PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Download file format PDF.

PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak:

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Dasar Hukum

Dasar Hukum PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);

Penjelasan Umum PP Perlindungan Khusus Bagi Anak

Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa, Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Ciri dan sifat khusus Anak tersebut memiliki konsekuensi logis bagi siapa pun untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial Anak secara utuh.


Akan tetapi tidak semua Anak memiliki jaminan atas rasa aman yang sama, masih terdapat Anak Indonesia yang berada dalam situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi alasan dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak ini.

Peraturan Pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.

Isi PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, bukan format asli:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Anak adalah seseorang yang belumberusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya,tradisi, suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan lain.

Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anakoleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired Immuno Deficiency Syndrome.

Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.

Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orangtua atau pun dari faktor risiko lainnya.

Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya.

Anak Korban Penjualan adalah Anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya.

Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.

Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.

Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.

Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.

Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.

Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah Anak yang bersikap dan berperilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara umum di sekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang hidup dalam masyarakat.

Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.

Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional.

Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak memahamidirinya secara lebih baik, agar Anak dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.

Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi.

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu) oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk:

memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;

memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan

mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.

Pasal 3
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
Anak dalam Situasi Darurat;
Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
Anak dengan HIV dan AIDS;
Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
Anak Korban Kejahatan Seksual;
Anak Korban Jaringan Terorisme;
Anak Penyandang Disabilitas;
Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:
penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan.

Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.

Pasal 4
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyediakan:
pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial;
tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
petugas pembimbing rohani/ibadah;
pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
tenaga bantuan hukum.

BAB II
ANAK DALAM SITUASI DARURAT
Pasal 5
Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada:
Anak yang menjadi pengungsi;
Anak korban kerusuhan;
Anak korban bencana alam; dan
Anak dalam situasi konflik bersenjata.

Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap:
Anak korban bencana sosial;
Anak korban bencana nonalam; dan
Anak dari narapidana/tahanan perempuan.

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah berumur diatas 2 (dua)tahun, Anak dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

Pasal 6
Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui:
pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat;
mendata jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
memetakan kebutuhan dasar dan spesifik Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam Situasi Darurat;
pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga; prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan;
pemulihan kesehatan fisikdan psikis;
pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak dalam Situasi Darurat;
pengasuhan;
perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak dalam Situasi Darurat;
pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial;
pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di Lembaga Pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat;
pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan/atau
pemberian layanan Reintegrasi Sosial.

Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima Anak dalam Situasi Darurat sesegera mungkin.

Pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak pidana atau sebagai akibat dari situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri.

Penelusuran dan reunifikasi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Rehabilitasi fisik dan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pemberian layanan kesehatan bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf | dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pembebasan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pemberian layanan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB III
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pasal 7
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
pemisahan dari orang dewasa;
pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
pemberlakuan kegiatan rekreasional;
pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
pemberian advokasi sosial;
pemberian kehidupan pribadi;
pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;
pemberian pendidikan;
pemberian pelayanan kesehatan; dan
pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
pencegahan;
penyelesaian administrasi perkara;
rehabilitasi; dan
Reintegrasi Sosial.

Pasal 8
Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyediaan penerjemah bahasa bagi Anak dalam proses hukum termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi Anak Penyandang Disabilitas;
pemberian informasi mengenai perkembangan kasusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan kegiatan rekreasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri dari kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di ruangan terbuka, kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

Penghindaran dari penangkapan, penahanan,atau penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan umur Anak, jenis pidana yang dilakukan, ancaman pidana yang dilakukan, dan pertanggungjawaban pidananya.

Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dilakukan dengan mengupayakan adanya pengadilan ramah Anak dengan standar sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghindaran dari publikasi atas identitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dilakukan dengan cara merahasiakan nama Anak yang Berhadapan dengan Hukum, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j dilakukan untuk membantu dan memberikan penguatan kepada Anak agar siap mengikuti proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pemberian advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k dimaksudkan untuk melindungi dan membela Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurufo dilakukan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Pasal 9
Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan supaya:
Anak tidak menjadi korban tindak pidana;
Anak tida kberkonflik dengan hukum; dan
Anak tidak lagi melakukan tindak pidana.

Pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
tatap muka berupa penyuluhan, diskusi, ceramah, kampanye; dan
media di luar ruang.

Upaya pencegahan agar Anak tidak berkonflik dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
diseminasi;
menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak;
memberikan tuntunan nilai agama dan nilai sosial;
melakukan pengawasan terhadap lingkungan yang akan berdampak terjadinya Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
memberikan pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan;
menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak;
memberikan tuntunan agama, nilai sosial, dan budi pekerti;
mengembangkan lingkungan yang peduli terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan/atau
melibatkan keluarga dalam program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.

Pasal 10
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah Daerah.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB IV
ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
Pasal 12
Perlindungan Khusus bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

Pasal 13
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam bentuk:
penyediaan ruang publik berbasis budaya, sanggar seni dan budaya, beserta perlengkapan dan pelatihannya termasuk tempat beribadah;
pemberian fasilitas yang diperlukan dalam memberikan pelayanan bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; dan
menyediakan aksesibilitas yang diperlukan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar.

Dalam hal Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi mengalami trauma sebagai akibat dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya diberikan Rehabilitasi Sosial, layanan medis, dan/atau layanan kesehatan jiwa.

Pasal 14
Perlindungan Khusus terhadap Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi agar tidak mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan upaya pencegahan.

Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Aksesibilitas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Layanan medis dan/atau layanan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB V
ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL
Pasal 16
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Pasal 17
Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui:
penyuluhan hukum; dan
sarana komunikasi, informasi, dan edukasi.

Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Pasal 18
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi:
Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi; atau
Anak yang Dieksploitasi secara Seksual.

Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi.

Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap:
praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya;
lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak;
pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak; dan
tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual.

Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disusun setelah dilakukan pemantauan terhadap Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
penyusunan kebijakan tentang penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual Anak di lingkungannya;
kerja sama untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
kampanye penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak;
peningkatan pengawasan untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
dukungan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan; dan
pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Pasal 20
Dalam hal Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual memerlukan pemulihan kondisi seperti semula harusdiberikan layanan berupa:
rehabilitasi medis;
Rehabilitasi Sosial;
bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau
pemulangan dan Reintegrasi Sosial.

Pasal 21
Menteri memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai perusahaan dan serikat pekerja untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

BAB VI
ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Pasal 22
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

Pasal 23
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan cara:
penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terjadi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 24
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan:
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi Anak jika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
peningkatan peran orang tua, keluarga, Masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat dalam mendukung proses Reintegrasi Sosial Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak mengenai bahaya merokok;
pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pelibatan Anak sebagai teman sebaya dalam rangka memberikan pemahaman dan perubahan pola pikir tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
pemuatan bahan ajar anti narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di satuan pendidikan.

Pasal 25
Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan untuk memberikan pemulihan kondisi fisik dan psikis Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
rawat jalan;
rawat inap awal;
rawat lanjutan;
pasca rawat.

Pasal 26
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui rehabilitasi medis, Rehabilitasi Sosial, dan pasca rehabilitasi.

Pasal 27
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Pemerintah Daerah.

Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB VII
ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
Pasal 28
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.

Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan:
melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi Anak;
melakukan sosialisasi;
mengadakan pendidikan dan pelatihan;
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan
melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.

Pasal 30
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan:
bimbingan dan Konseling; dan
kegiatan lain yang diperlukan.

Pasal 31
Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
resosialisasi;
penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut Anak;
peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat menerima kembali Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
pemantauan secara berkala.

Pasal 32
Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
terapi psikososial;
Konseling;
kegiatan yang bermanfaat;
rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
resosialisasi.

Pasal 33
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat dapat mengupayakan pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi.

Upaya pencegahan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri melalui:
pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
optimalisasi peran dan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
fasilitasi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi;
penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi.

Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
optimalisasi peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
peningkatan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi daerah;
penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat untuk meningkatkan upaya dan pencegahan dan penanganan pornografi.

Upaya pencegahan oleh Masyarakat agar Anak tidak menjadi Korban Pornografi melalui:
penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di lingkungan sekitar;
penguatan kepada lingkungan sekitar untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
peningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan sekitar.

Ketentuan mengenaitata cara upaya pencegahan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 34
Pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB VIII
ANAK DENGAN HIV DAN AIDS

Pasal 35
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Pasal 36
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak dengan HIV dan AIDS;
pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS;
surveilans kesehatan berupa pencatatan, pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil, atau Anak yang terindikasi HIV; dan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanganan,dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS.

Pasal 37
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV dan AIDS;
promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri;
mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke Anak;
mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika;
deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDS yang meluas dan terkonsentrasi;
deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan tuberculosis di daerah epidemi HIV rendah;
menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV dan AIDS;
menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS kepada Anak;
memberikan informasi tentang penularan HIV dan AIDS kepada Anak;
mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV dan AIDS;
menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan
membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa.

Pasal 38
Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan untuk:
mengurangi atau menghambat berkembangnya virus HIV dan AIDS pada Anak;
mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS;
mengurangi atau menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan
meningkatkan kualitas hidup Anak penderita HIV dan AIDS.

Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan
perawatan rumah berbasis Masyarakat.

Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup Anak untuk menjadi produktif.

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat teratur dan benar, Konseling psikologi kesehatan, dan Reintegrasi Sosial.

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada Anak.

Pasal 41
Pemerintah Daerah wajib mengupayakan kesamaan dalam akses, partisipasi, dan manfaat dalam kehidupan bagi Anak dengan HIV dan AIDS.

Pasal 42
Upaya Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.

Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan. pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan =menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB IX
ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN,
DAN/ATAU PERDAGANGAN
Pasal 43
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

Pasal 44
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui:
penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.

Pasal 45
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan memberikan jaminan rasa amandari ancaman yang membahayakan diri Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Pasal 46
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak;
meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak;
menjalin kerjasama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional;
meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.

Pasal 47
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
rehabilitasi fisik dan psikis;
pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular;
rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau
Rehabilitasi Sosial.

Pasal 48
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah Daerah.

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pemerintah Daerah.

Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.

Perawatan danrehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. di bidang sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

BAB X
ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
Pasal 49
Perlindungan Khusus’ bagi Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dilakukan melalui upaya:
penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan; dan
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
pencegahan;
pendampingan;
rehabilitasi medis ; dan
Rehabilitasi Sosial.

Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50
Penyebarluasan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dilakukan melalui diseminasi dan media massa.

Pasal 51
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak;
mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; dan
menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak.

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52
Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan.

Pasal 53
Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan oleh Menteri.

Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.

Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
pendidik;
tenaga kependidikan;
keluarga; dan/atau
Masyarakat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Pasal 54
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kejahatan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j dilakukan melalui:
edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
Rehabilitasi Sosial;
pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 55
Edukasi tentang kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual:
memiliki pemahaman untuk terlindungi dari risiko kejahatan seksual; dan
mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual.

Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.

Pasal 56
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan Konseling psikososial;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.

Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
terapi fisik;
terapi mental spiritual;
terapi psikososial;
terapi untuk penghidupan;
pemenuhan hidup layak;
dukungan aksesibilitas; dan/atau
bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.

Pasal 57
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan cara:
meningkatkan kepercayaan diripada Anak Korban Kejahatan Seksual;
menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.

Pasal 58
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:
pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.

Pasal 59
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60
Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.

Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.

Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

BAB XII
ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
Pasal 61
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:

edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
Konseling tentang bahaya terorisme;
Rehabilitasi Sosial; dan
Pendampingan Sosial.

Pasal 62
Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan melalui:
penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.

Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang:
Pancasila sebagai ideologi negara;
sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
rela berkorban demi bangsa dan negara;
bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
menghilangkan ekstrimisme; dan
menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.

Pasal 63
Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:
Konseling agama;
Konseling kepribadian;
Konseling keluarga; dan/atau
Konseling kehidupan Masyarakat.
Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
toleransi dalam kehidupan beragama; dan
mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.

Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud padaayat(1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis Anak Korban Jaringan Terorisme serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif.

Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan keluarga.

Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.

Pasal 64
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c.

Pasal 65
Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di dalam proses acara peradilan pidana Anak.

Pendampingan Sosial di luar proses acara peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
kunjungan rumah;
melakukan asesmen;
identifikasi kebutuhan;
rencana intervensi;
pelaksanaan intervensi;
menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak Korban Jaringan Terorisme; dan
memberikan penguatan kepada Anak Korban Jaringan Terorisme.

Pasal 66
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis;
rehabilitasi medis;
reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.

Pasal 67
Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 68
Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri.

Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

BAB XIII
ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 69
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf 1 dilakukan melalui upaya:
perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak;
pemenuhan kebutuhan khusus;
perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
Pendampingan Sosial.

Pasal 70
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:
pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
perlindungan dari kekerasan;
penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan

perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.

Pasal 71
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:

aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan

pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Disabilitas.

Pasal 72
Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c dilakukan melalui:
perlakuan nondiskriminasi;
pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan
pemberian akses bagi Anak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

Pasal 73
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:
habilitasi dan rehabilitasi; dan
penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74
Perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB XIV
ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
Pasal 75
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Pasal 76
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan cara:
pemetaan terhadap Anak yang rentan diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
diseminasi dan advokasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 77
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan:
memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan ditelantarkan;
memberikan layanan kebutuhan dasar;
memberikan akses pendidikan; dan
memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.

Pasal 78
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dalam bentuk:
rehabilitasi medis; dan/atau
pengasuhan keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.

Pasal 79
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.

Pasal 80
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

BAB XV
ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
Pasal 81
Perlindungan Khusus bagi Anak denganPerilaku Sosial Menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Pasal 82
Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan dalam bentuk:
pengajaran untuk menjalankan perintah agama sesuai keyakinan Anak dengan Perilaku Sosial yang Menyimpang;
pemahaman untuk berperilaku sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopanan;
pemahaman untuk tidak melakukan kekerasan dan kerusakan; dan
peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Pasal 83
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Pasal 84
Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan dengan melibatkan peran orang tua, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Keagamaan.

Pasal 85
Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB XVI
ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI
PELABELAN TERKAIT DENGAN KONDISI ORANG TUANYA
Pasal 86
Perlindungan Khususbagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Pasal 87
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

Pasal 88
Anak yang telah mendapatkan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat.

Sebelum dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langkah yang harus dilakukan:
menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya untuk bersedia dikembalikan pada keluarga atau Masyarakat;
memastikan keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat untuk menerima dan tidak lagi melakukan pelabelan dan diskriminasi terhadap Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya;
menelusuri Keluarga Pengganti lain jika ada penolakan dari keluarga atau Masyarakat;
memastikan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya dalam kondisi aman, nyaman dan terpenuhi kebutuhannya; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat.

Pasal 89
Langkah pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 90
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 91
Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan terhadap Anak terkait kondisi orang tuanya, Menteri dan Pemerintah Daerah melakukan:
pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan
koordinasi dengan unit layanan yang menangani perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.

BAB XVII
PEMBINAAN
Pasal 92
Menteri melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi.

Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 93
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan melalui:
sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.

Pasal 94
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah.

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Anak.

Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal dan informal dalam bentuk:
peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan perlindungan Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan terkait Anak; dan
perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Download PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel