PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Berikut ini adalah berkas PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Download file format PDF.

PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM
PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM:

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG
PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar minyak;

b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat terhadap penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;

Mengingat:


2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);

5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 83);

6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
  2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.
  3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
  4. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, dan tidak diberikan subsidi.
  5. Harga Indeks Pasar BBM adalah harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
  6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.

BAB II
PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Bagian Kesatu
Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu

Pasal 2

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(2) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap liter diberikan subsidi.

(3) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).

(4) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

(5) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan.

(6) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) sebagai dasar untuk menentukan harga dasar dan subsidi bulan berikutnya.

Pasal 3

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.

(5) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).

(6) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan keatas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).

Bagian Kedua
Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan

Pasal 4

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% (dua persen) dari harga dasar, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

(4) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).

(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan keatas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).

Bagian Ketiga
Evaluasi Perhitungan Harga Dasar dan Harga Jual Eceran
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi setiap bulan terhadap besaran perhitungan:
a. harga dasar Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. harga jual eceran Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
c. harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri setiap bulan.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan besaran perhitungan harga dasar kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap bulan.

Bagian Keempat
Penetapan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan

Pasal 6

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan.

(2) Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 7

Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat.

berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Bagian Kelima
Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum

Pasal 8

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga dasar.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Pasal 9

Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum dengan mempertimbangkan:
a. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum;
b. stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum; dan
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Pasal 10

(1) Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, Menteri memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Tata cara perhitungan, penyampaian laporan, dan evaluasi harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2021

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO

    Download PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel