Permenkumham tentang Pendaftaran Merek
16 Jul 2021
Berikut ini adalah berkas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Download file format PDF.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PermenkumhamNomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek |
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek:
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkumham Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, adalah:
- bahwa untuk mendukung upaya kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi, diperlukan percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
Landasan Hukum
Dasar hukum Permenkumham 12 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134);
Isi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 permohonan dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman, dan tidak terdapat keberatan, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
(2) Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda;
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
- mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- indikasi geografis terdaftar.
Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh Menteri jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek ditetapkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Januari 2021 di Jakarta.
Permenkumham 12 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021.
Download Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.pdf
Download Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Semoga bisa bermanfaat.