Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Berikut ini adalah berkas Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Download file format PDF.

Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia:

Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage atau Konvensi perlindungan terhadap warisan Budaya Takbenda Indonesia. Budaya Takbenda sendiri dapat diartikan sebagai seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan­ ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat. Konvensi ini di antaranya juga menyebutkan mengenai kewajiban Indonesia sebagai suatu negara untuk melakukan pencatatan dan perlindungan terhadap warisan budaya takbenda yang dimilikinya. Dengan demikian, maka karya-karya budaya yang berada di dalam wilayah Indonesia perlu didaftar untuk kemudian berikutnya ditetapkan statusnya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status kekayaan budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan oleh Menteri berdasar­ kan rekomendasi Tim Ahli melalui kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kegiatan penetapan ini secara garis besar merupakan suatu upaya untuk pelindungan Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melibatkan semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan masyarakat hukum adat. Dengan turut sertanya masyarakat umum diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia semakin meningkat. Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda di Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO 2003 dilakukan terhadap karya-karya budaya yang dibagi dalam lima jenis kategori, yaitu:
(a) Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda;
(b) Seni pertunjukan;
(c) Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
(d) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
(e) Kemahiran kerajinan tradisional.

Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia bertujuan menjamin dan melindungi Warisan Budaya Takbenda Indonesia milik berbagai komuniti, kelompok, dan perseorangan yang bersangkutan; meningkatkan harkat dan martabat bangsa serta memperkuat karakter, identitas, dan kepribadian bangsa; meningkatkan apresiasi dan kebanggaan masyarakat Indonesia terhadap keunikan dan kekayaan ragam budaya Indonesia; meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap warisan budaya takbenda serta saling menghargai terhadap warisan budaya bangsa; mempromosikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia bangsa kepada masyarakat luas; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak yang saat ini bertanggungjawab di bidang kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam rangka melestarikan (melindungi, mengembangkan, memanfaatkan) budaya Indonesia. Kegiatan ini menghasilkan 77 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Buku Warisan Budaya Takbenda Indonesia Penetapan Tahun 2013 (Buku 2) ini mencoba memaparkan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetap­ kan tersebut agar pembaca/masyarakat dapat mengetahui dan mengenal lebih jauh mengenai kekayaan budaya yang berada di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dengan demikian diharapkan mayarakat dapat lebih peduli, menghargai, dan turut serta dalam melakukan pelestarian terhadap kekayaan budaya yang berada di sekitarnya.

Buku Warisan Budaya Takbenda Indonesia Penetapan Tahun 2013 terdiri atas 2 buku. Buku satu berisi 39 karya budaya dan Buku dua berisi 38 karya budaya yang disusun berdasarkan provinsi sehingga mudah dilihat dan diketahui jumlah dan deskripsi karya budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

    Download Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
    Download Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Penetapan Tahun 2013 Buku Dua.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel