI Hukum Perseroan Terbatas AZIZAH, S.H., M.HUM. SETARA PRESS ORI [INTRANS] Baca Selengkapnya
    8. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Baca Selengkapnya
    9. Buku Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover) - M. Yahya Harahap,S.H. Baca Selengkapnya
    10. Paket Buku Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan U.U. No. 40 TAHUN 2007 – J. SATRIO Baca Selengkapnya
    11. Buku Perseroan Terbatas : Teori Dan Praktik - Rudhi Prasetyo Baca Selengkapnya
    12. Buku Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut UU No.40 Th 2007 - Kansil Baca Selengkapnya
    13. Buku Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan U.U. NO. 40 Tahun 2007 Bagian Kedua – J. SATRIO Baca Selengkapnya
    14. Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas Adib Bahari - Yustisia Baca Selengkapnya
    15. Buku Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan U.U. NO. 40 TAHUN 2007 Bagian Pertama-J. Satrio Baca Selengkapnya
    16. Buku Hukum Perseroan Terbatas - Azizah Baca Selengkapnya
    17. Hukum Perseroan Terbatas - M. Yahya Harahap Baca Selengkapnya
    18. Hukum Perseroan Terbatas - Yahya Harahap - Original Baca Selengkapnya
    19. UU PT ( Perseroan Terbatas) No. 40 Tahun 2007 dan PP RI 2014 Baca Selengkapnya
    20. UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    21. Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Dr.Sentosa Sembiring. Baca Selengkapnya
    22. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang Cetakan ke-1 Baca Selengkapnya
    23. Perseroan Terbatas Bagian Kedua - J. Satrio #RA Baca Selengkapnya
    24. Hukum Perseroan Terbatas - Azizah - INTR Baca Selengkapnya
    25. Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover) M. Yahya Harahap,S.H. Baca Selengkapnya
    26. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik - Rudhi Prasetya Baca Selengkapnya
    27. UU RI No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    28. Hukum Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    29. Perseroan Terbatas UU no 40/2007 plus petunjuk Baca Selengkapnya
    30. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Baca Selengkapnya
    31. Undang-undang Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    32. "Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover) - M. Yahya Harahap #SG" Baca Selengkapnya
    33. Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover) - M. Yahya Harahap #SIN Baca Selengkapnya
    34. Buku Perseroan Terbatas: Teori & Praktik Rudhi Prasetyo Baca Selengkapnya
    35. Perseroan Terbatas Bagian Pertama - J. Satrio #RAJAWALI Baca Selengkapnya
    36. Perseroan Terbatas - Prof. Dr. Rudhi Prasetyo #SG Baca Selengkapnya
    37. Direksi Perseroan Terbatas - Hasbullah F. Sjawie Baca Selengkapnya
    38. Perseroan Terbatas Teori Praktik - Rudhi Prasetyo Baca Selengkapnya
    39. Buku PINTAR Hukum Perseroan Terbatas PT Baca Selengkapnya
    40. UU Tentang Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    41. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas - AGUS BUDIARTO, S.H. ORIGINAL Baca Selengkapnya
    42. Hukum Perseroan Terbatas Azizah S.H., M.Hum. SETARA PRESS AJ-HKM-EKN Baca Selengkapnya
    43. Hukum Perseroan Terbatas by Yahya Harahap Baca Selengkapnya
    44. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    45. Perseroan Terbatas yang Tertutup Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 Bagian Pertama Baca Selengkapnya
    46. Undang Undang Perseroan Terbatas,(M4) Baca Selengkapnya
    47. Buku Perseroan Terbatas Teori dan Praktek. Baca Selengkapnya
    48. Buku Hukum Perseroan Terbatas - Intrans Baca Selengkapnya
    49. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas "BukuNIAGA Baca Selengkapnya
    50. Penormaan Asas Asas Hukum Pancasila dalam Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    51. ORI...Buku..Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas. Baca Selengkapnya
    52. Buku Seluk Beluk Perseroan Terbatas Original Baca Selengkapnya
    53. Panduan mendirikan Perseroan Terbatas (c) vup2 Baca Selengkapnya
    54. Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan UU. No. 40 Tahun 2007 Bagian Kedua - J. SATRIO #RGP Baca Selengkapnya
    55. Penormaan Asas Asas Hukum Pancasila dalam Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    56. Buku Register Pendaftaran Perseroan Terbatas PT Baca Selengkapnya
    57. Perseroan Terbatas Edisi Lengkap Baca Selengkapnya
    58. Hukum Merger Perseroan Terbatas Teori Dan Praktik Cornelius Simanjuntak Baca Selengkapnya
    59. 215 tanya jawab PT,Perseroan Terbatas,h3 Baca Selengkapnya
    60. Perseroan terbatas paradigma baru Baca Selengkapnya
    61. Hukum Perseroan Terbatas. Kewajiban Pemberitahuan Oleh Direksi. Dr. FREDDY HARRIS. ORIGINAL Baca Selengkapnya
    62. Perseroan Terbatas Yang Tertutup UU No 40 Tahun 2007 Bagian Kedua - J Satrio Baca Selengkapnya
    63. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 Baca Selengkapnya
    64. Hukum Perseroan Terbatas, M.YAHYA HARAHAP,SH Baca Selengkapnya
    65. Direksi Perseroan Terbatas Binoto Nadapdap Baca Selengkapnya
    66. Hukum Acara Perdata, Hukum Perseroan Terbatas, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi, Pembahasan Permasalahan KUHAP - M. Yahya Harahap Baca Selengkapnya
    67. Perseroan Terbatas (Yang Tertutup ) Bagian Pertama - J. Satrio #RA Baca Selengkapnya
    68. Hukum Perseroan Terbatas - YAHYA HARAHAP - SINAR GRAFIKA Baca Selengkapnya
    69. Perseroan Terbatas Yang Tertutup Berdasarkan U.U. NO. 40 Tahun 2007 Bagian Kedua – J. SATRIO Baca Selengkapnya
    70. Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas - Habib Adjie Baca Selengkapnya
    71. Undang-undang RI dan Peraturan Presiden RI Tentang Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    72. Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    73. RajaGrafindo Persada - Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan U.U. NO. 40 Tahun 2007 Baca Selengkapnya
    74. Undang undang Tentang Perseroan terbatas Baca Selengkapnya
    75. Perseroan Terbatas:Teori dan Praktik. Baca Selengkapnya
    76. Direksi Perseroan Terbatas Serta PPK Baca Selengkapnya
    77. Organ Perseroan Terbatas - Cornelius Simanjuntak Baca Selengkapnya
    78. "Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 Edisi Revisi ORIGINAL" Baca Selengkapnya
    79. "panduan mendirikan Perseroan Terbatas plus contoh draf akta pendirian PT & CV - ADIB Bahari" Baca Selengkapnya
    80. Buku Hukum Perseroan Terbatas - Azizah - Buku Original Baca Selengkapnya
    81. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik Rudhi Prasetya Baca Selengkapnya
    82. Hukum Perseroan Terbatas Hard Cover - M. Yahya Harahap Baca Selengkapnya
    83. 215 tanya jawab PT Perseroan Terbatas. mt8 Baca Selengkapnya
    84. Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover) - M. Yahya Harahap #AKSARA Baca Selengkapnya
    85. Buku Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover) Baca Selengkapnya
    86. Hukum Perseroan Terbatas - M. Yahya Harahap Baca Selengkapnya
    87. Buku ORIGINAL - Undang-Undang Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    88. Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas Edisis 2 Baca Selengkapnya
    89. Panduan mendirikan Perseroan Terbatas, plus contract draft dan akta pendirian CV dan PT. mP6 Baca Selengkapnya
    90. Buku Hukum Perseroan Terbatas - M YAHYA HARAHAP Baca Selengkapnya
    91. Hukum Perseroan Terbatas - Yahya Harahap Baca Selengkapnya
    92. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 PT Revisi Dr Binoto Nadapdap Baca Selengkapnya
    93. Hukum Perseroan Terbatas HC Baca Selengkapnya
    94. Teori dan Praktik Perseroan Terbatas. Prof.Dr.Rudhi Prasetya. ORiginal. Baca Selengkapnya
    95. UU No 40 Tahun 2007 & Peratiran Presiden RI Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    96. Hukum Perseroan Terbatas Baca Selengkapnya
    97. Kompilasi Perundangan Perseroan Terbatas, Kepailitan dan Penanaman Modal Baca Selengkapnya
    98. hukum Perseroan Terbatas m yahya harahap sh Baca Selengkapnya
    99. Perseroan terbatas / Ridwan Khairandy Baca Selengkapnya
    100. Buku original Perseroan Terbatas teori & praktik Baca Selengkapnya

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel