PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Berikut ini adalah berkas PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Download file format PDF.

PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:

Pertimbangan ditetapkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:
a. bahwa untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

Dasar Hukum Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  5. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  7. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  9. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
  10. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  11. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  12. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa adalah informasi pengawasan Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan Keuangan Desa secara elektronik terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
  14. Pemeriksaan Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
  15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Menteri melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional. Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kementerian.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi. Pengawasan dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi. Bupati/Wali Kota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota. Pengawasan dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dan camat.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pengawasan oleh APIP;
b. pengawasan oleh camat;
c. pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa;
d. pengawasan oleh masyarakat Desa;
e. sistem informasi pengawasan; dan
f. pendanaan.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh APIP Kementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota dilakukan dalam bentuk:
a. reviu;
b. monitoring;
c. evaluasi;
d. pemeriksaan; dan
e. pengawasan lainnya.

Reviu merupakan penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Monitoring  merupakan proses penilaian kemajuan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi, efektivitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi. Bentuk pengawasan lainnya, terdiri atas:
a. sosialisasi mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
b. pendidikan dan pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
c. pembimbingan dan konsultansi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
d. pengelolaan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
e. penguatan pengawasan berbasis masyarakat;

Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian, terdiri atas:
a. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional;
b. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;
c. pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam peningkatan kapasitas aparatur kabupaten/kota terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
d. pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi ke Desa;
e. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa; dan
f. Pemeriksaan Investigatif.

Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah provinsi, terdiri atas:
a. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah provinsi;
b. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;
c. pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalam peningkatan kapasitas aparatur desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
d. reviu kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Desa dan BUM Desa;
e. reviu perhitungan rincian dan penyaluran dana Desa, alokasi dana Desa, dan dana transfer kabupaten/kota ke Desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan
g. Pemeriksaan Investigatif.

Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah kabupaten/kota), terdiri atas:
a. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah kabupaten/kota;
b. pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa;
c. pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa;
d. reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasuk konsistensi dengan RKP Desa;
e. reviu atas kualitas belanja Desa;
f. reviu pengadaan barang dan jasa di Desa;
g. pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan
h. Pemeriksaan Investigatif.

Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian, APIP provinsi, dan APIP kebupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut hasil pengawasan.

Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dikoordinasikan oleh:
a. pimpinan APIP Kementerian untuk pemerintah daerah provinsi; dan
b. pimpinan APIP daerah provinsi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

APIP melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan fokus dan sasaran, melalui:
a. penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
b. pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
c. penentuan skala prioritas; dan
d. penyusunan program kerja Pengawasan PengelolaanKeuangan Desa.

Penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan memperhatikan kompetensi teknis. Pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memahami obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Penentuan skala prioritas dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan area Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan. Penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan untuk merancang uraian langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa disusun berdasarkan prinsip kesesuaian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk APIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk APIP daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk APIP daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas:
a. inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab;
b. pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu;
c. pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis atau supervisi;
d. pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim; dan
e. pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasan sebagai anggota tim.

Dalam hal susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa tidak terpenuhi, pimpinan APIP dapat menentukan susunan tim sesuai ketersediaan pegawai. Kompetensi teknis, meliputi:
a. memahami regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. memahami siklus Pengelolaan Keuangan Desa;
c. memahami prosedur pengadaan barang atau jasa di Desa;
d. memahami prosedur perpajakan di Desa; dan
e. memahami bisnis proses atau tugas dan fungsi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam hal tenaga fungsional APIP yang memenuhi kompetensi teknis tidak tersedia, pimpinan APIP dapat meminta dukungan bantuan tenaga pegawai secara berjenjang kepada pimpinan APIP di daerah provinsi dan/atau Kementerian untuk melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Langkah kerja menggunakan metode:
a. telaah dokumen;
b. wawancara;
c. analisis data;
d. kuesioner;
e. survei;
f. inspeksi;
g. observasi; dan/atau
h. metode lainnya terkait pengawasan.

Hasil pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dituangkan dalam dokumen kertas kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pelaporan dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan hasil pengawasan, paling sedikit memuat:
a. temuan dalam Pengelolaan Keuangan Desa; dan
b. rekomendasi atas perbaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan/atau pemerintah daerah.

Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa direviu secara berjenjang dan ditanda tangani oleh inspektur sesuai kewenangan masing-masing paling lama 2 (dua) minggu setelah pengawasan selesai dilakukan. Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Desa dengan tembusan inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota. Dalam hal laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terkait dengan sumber pendapatan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, laporan disampaikan kepada kepala daerah dan/atau kepala Desa dengan tembusan:
a. inspektur jenderal Kementerian;
b. kepala badan pengawasan keuangan pembangunan;
c. inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Keuangan Desa, inspektur daerah wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota.

Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi tindak pidana korupsi, pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah provinsi dan pimpinan APIP daerah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada aparat penegak hukum.

APIP menyusun ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang disusun oleh APIP daerah kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama akhir bulan Februari tahun berikutnya. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang disusun oleh APIP daerah provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Menteri paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya. Selain menyampaikan ikhtisar, gubernur juga menyampaikan hasil konsolidasi ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang disusun oleh APIP daerah kabupaten/kota kepada Menteri paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang disusun oleh APIP Kementerian disampaikan oleh inspektur jenderal kepada Menteri paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya.

Menteri melalui inspektur jenderal menyusun ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional berdasarkan laporan dan ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa paling lama pada minggu kedua bulan Maret tahun berikutnya.

Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada Presiden paling lambat pada minggu keempat bulan Maret tahun berikutnya. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan bagian dari ikhtisar hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, wajib ditindaklanjuti oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diterima.

Pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing melakukan penelaahan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Penelaahan diklasifikasikan menjadi:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, apabila rekomendasi pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing- masing telah ditindaklanjuti secara memadai;
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, apabila tindak lanjut rekomendasi pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi;
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti, apabila rekomendasi pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing belum ditindaklanjuti; dan
d. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, apabila rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional APIP.

Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa belum ditindaklanjuti, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APIP Kementerian, APIP kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan kebutuhan. Koordinasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan dalam bentuk:
a. pengawasan bersama;
b. pendampingan pengawasan;
c. sosialisasi;
d. tukar menukar informasi; dan
e. peningkatan kompetensi APIP.

Dalam melakukan pengawasan bersama, ditunjuk penanggungjawab pengawasan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan APIP Kementerian, pimpinan APIP kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan APIP daerah provinsi, dan pimpinan APIP daerah kabupaten/kota. Hasil pelaksanaan koordinasi antar APIP daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaporkan kepada inspektur jenderal Kementerian. Jadwal pelaksanaan pengawasan bersama dan pendampingan pengawasan huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Camat melaksanakan Pengawasan, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa, dilakukan dalam bentuk:
a. evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa;
b. evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa; dan
c. evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.

Evaluasi, dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat, disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP daerah kabupaten/kota. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP, camat, dan Badan Permusyawaratan Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan, melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kabupaten/kota.

Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Masyarakat Desa melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Pengawasan, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan pengawasan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa. Informasi, meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.

Pemantauan, dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.

Hasil pemantauan oleh masyarakat, disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindaklanjut. Dalam hal hasil pemantauan terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. Dalam hal penyelesaian dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi. Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.

APIP Kementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota, menyampaikan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa. Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa dikelola oleh Kementerian. Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa saling terhubung dengan sistem informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang dikelola oleh Kementerian.

Pendanaan pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA.

    Download PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel