PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Berikut ini adalah berkas PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah. Download file format PDF.

PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah:

Dalam PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah dijelaskan bahwa pengertian Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota. Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris.

Pertimbangan ditetapkannya PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah adalah:

a. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, dan untuk memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh Notaris di seluruh Indonesia serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan, perlu dilakukan penataan kembali Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;

b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;

Dasar Hukum PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah adalah:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);

Ditetapkannya PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1209).

Penentu Formasi Jabatan Notaris adalah Menteri dengan mempertimbangkan usul dari organisasi Notaris. Formasi Jabatan Notaris yang ditetapkan oleh Menteri berlaku selama 3 tahun dan berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris. Menteri dapat melakukan penambahan Formasi Jabatan Notaris sesuai kebutuhan di luar Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan.

PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah ditetapkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021.

PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Agar setiap orang mengetahuinya.

    Download PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel