PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)

Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Download file format PDF.

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara):

Pertimbangan ditetapkannya PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), adalah:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, pelindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional perlu dilakukan penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara;

b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih efektif dan efisien;

c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara;

BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Siber dan Sandi Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. BSSN diatur dengan Perpres 28 tahun 2021 tentang BSSN.

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277).

Dasar Hukum PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);

Fungsi-Fungsi yang diselenggarakan BSSN dalam PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara adalah:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
  6. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2021 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 14 April 2021 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101. Agar setiap orang mengetahuinya.

    Download PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel