PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Berikut ini adalah berkas PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Download file format PDF.

PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial:

Pertimbangan ditetapkannya PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, adalah bahwa:

a. bahwa untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu mengganti Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;

Dasar hukum PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, adalah:
  1.  Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);

Isi PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  2. Asistensi Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut ATENSI adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
  3. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
  4. Program Rehabilitasi Sosial adalah program Rehabilitasi Sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
  5. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
  6. Sentra Layanan Sosial yang selanjutnya disebut Serasi adalah layanan sosial yang terintegrasi bagi PPKS untuk dapat memenuhi kebutuhan dan memperoleh solusi terhadap masalah yang dihadapi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan melalui rujukan atau penyelesaian secara langsung.
  7. Sentra Kreasi ATENSI adalah pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan terpadu.
  8. Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan dan nutrisi serta permberdayaan masyarakat.
  9. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
  10. Pendamping Rehabilitasi Sosial adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi Pekerja Sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.
  11. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB II
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL

Pasal 2

(1) Program Rehabilitasi Sosial meliputi layanan:
a. tidak langsung; dan 
b. langsung.

(2) Layanan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi, dan perluasan informasi Rehabilitasi Sosial di seluruh sektor masyarakat;
b. bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan Pendamping Rehabilitasi Sosial;
c. refleksi kebijakan;
d. supervisi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan;
e. perumusan pedoman umum dan pedoman operasional;
f. rapat koordinasi teknis; dan g. advokasi sosial.

(3) Layanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui ATENSI.

Pasal 3

(1) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan oleh balai besar/balai/loka terdiri atas 5 (lima) klaster.

(2) Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. anak;
b. penyandang disabilitas;
c. tuna sosial dan korban perdagangan orang;
d. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
e. lanjut usia.

(3) Selain klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sasaran Program Rehabilitasi Sosial diberikan juga kepada:
a. korban bencana alam, sosial, dan nama lain bencana yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
b. PPKS lainnya.

BAB III
PELAKSANAAN ATENSI

Pasal 4

(1) Layanan ATENSI diberikan berdasarkan prinsip:
a. multifungsi layanan;
b. holistik;
c. sistematik;
d. terstandar;
e. berbasis hak;
f. multiprofesi;
g. multilevel intervensi; 
h. multiaktor kolaborasi; 
i. dinamis;
j. integratif;
k. komplementer; dan 
l. berjejaring.

(2) Prinsip multifungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan pelaksanaan ATENSI merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera atau mendesak untuk dilayani.

(3) Prinsip holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus memandang individu PPKS sebagai bagian dari kesatuan sistem biologis, psikologis, sosiologis, dan spiritual.

(4) Prinsip sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memastikan tahapan program ATENSI yang terencana melalui manajemen kasus sehingga dapat dievaluasi outcome dan impactnya.

(5) Prinsip terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk memastikan pelaksanaan ATENSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Prinsip berbasis hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk memastikan pelaksanaan ATENSI memperhatikan norma dan prinsip hak asasi manusia.

(7) Prinsip multiprofesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk memastikan pelaksanaan ATENSI melibatkan profesi lain guna meningkatkan efektivitas program bagi penerima manfaat.

(8) Prinsip multilevel intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memastikan pelaksanaan ATENSI diberikan kepada individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat.

(9) Prinsip multiaktor kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h untuk memastikan pelaksanaan ATENSI tidak hanya dilaksanakan Pekerja Sosial namun melibatkan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya.

(10) Prinsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi ATENSI harus memperhatikan segala sesuatu atau kondisi yang berubah, bergerak secara aktif, dan berkembang di masyarakat.

(11) Prinsip integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus mempertimbangkan seluruh aspek PPKS secara satu kesatuan dan bukan terpisah-pisah.

(12) Prinsip komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus menyatu dan bersinergi untuk saling melengkapi dalam pemenuhan kebutuhan PPKS.

(13) Prinsip berjejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus mampu memanfaatkan dan bekerja sama dengan potensi sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan masyarakat.

Pasal 5

Pelaksanaan ATENSI bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam:
a. memenuhi kebutuhan dan hak dasar;
b. melaksanakan tugas dan peranan sosial; dan 
c. mengatasi masalah dalam kehidupan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial.

(2) Selain balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis daerah dan LKS dapat melaksanakan ATENSI secara mandiri.

(3) Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, unit pelaksana teknis daerah, badan usaha, dan/atau LKS.

(4) Pelaksanaan ATENSI oleh unit pelaksana teknis daerah dan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Sosial.

Pasal 7

(1) Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial melaksanakan layanan Rehabilitasi Sosial terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin.

(2) Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan representasi fungsi strategis Kementerian Sosial.

Pasal 8

ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan berbasis:
a. keluarga;
b. komunitas; dan/atau 
c. residensial.

Pasal 9

Sasaran ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. individu;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. komunitas.

Pasal 10

Sasaran ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki kriteria:
a. kemiskinan; 
b. ketelantaran; 
c. disabilitas;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Pasal 11

(1) ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk:
a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak;
c. dukungan keluarga;
d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual;
e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;
f. bantuan sosial dan asistensi sosial; dan 
g. dukungan aksesibilitas.

(2) Pemberian layanan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan metode manajemen kasus.

(3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.

(4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial.

(5) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan ATENSI dapat diberikan melalui respon kasus.

Pasal 12

(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial.

(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan sosial, bantuan sarana, dan prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.

(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sandang dan pangan;
b. tempat tinggal sementara; dan
c. akses kesehatan, pendidikan, dan identitas.

Pasal 13

(1) Perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan layanan pemenuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, dan kesejahteraan.

(2) Layanan perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara merawat, mengasuh dan memberikan perhatian yang berkelanjutan, serta memberikan bantuan sarana dan prasarana perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak.

Pasal 14

(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan, dan keterampilan pengasuhan anak dan/atau perawatan sosial, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi.

(2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada keluarga dan/atau penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga serta memberikan bantuan perlengkapan bagi keluarga atau anggota keluarga.

(3) Dukungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keluarga sendiri; dan/atau 
b. keluarga pengganti. 

(4) Dukungan terhadap keluarga sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. mediasi keluarga;
b. preservasi keluarga;
c. reunifikasi;
d. lingkar dukungan antarkeluarga;
e. dukungan kelompok sebaya; dan/atau 
f. temu penguatan anak dan keluarga.

(5) Dukungan terhadap keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. reintegrasi;
b. fasilitasi pengasuhan oleh keluarga pengganti;
c. lembaga rujukan berbasis temporary shelter; dan/atau
d. advokasi sosial.

Pasal 15

(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik.

(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut, dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan terapi olahraga.

(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan kumpulan terapi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi PPKS dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.

(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial, serta dukungan alat bantu.

(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi.

(6) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara meditasi, terapi seni, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam, serta dukungan alat bantu.

Pasal 16

(1) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.

(2) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, akses modal usaha ekonomi, bantuan kemandirian, bantuan sarana dan prasarana produksi, serta mengembangkan jejaring pemasaran.

Pasal 17

(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

(2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.

Pasal 18

(1) Dukungan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g merupakan upaya untuk membantu PPKS memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, serta lingkungan fisik dan nonfisik.

(2) Dukungan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan serta penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar aksesibilitas.

Pasal 19

(1) Mekanisme pelaksanaan ATENSI terdiri atas tahapan:
a. fasilitasi akses;
b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
d. perencanaan layanan sosial;
e. implementasi;
f. monitoring dan evaluasi; dan 
g. pascalayanan dan terminasi.

(2) Dalam setiap tahapan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui supervisi pekerjaan sosial.

(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial yang memiliki kompetensi supervisi pekerjaan sosial.

Pasal 20

Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. rujukan;
b. laporan pengaduan; dan/atau 
c. penjangkauan kasus.

Pasal 21

Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen awal;
b. respon kasus; dan/atau
c. kesepakatan awal.

Pasal 22

Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c meliputi:
a. medis; 
b. legal; 
c. fisik;
d. psikososial;
e. mental;
f. spiritual;
g. minat dan bakat;
h. penelusuran keluarga; dan/atau
i. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.

Pasal 23

Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. pemetaan sistem sumber;
b. penyusunan rencana layanan sosial; dan 
c. penetapan bersama.

Pasal 24

Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.

Pasal 25

(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f merupakan proses untuk memantau perkembangan aktivitas penyelenggaraan ATENSI.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f merupakan aktivitas penilaian secara keseluruhan pelaksanaan ATENSI yang telah dilaksanakan baik meliputi proses maupun indikator ketercapaian layanan program.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikator kinerja yang meliputi masukan, proses, keluaran, manfaat, dan dampak.

Pasal 26

(1) Pascalayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g merupakan layanan lanjutan yang diberikan kepada PPKS setelah PPKS selesai mendapat layanan ATENSI.

(2) Layanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan PPKS dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan sosialnya dan/atau mendukung lembaga rujukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan mantan PPKS.

(3) Pascalayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.

(4) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g merupakan proses pengakhiran rangkaian program ATENSI dimana terjadi pemutusan layanan antara penyedia layanan dan PPKS.

Pasal 27

(1) Jangka waktu pelaksanaan ATENSI diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial.

(2) Selain berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelaksanaan ATENSI dapat diberikan berdasarkan hasil:
a. konferensi kasus bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya; dan/atau
b. konferensi keluarga yang melibatkan keluarga.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ATENSI untuk setiap klaster ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional ATENSI.

BAB IV
SERASI

Pasal 29

(1) Serasi dimaksudkan sebagai wahana bagi PPKS untuk mendapatkan layanan ATENSI secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

(2) Serasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup nasional dan regional.

Pasal 30

Serasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berfungsi:
a. peningkatan inklusivitas dan penjangkauan;
b. penguatan sumber pendanaan rehabilitasi sosial dari pemerintah daerah, masyarakat, LKS, dan/atau swasta.
c. penanganan keluhan dan kejadian luar biasa yang cepat dan akurat;
d. penyediaan data tunggal yang aspiratif;
e. penyediaan Program Rehabilitasi Sosial yang integratif dan saling komplemen dengan program jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta penanganan fakir miskin;
f. kerja sama dan koordinasi program pusat dan daerah yang efektif; dan
g. layanan sosial yang berbasis sistem.

Pasal 31

Serasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertujuan:
a. memudahkan akses PPKS terhadap layanan ATENSI dan komunitas;
b. menjadi layanan sosial lanjutan rujukan;
c. menjadi layanan sosial responsif;
d. meningkatkan kapasitas personal dan ketahanan keluarga agar PPKS terpenuhi hak dasarnya dan dalam keluarga; dan
e. meningkatkan kapasitas unit pelaksana teknis daerah dan LKS dalam peningkatan ketahanan keluarga agar PPKS dapat segera kembali kepada keluarga.

Pasal 32

(1) Serasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh balai besar/balai/loka di lingkungan Kementerian Sosial.

(2) Dalam menjalankan perannya balai besar/balai/loka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan dinas/instansi terkait.

Pasal 33

Pelaksanaan Serasi menggunakan sistem teknologi, komunikasi, dan informasi yang terhubung dengan sistem layanan dan rujukan terpadu di daerah serta sistem informasi layanan sosial dasar yang dilaksanakan oleh perangkat daerah/unit pelaksana teknis daerah.

Pasal 34

Pelaksanaan Serasi oleh balai besar/balai/loka di lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional Serasi.

BAB V
SENTRA KREASI ATENSI

Pasal 35

Sentra Kreasi ATENSI bertujuan:
a. meningkatnya kemampuan kewirausahaan dan vokasional penerima manfaat;
b. terciptanya lapangan pekerjaan bagi penerima manfaat;
c. meningkatnya taraf kemandirian sosial ekonomi penerima manfaat;
d. meningkatnya taraf kesejahteraan sosial penerima manfaat dari kelompok termiskin/termarjinal/terlantar; dan
e. terciptanya tempat perbelanjaan dan rekreasi dalam satu kawasan yang inklusif.

Pasal 36

Sasaran Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan penerima manfaat program:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. perlindungan dan jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan/atau 
d. penanganan fakir miskin.

Pasal 37

(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial.

(2) Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, LKS, lembaga pendidikan, dunia usaha, badan usaha milik negara, kelompok/organisasi, atau masyarakat.

Pasal 38

(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) memiliki sarana dan prasarana:
a. agrowisata;
b. kuliner;
c. work shop;
d. perdagangan;
e. handycraft; 
f. karya seni; 
g. jasa;
h. tata boga; 
i. konveksi;
j. pelatihan; 
k. rekreasi;
l. olahraga;
m. daur ulang sampah;
n. jasa ruang kerja (co-working place); dan 
o. ruang pameran (showroom).

(2) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana dan prasarana dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kreatifitas penerima manfaat serta peluang pasar.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial penerima manfaat.

(4) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berupa peralatan keterampilan, peralatan produksi, bahan, dan/atau perlengkapan kerja.

(5) Prasarana sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan berupa modal usaha, insentif, pengembangan usaha, dan/atau akses lapangan kerja.

(6) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menghasilkan berupa uang, barang, dan jasa menjadi hak penerima manfaat dan dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemasarannya dapat dilakukan melalui e-commerce.

Pasal 39

(1) Mekanisme pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI dilaksanakan melalui tahapan:
a. fasilitasi akses;
b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
d. perencanaan layanan sosial;
e. implementasi;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pasca layanan dan terminasi.

(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui:
a. supervisi pekerjaan sosial;
b. pendampingan manajemen usaha;
c. pendampingan manajemen pemasaran; dan/atau 
d. pedampingan digital.

BAB VI
POSYANDU LANSIA

Pasal 40

(1) Posyandu Lansia merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia yang berbasis masyarakat.

(2) Balai Besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial mendorong mengaktivasi dengan memfasilitasi Posyandu Lansia yang berada di dalam dan di wilayah kerjanya.

(3) Dalam pelaksanaan ATENSI berbasis masyarakat, balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial wajib menggerakkan dan/atau mengembangkan Posyandu Lansia.

Pasal 41

(1) Setiap rukun warga memiliki Posyandu Lansia yang merupakan wadah kegiatan lanjut usia.

(2) Posyandu Lansia kepengurusannya dipilih secara demokratis oleh anggotanya yang menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia.

(3) Keanggotaan Posyandu Lansia meliputi lanjut usia dan pralanjut usia.

(4) Tugas Posyandu Lansia meliputi:
a. mendata seluruh lanjut usia potensial, lanjut usia tidak potensial, dan lanjut usia yang telantar yang berada di lingkungannya;
b. menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia; dan
c. membantu proses pengajuan lanjut usia tidak potensial dan lanjut usia telantar untuk mendapatkan layanan di balai/loka atau lembaga residensial lainnya.

BAB VII
PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL

Pasal 42

(1) ATENSI dilaksanakan oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial.

(2) Pendamping Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pekerja Sosial.

(3) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. dokter;
c. terapis;
d. instruktur;
e. perawat; 
f. psikolog; 
g. psikiater;
h. relawan sosial;
i. penyuluh sosial; dan/atau
j. tenaga profesional lainnya.

(4) Pendamping Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.

BAB VIII
PENDATAAN

Pasal 43

(1) Sumber data penerima layanan ATENSI berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial.

(2) Dalam hal penerima layanan ATENSI tidak terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan tetap dapat diberikan dengan ketentuan penerima layanan ATENSI harus segera dilaporkan ke dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, atau Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Pasal 44

Tata cara pendaftaran PPKS dalam data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
TANGGUNG JAWAB

Pasal 45

Menteri memiliki tanggung jawab:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan ATENSI;
b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan ATENSI;
c. mengelola anggaran program yang bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara atau sumber- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI;
e. memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara pelaksanaan ATENSI;
f. mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelaksanaan ATENSI;
g. memberikan bimbingan teknis bagi penyelenggara pelaksanaan ATENSI;
h. melakukan koordinasi bagi penyelenggara pelaksanaan ATENSI; dan
i. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 46

Gubernur memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan ATENSI di daerah;
b. mengalokasikan anggaran pembiayaan dan belanja daerah provinsi untuk penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah;
c. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah;
d. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan layanan ATENSI di daerah kabupaten/kota;
e. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
f. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.

Pasal 47

Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota;
b. mengalokasikan anggaran pembiayaan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota;
d. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
e. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan ATENSI di daerah provinsi.

(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan ATENSI di daerah kabupaten/kota.

(3) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur sebagai wakil pemerintah pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, Menteri berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; atau
b. tidak melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, Menteri berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(4) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

BAB XI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Bagian Kesatu
Pemantauan

Pasal 49

(1) Pemantauan dilaksanakan untuk menjamin kesinambungan dan efektivitas langkah secara terpadu dalam pelaksanaan ATENSI.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung melalui kunjungan dan observasi terhadap pelaksanaan ATENSI.

Pasal 50

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan dengan ATENSI dan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 51

(1) Evaluasi pelaksanaan ATENSI dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Hasil evaluasi pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan:
a. penyempurnaan ATENSI;
b. perencanaan program dan anggaran;
c. peningkatan mutu layanan Rehabilitasi Sosial; dan
d. pelaporan akuntabilitas kinerja dan keuangan.

BAB XII
PELAPORAN

Pasal 52

Gubernur dan bupati/wali kota wajib membuat laporan tertulis secara berjenjang mengenai pelaksanaan ATENSI sesuai dengan kewenangannya.

BAB XIII
PENDANAAN

Pasal 53

(1) Pendanaan untuk pelaksanaan ATENSI yang menjadi tanggung jawab Menteri dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan untuk pelaksanaan ATENSI di panti sosial daerah provinsi dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2021

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TRI RISMAHARINI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO

    Download PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
    Download PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel