PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Download file format PDF.

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional:

Latar Belakang

Pertimbangan PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional adalah:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pangan Nasional;

Dasar Hukum

Dasar hukum PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional adalah:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);

Isi PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan,stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
pengembangan sistem informasi pangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 4
Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
Beras;
Jagung;
Kedelai;
Gula Konsumsi;
Bawang;
Telur Unggas;
Daging Ruminansia;
Daging Unggas; dan
Cabai.

Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5
Badan Pangan Nasional terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan

Pasal 10
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan;
pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi

Pasal 13
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
pengendalian kerawanan pangan;
pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi
dan Keamanan Pangan

Pasal 16
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;
promosi pola konsumsi pangan;
pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

Pasal 19
Dalam rangka pengawasan intern pada Badan Pangan Nasional dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 20
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 22
Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi

Pasal 23
Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Biro.

Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.

Bagian sebagaimana dimaksud padaayat(3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 24
Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Pasal 25
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat dibantu) oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

Pasal 26
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi dukungan administrasi.

Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Sub bidang.

Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian.

Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 27
Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA

Pasal 28
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:
perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan
perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:
perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan
perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.

Pasal 29
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 31
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 32
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 33
Badan Pangan Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 34
Badan Pangan Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 35
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 36
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 37
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Pangan Nasional harus menerapkan’ sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Jabatan

Pasal 40
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIl.a.

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 41
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 42
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.

Pasal 46
Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional.

Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85) yang berkaitan dengan Badan Ketahanan Pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 49
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai kewenangan Menteri Perdagangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok kecuali yang diatur dalam Pasal 4 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90) sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Download PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel