Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021

Berikut ini adalah berkas Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. Download file format PDF.

Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021
Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021

Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam:

Latar Belakang

Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.

Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru
  2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
  3. Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Pengertian Umum

  1. Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya;
  2. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan tercatat pada Satminkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
  4. Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  5. Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Swasta adalah guru tetap yang diangkat oleh Yayasan dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan;
  7. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah;
  8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disebut NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya;
  9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang dimiliki oleh seorang guru;
  10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional.
  11. Tunjangan Profesi Guru selanjutnya disebut TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan pengawas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
  13. Linieritas adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI dan guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
  14. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi pendataan guru dan pengawas PAI berbasis online.

Kriteria Umum Penerima TPG-PAI

a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain;
  • Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.

c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.

d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.

h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.

i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Semester Genap wajib dilakukan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
  • Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
  • Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B.
  • SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
  • SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.

j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.

k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.

m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.

Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI

a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

b. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, atau guru kelas pada madrasah, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;

c. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, dimana sertifikat pendidik tersebut diterbitkan oleh LPTK PTKIN tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;

d. GPAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN- RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

e. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;

f. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;

g. Guru dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.

Pemenuhan Beban Kerja GPAI

a. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
  1. Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak- Kanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran);
  2. Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM/Minggu;
  3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c. GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat.

d. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

e. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

f. Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;

g. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;

h. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
  1. Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
  2. Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.

i. Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM;

j. Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah- Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
  2. Mengajar pada pendidikan diniyah formal atau satuan pendidikan muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka

Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI

a. Pengawas PAI sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;

b. Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:
  1. Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota;
  2. Memantau dan menilai kinerja guru PAI;
  3. Melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
  4. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang;
  5. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang;
c. Beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

d. Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan minimal 20 (dua puluh) guru PAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;

Dispensasi

a. Beban Kerja

GPAI yang tidak dapat memenuhi rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI dan/atau tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, atau Pengawas PAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja dan/atau tugas kepengawasan minimal, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memberikan surat keterangan dispensasi dalam kondisi sebagai berikut:
  1. Bertugas sebagai guru/pengawas pada satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 atau peraturan perundang-undangan lain yang menetapkan daerah tertinggal;
  2. Guru pada satuan pendidikan luar biasa yang peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
  3. Guru/Pengawas berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah;
  4. Guru/Pengawas Inti/Instruktur/tutor pada FKG, KKG, MGMP, dan POKJAWAS PAI;
  5. Guru/Pengawas yang berdomisili di suatu daerah dalam keadaan tertentu, misalnya: Daerah dengan penduduk muslim sedikit; Sekolah baru; Daerah yang sedang dilanda konflik; Jarak antar sekolah terlalu jauh yang tidak memungkinkan seorang guru mengajar di sekolah lain atau pengawas melakukan pembinaan guru di sekolah lain; Daerah yang sedang dilanda bencana/pandemi. 

b. Administrasi pada Aplikasi SIAGA

Dispensasi administrasi pada aplikasi SIAGA dapat diberikan kepada guru/pengawas PAI jika guru/pengawas PAI sedang mengalami musibah atau daerah tempat tinggal sedang mengalami bencana, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memberikan dispensasi dalam kondisi sebagai berikut:
  1. Cetak SKMT dan SKBK bagi guru/pengawas PAI pensiun dengan kriteria sebagai berikut: Guru/Pengawas PAI yang memiliki hak TPG satu atau beberapa bulan pada semester berjalan tetapi belum menyelesaikan cetak SKMT karena meninggal. Guru/Pengawas PAI yang memiliki hak TPG terhutang pada Tahun sebelumnya tetapi belum menyelesaikan cetak SKMT pada semester berjalan karena pensiun. Verifikasi dilakukan berdasarkan berkas hard copy.
  2. Format absensi kehadiran guru dan pengawas yang di upload pada aplikasi SIAGA menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat;
  3. SKMT yang belum ditandatangani kepala sekolah dan/atau pengawas dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang kemudian dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN dengan materai;
  4. Administrasi penandatanganan berkas pencairan TPG tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di satker masing-masing berdasarkan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Persyaratan Berkas

Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA, adapun dokumen terdiri dari :

1. Dokumen yang diunggah satu kali
a) Sertifikat pendidik guru profesional pendidikan agama islam;
b) Ijazah pendidikan terakhir;
c) Surat keputusan pengangkatan (bukan surat keterangan) sebagai guru tetap bagi guru pendidikan agama islam bukan pegawai negeri sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
d) SK Penetapan Pegawai Negeri Sipil;
e) SK Kenaikan gaji berkala;
f) SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS, bagi yang sudah memiliki;
g) SK PPPK;
h) GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut;
i) Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester
a) Jadwal dan tugas tambahan Mengajar;
b) Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah; 
c) Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli; d) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli;

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan
a) Absen kehadiran;
b) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini. Contoh Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan contoh Daftar Guru dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru seperti dapat dilihat pada lampiran petunjuk teknis ini.

Besaran Dana Tunjangan Profesi Guru

GPAI yang berhak mendapatkan TPG ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Besaran dana tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:
  1. GPAI berstatus PNS dan pengawas PAI diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  2. GPAI berstatus CPNS diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 Tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.
  3. GPAI BPNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK inpasing yang sah adalah SK dengan keterangan mapel PAI dan Guru Kelas pada TK yang ditetapkan oleh Kemendikbud Republik Indonesia dan SK inpasing mapel Akidah, Fikih, SKI, Quran Hadis, guru kelas MI, serta Guru Kelas RA yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Penyetaraan besaran TPG satu kali gaji pokok mulai berlaku sejak Januari Tahun 2015. Ketentuan lebih lanjut Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  4. GPAI BPNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. GPAI PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Besaran gaji pokok mengikuti nominal yang tertera pada Surat Keputusan Pengangkatan PPPK dengan format sesuai lampiran IVa Perka BKN Nomor 18 tahun 2020.

Sumber Dana

Sumber dana untuk pembayaran TPG PAI dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/ Kota tidak diperkenankan relokasi anggaran TPG.

Ketentuan Pembayaran

TPG GPAI dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. GPAI yang telah memenuhi kriteria penerima TPG.
  2. Guru/Pengawas yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama atau mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan sejenisnya dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan/kementerian agama setempat;
  3. Selama liburan berdasarkan kalender pendidikan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Romawi III Huruf A Poin 15;
  4. Guru/Pengawas yang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, kecuali cuti di luar tanggungan negara sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Romawi IV Poin 10;
  5. Guru/Pengawas melaksanakan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang;
  6. Melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru minimal 24 jam tatap muka per minggu;
  7. TPG tidak menghalangi guru/pengawas PAI untuk menerima tunjangan kependidikan misalnya tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pembayaran
  1. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi/kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas guru/pengawas PAI penerima tunjangan profesi dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.
  2. Permohonan pembayaran tunjangan profesi diajukan kepada pejabat pembuat komitmen pada satuan kerja.
  3. Pejabat pembuat komitmen menetapkan penerima TPG setiap proses pencairan.
  4. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam yang diakibatkan adanya inpassing atau kenaikan gaji berkala, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. Jika DIPA tahun berjalan tidak tersedia, maka pembayaran tersebut akan diakumulasikan pada tahun berikutnya.
  6. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas TPG pada tahun sebelumnya, maka pembayaran TPG dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan dan tidak memerlukan surat pernyataan dari KPA, hasil verifikasi dari APIP K/L maupun hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  7. Dalam hal alokasi anggaran terhutang dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan belum tersedia, maka memerlukan revisi DIPA dengan ketentuan: a. Sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA; b. di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/ L; dan c. di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  8. Apabila terjadi mutasi guru ke Kab./Kota lain atau ke provinsi lain, maka: a. Pembayaran TPG dilakukan oleh satker yang memiliki ketersediaan anggaran. b. Jika pembayaran dilakukan oleh satker tujuan, maka harus dilampiri surat pemberhentian pembayaran TPG dari satker asal. c. Jika anggaran tidak tersedia pada satker asal maupun satker tujuan, maka menjadi anggaran terhutang dalam DIPA pada satker tujuan.

Prinsip Pembayaran

Prinsip pembayaran tunjangan profesi bagi guru PAI berstatus Bukan PNS meliputi:
  1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung-jawabkan;
  2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi;
  4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
  5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; serta manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pendidikan agama Islam dan masyarakat.

Waktu Pelaksanaan Pembayaran

Pelaksanakan Tunjangan Profesi Guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tunjangan Profesi Guru PAI dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Pembayaran TPG untuk guru dan pengawas PAI lulus sertifikasi tahun 2021 dibayarkan mulai Januari 2022.
  2. TPG disalurkan secara bertahap melalui rekening guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru setiap bulan atau sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

Perpajakan

Ketentuan terkait perpajakan Tunjangan Profesi Guru berpedoman pada UU Nomor 36 tahun 2008 dan PP 80 tahun 2010 serta PMK 164 2010 dengan rincian sebagai berikut:
a. Wajib Pajak sebesar 0% dari TPG untuk PNS golongan I, II, dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil belum inpassing;
b. Wajib Pajak sebesar 5% dari TPG untuk PNS;
c. Wajib Pajak sebesar 15% dari TPG untuk PNS;
d. Wajib Pajak sebesar 5% dari TPG untuk GBPNS sudah Inpassing dan PPPK.

    Download Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel