PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik

Berikut ini adalah berkas PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik. Download file format PDF.

PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik
PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik

PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik:

Pertimbanga bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 145 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Praktik Hortikultura yang Baik;

Mengingat : 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
  4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
  2. Budi Daya Hortikultura yang selanjutnya disebut Budi Daya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas hortikultura untuk menghasilkan produksi dengan memperhatikan keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.
  3. Praktik Hortikultura adalah tata cara penanganan komoditas hortikultura dari budi daya, Panen, dan Pascapanen.
  4. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
  5. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
  6. Pengendalian Hama Terpadu yang selanjutnya disingkat PHT adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
  7. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
  8. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
  9. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  10. Karakteristik Produk adalah ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh produk sebagai penciri atau pembeda dari produk yang lain seperti aroma, rasa, bentuk, warna, dan tekstur.
  11. Perwilayahan Komoditas adalah penentuan wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan suatu komoditas karena dinilai sesuai dengan pertimbangan agreokologi, sosio ekonomi dan pemasaran serta persediaan prasarana, sarana dan teknologinya.
  12. Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
  13. Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
  14. Rencana Umum Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RUTR adalah perencanaan tata ruang yang secara hierarki terdiri dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah Provinsi, rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan rencana tata ruang wilayah Kota.
  15. Remediasi adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
  16. Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
  17. Lahan adalah lingkungan fisik yang terdiri dari iklim, relief, tanah, air, vegetasi, dan benda yang ada di atasnya sepanjang berpengaruh terhadap penggunaannya.
  18. Lahan Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut Lahan Hortikultura adalah tanah terbuka atau garapan yang digunakan untuk budidaya hortikultura.
  19. Panen adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budi daya berdasarkan umur, waktu, dan cara sesuai dengan sifat dan/atau karakter produk.
  20. Pascapanen adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan hasil Panen, proses penanganan Pascapanen hingga produk siap dihantarkan ke konsumen.
  21. Bangsal Pascapanen adalah bangunan yang memenuhi syarat sebagai tempat aktivitas penanganan Pascapanen (tempat pengumpulan, pemilahan, pembersihan/pencucian, pelapisan, pengeringan, penganginan, pengkelasan, pengemasan dan pelabelan serta penyimpanan).

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 402);

b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik;

c. Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pedoman Budi Daya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 973);

d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Budi Daya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 686);

e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 967),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik

    Download PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
    PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik.pdf
    Lampiran PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENTAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel