PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Download file format PDF.

PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh, adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaI 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh;

Dasar Hukum PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5063);

Penjelasan Umum:

Transplantasi telah diakui merupakan salah satu temuan hebat di dunia kedokteran yang berhasil memperpanjang dan memperbaiki kualitas hidup ribuan pasien di seluruh dunia. Transplantasi pada prinsipnya merupakan tindakan kedokteran berupa kegiatan pemindahan sebagian atau seluruh Organ dan/ atau Jaringan tertentu dari tubuh Pendonor ke tubuh Resipien. Dewasa ini, Transplantasi Organ telah memberikan harapan kehidupan dan risiko mortalitas lebih rendah dibandingkan dengan terapi konservatif lainnya bagi pasien gagal terminal Organ. Sedangkan dengan Transplantasi Jaringan, bukan saja dapat menyelamatkan nyawa pasien, namun juga untuk meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi yang konstruktif maupun intervensi kosmetik.

Tindakan Transplantasi memerlukan partisipasi masyarakat sebagai Pendonor dengan cara menyumbangkan Organ dan Jaringan dari individu yang masih hidup ataupun yang telah meninggal dunia secara sukarela. Pemberian Organ dan Jaringan secara sukarela ini membuat praktik Transplantasi bukan hanya sebagai terapi yang dapat menyelamatkan nyawa, tetapi juga simbol dari solidaritas kemanusiaan. Namun. pencapaian ini tidak lepas dari banyaknya masalah, seperti perdagangan Organ (Organ trafficking), komersialisasi Organ, aiau pembeJian Organ oleh negara kaya ke negara miskin (transplant tourism).

Di negara maju sumber Organ yang utama adalah dari mayat baik dari Pendonor mati batang otak/ mati otak, sedangkan di negara berkembang Organ lebih banyak berasal dari Pendonor hidup.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan salah satunya dengan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh. Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Organ dan Jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Transplantasi Organ di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara lain. Jumlah pasien Warga Negara Indonesia yang melakukan Transplantasi, khususnya ginjal di luar negeri diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan di dalam negeri. Rendahnya jumlah Transplantasi di dalam negeri karena sumber Pendonor masih banyak berasal dari Pendonor hidup dan belum adanya aturan yang dapat memberikan kepastian hulrum untuk Transplantasi yang berasal dari Pendonor mati batang otak/ mati otak, faktor biaya dan faktor budaya, serta kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya upaya Transplantasi Organ.

Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan dilakukan sesuai dengan prinsip:
  1. Autonomy; seseorang mempunyai hak penuh untuk mengizinkan/tidak mengizinkan suatu tindakan atas dirinya;
  2. Beneficence; tindakan yang dilakukan untuk kebaikan seseorang atau masyarakat;
  3. Nonmalificence; tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan seseorang/ masyarakat;
  4. Justice; tindakan dilaksanakan secara adil dan transparan serta tidak membedakan seseorang/ masyarakat berdasarkan status sosial ekonomi tetapi hanya berdasarkan status kesehatan; dan
  5. Moralitas; pengakuan atas norma agama dan budaya yang berlaku.

Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan yang menggunakan Pendonor hidup juga tak lepas dari adanya risiko terhadap fisik, psikologis, dan sosial Pendonor maupun pasien sebagai Resipien setelah Transplantasi, sehingga sangat diperlukan suatu kebijakan dan rekomendasi yang menjamin bahwa keputusan untuk melakukan Transplantasi terhadap Pendonor maupun Resipien tidak mengesampingkan prinsip etik dan kemanusiaan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan, promosi Transplantasi Organ dan Jaringan, pembinaan dan pengawasan kepatuhan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan, dan menyediakan pendanaan terutama penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta menata konsep yang berhubungan dengan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh agar berjalan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa baik dari segi agama, moral, etika, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu mengatur penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur:
  1. Transplantasi Organ;
  2. Transplantasi Jaringan, meliputi Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain;
  3. sistem informasi Transplantasi; dan
  4. peran serta masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
  2. Organ adalah kelompok beberapa janngan yang bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
  3. Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
  4. Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ dan/ atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
  5. Resipien adalah orang yang menenma Organ dan/ atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
  6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2021.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel