PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Download file format PDF.

PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;

Dasar Hukum PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum:

Upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional, dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus yang dilakukan melalui penyiapan kawasan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.

Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut dengan KEK, telah berjalan selama kurun waktu 12 (dua belas) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Perjalanan dan perkembangan KEK dirasakan belum optimal dan belum memiliki daya dorong dalam penciptaan lapangan kerja. Selain itu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini telah mengubah, menghapus dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK.

Berdasarkan evaluasi terhadap pengembangan KEK dan mencermati perubahan model bisnis serta pergeseran pusat perekonomian global, diperlukan langkah-Iangkah antisipasi dalam penetapan kebijakan dan strategi yang tepat dalam menjaring penanaman modal melalui berbagai kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
  1. Revitalisasi kelembagaan, melalui penegasan fasilitas dan kemudahan dilakukan oleh Dewan Nasional dan pelaksanaannya diatur oleh instansi terkait. Administrator KEK tidak lagi dibentuk oleh Dewan Kawasan, tetapi langsung ditetapkan dan berada di bawah koordinasi Dewan Nasional. Sebagai konsekuensi, penyiapan sarana dan prasarana pelayanan serta sumber daya manusia yang diperlukan oleh Administrator KEK akan menjadi tanggung jawab Dewan Nasional.
  2. Meningkatkan status Sekretariat Dewan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional guna memperkuat koordinasi lintas sektoral dan Pemerintah Daerah.
  3. Menampung perluasan cakupan kegiatan utama sektoral sesuai dengan perkembangan baru. Saat ini strategi pengembangan KEK tidak lagi hanya untuk pengembangan wilayah, tetapi juga diarahkan bagi kepentingan yang lebih luas, seperti pengembangan sektor jasa, penghematan devisa serta memperbaiki neraca perdagangan.
  4. Penyederhanaan prosedur pengusulan dengan memangkas prosedur pengusulan berjenjang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota ke Pemerintah Daerah provinsi, tetapi tanpa menghilangkan syarat dukungan dari Pemerintah Daerah. Dengan perubahan ini diharapkan proses pengusulan KEK dapat lebih singkat. Selain itu juga dibuka peluang pembentukan KEK yang mencakup lebih dari satu provinsi serta dilakukan pengaturan transisi perubahan dari KPBPB menjadi KEK.
  5. Meningkatkan daya saing KEK melalui peningkatan kualitas pelayanan serta penerapan best practices yang setara dengan negara lain. Beberapa upaya pembenahan tersebut, antara lain: penegasan Administrator KEK sebagai penyelenggara perizinan dan pelayanan berusaha di KEK (antara lain melakukan pelayanan mandiri kepabeanan); KEK industri tidak memerlukan izm kawasan industri, pembatasan impor tidak diberlakukan kecuali instansi teknis menerbitkan pengaturan secara khusus di KEK, bagi KEK nonproduksi dan pengolahan dapat melakukan impor Barang Konsumsi, penegasan percepatan pelayanan pemberian hak atas tanah, perpanjangan dan pembaruannya; serta mewajibkan Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif daerah.

Berdasarkan hal di atas maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ini dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
  3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
  4. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan penzman berusaha, penzman lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
  5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  7. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
  8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
  9. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
  10. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
  11. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  12. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  13. Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak.
  14. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
  15. Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
  16. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  17. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  18. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
  19. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  21. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
  22. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  23. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
  24. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
  25. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  27. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  28. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  29. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  30. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  31. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
  33. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  34. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.
  35. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniwan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/ atau orang tua bagi istri dan/ atau anak sah dari seorang warga negara Indonesia.
  36. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia.
  37. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
  38. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  39. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
  40. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyelenggaraan KEK meliputi:
a. lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
b. pengusulan pembentukan KEK;
c. penetapan KEK;
d. pembangunan dan pengoperasian KEK;
e. kelembagaan KEK;
f. pengelolaan KEK; dan
g. fasilitas dan kemudahan.

Fasilitas dan kemudahan meliputi:
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan dan tata ruang;
f. Perizinan Berusaha; dan / atau
g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Fe bruari 2021.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6453); dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6472), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6453); dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6472), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download Kepmendikbud Nomor 93/P/2019 Tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Kurikulum 2013

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel