PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Download file format PDF.

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang perlu diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang­undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang didasarkan pada pertimbangan kondisi keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang pengembangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang, antara lain, dipengaruhi oleh:

a. letak Negara Kesatuan Repubhk Indonesia berada pada kawasan cepat berkembang (pacific ocean rim dan indian ocean rim) yang menuntut perlu didorongnya daya saing ekonomi dalam tatanan ekonomi global;

b. letak Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik yang mengakibatkan rawan bencana geologi sehingga menuntut pertimbangan aspek mitigasi bencana;

c. intensitas kegiatan Pemanfaatan Ruang terkait eksploitasi sumber daya alam yang semakin meningkat dan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup, termasuk peningkatan "'pemanasan global; dan

d. penurunan kualitas permukiman dan lingkungan hidup, peningkatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan peningkatan kesenjangan antar dan di dalam wilayah,

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan Penetaan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih kompreherisif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, Peraturan Pemerintah ini memuat:

a. Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang;

b. Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan einkronisasi program Pemanfaatan Ruang;

c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang;

d. Pengawasan Penataan Ruang, yang meliputi pemantauan evaluasi, dan pelaporan, yang merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. maupun Masyarakat;

e. Pembinaan Penataan Ruang yang mengatur tentang bentuk dan tata cara Pem binaan Penataan Ruang yang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang mencakup juga pengaturan mengenai pengembangan profesi perencana tata ruang untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang;dan

f. kelembagaan Penataan Ruang yang meugatur mengenai bentuk, tugas, keanggotaan, dan tata kerja Forum Penataan Ruang.

Dalam Peraturan Pemerintah in; yang dimaksud dengan:
  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara; termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, don memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
  3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana den sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan soalal ekonomi Masyarakat yang cecara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
  4. Pola Ruang adalah distribu.si peruntukan ruang dalum suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungs.i lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
  5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  6. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaterr/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
  7. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
  8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
  10. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.
  11. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pueat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
  12. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
  14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
  15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
  16. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggataan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
  18. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
  19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
  20. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
  22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
  23. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  24. Kawasan Budi Daya adalah wilsyah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
  25. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber dayc alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pennukiman perdesaan, .Pelayanan jasa pemerintahan, pelavanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  27. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan se bagai warisan dunia.
  28. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
  29. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  30. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Peme:rintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
  31. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
  32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam  Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
  36. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  37. Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan da lam penyusunan RTR.
  38. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
  39. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
  40. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang­Undang tentang Usaha Mikru, Kecil, dan Menengah.
  41. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  42. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.
  43. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum intemasional.
  44. Perencanaan Ruang Laut adalah suatu proses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
  45. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.
  46. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
  47. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
  48. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.
  49. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
  50. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/ atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
  51. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RZKSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.
  52. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZKSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.
  53. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZKAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.
  54. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
  55. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
  56. Pulau­Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum intemasional dan nasional.
  57. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
  58. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
  59. Alur Laut adalan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/ atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
  60. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-­nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau­ pulau kecil tertentu. 
  61. Masyarakat Tradisional adalah Masyyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
  62. Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
  63. Peizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
  64. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  65. Hari adalah hari kerja.

    Download PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel