PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
14 Jul 2021
Berikut ini adalah berkas PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Download file format PDF.
PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah |
PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah:
Latar Belakang
Pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah.
Dasar Hukum
Dasar hukum PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Penjelasan Umum PP Bank Tanah
Konstitusi telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai pertanahan di Indonesia. Ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kekuasaan yang diberikan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ada pada negara, dan untuk itu negara wajib mengatur kepemilikan dan memimpin penggunaannya. Tujuannya adalah agar semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah memiliki fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Namun, di negara Indonesia yang begitu luas ini, masih terdapat banyak sekali tanah telantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah telantar tersebut cenderung dimanfaatkan hanya sebagai objek spekulasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus segera melakukan pembenahan di sektor agraria, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria. Pemerintah memberikan respon dengan cepat dan tepat dalam mereformulasi kebijakan untuk memperbaiki permasalahan tata kelola pertanahan. Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan mampu menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan serta melaksanakan amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memberikan landasan hukum bagi kelembagaan Bank Tanah di Indonesia sebagai salah satu upaya reforma agraria dan peningkatan tata kelola pertanahan di Indonesia serta usaha penciptaan lapangan kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
- Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
- Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
- Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
- Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
- Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.
Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
- kepentingan umum;
- kepentingan sosial;
- kepentingan pembangunan nasional;
- pemerataan ekonomi;
- konsolidasi lahan; dan
- reforma agraria.
Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite.
Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bank Tanah mempunyai fungsi:
- perencanaan;
- perolehan tanah;
- pengadaan tanah;
- pengelolaan tanah;
- pemanfaatan tanah; dan
- pendistribusian tanah.
Dalam melaksanakan fungsi Bank Tanah mempunyai tugas:
- melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
- melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
- melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
- melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
- melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Download PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Semoga bisa bermanfaat.