PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Berikut ini adalah berkas PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Download file format PDF.

PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan:

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;

Mengingat:


2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1661 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);

10. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia ahun 2016 Nomor 782);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi adalah proses perumusan dan pengembangan, verifikasi, penetapan dan pemberlakuan, penerapan, harmonisasi, kaji ulang, serta pembinaan dan pengawasan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilaksanakan secara tertib.
  2. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.
  3. Perumusan SKTTK adalah rangkaian kegiatan dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun konsep rancangan SKTTK sampai dengan tercapainya konsensus dari pemangku kepentingan.
  4. Klasifikasi Kompetensi adalah penetapan penggolongan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut bidang dan subbidang kompetensi tertentu.
  5. Kualifikasi Kompetensi adalah penetapan penjenjangan kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan menurut tingkat atau level dalam jenjang kualifikasi ketenagalistrikan.
  6. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
  7. Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.
  8. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
  9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas Kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.
  10. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.
  11. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  12. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
  13. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI.
  14. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
  15. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang berhak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik.
  16. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang berhak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor.
  17. Forum Konsensus adalah pertemuan yang membicarakan kepentingan bersama untuk mendapatkan kesepakatan atau pemufakatan yang dicapai melalui kebulatan suara.
  18. Harmonisasi adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka kerja sama saling pengakuan SKTTK dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, guna mencapai kesetaraan dan/atau pengakuan.
  19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  20. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

Standardisasi Kompetensi bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan Sertifikasi Kompetensi, perumusan rancangan standar latih Kompetensi, dan perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan;
b. menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan;
c. meningkatkan Kompetensi Tenaga Teknik;
d. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan;
e. mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK; dan
f. meningkatkan keunggulan kompetitif Tenaga Teknik.

Pasal 3

Standardisasi Kompetensi diberlakukan untuk usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas:
a. usaha penyediaan tenaga listrik; dan
b. usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 4

(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk badan usaha lain yang memiliki instalasi tenaga listrik yang tersambung dengan instalasi tenaga listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik.

BAB II KELEMBAGAAN

Pasal 5

Kelembagaan SKTTK terdiri atas:
a. komite teknik standar Kompetensi;
b. tim perumus; dan 
c. tim verifikasi.

Pasal 6

(1) Komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2) Susunan keanggotaan komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan antara lain unsur pemerintah, organisasi atau asosiasi perusahaan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan/atau pakar ketenagalistrikan.

(3) Masa jabatan komite teknik standar Kompetensi selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(4) Komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun rencana induk pengembangan SKTTK;
b. menilai usulan konsep rancangan SKTTK yang sudah diverifikasi oleh tim verifikasi;
c. menyelenggarakan Forum Konsensus untuk membahas konsep rancangan SKTTK;
d. mengusulkan rancangan SKTTK kepada Direktur Jenderal;
e. melakukan kaji ulang SKTTK dan menyampaikan hasil kaji ulang SKTTK kepada Direktur Jenderal;
f. menyusun rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan;
g. membentuk tim perumus; dan 
h. membentuk tim verifikasi.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan antara lain unsur pemerintah, organisasi atau asosiasi perusahaan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan/atau pakar ketenagalistrikan.

(2) Masa jabatan tim perumus selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan konsep rancangan SKTTK;
b. melaksanakan pengembangan SKTTK; dan
c. melaksanakan kaji ulang SKTTK.

Pasal 8

(1) Susunan keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan berasal dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal.

(2) Masa jabatan tim verifikasi selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi konsep rancangan SKTTK sesuai dengan pedoman perumusan standar Kompetensi.

BAB III
PERENCANAAN, PERUMUSAN, DAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Bagian Kesatu
Perencanaan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pasal 9

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan rencana induk pengembangan SKTTK sebagai dasar penyusunan SKTTK.

(2) Rencana induk pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.

(3) Rencana induk pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan:
a. usulan dari pemangku kepentingan; atau
b. perkembangan teknologi dan kondisi di lapangan.

Bagian Kedua
Perumusan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pasal 10

Perumusan SKTTK dilaksanakan berdasarkan:
a. rencana induk pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. Klasifikasi Kompetensi.

Pasal 11

(1) Klasifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disusun berdasarkan bidang dan subbidang jenis pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan.

(2) Klasifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemetaan Kompetensi dalam penyusunan SKTTK.

(3) Penyusunan SKTTK dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pengembangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pasal 12

(1) Pengembangan SKTTK diarahkan pada tersedianya SKTTK yang memenuhi prinsip:
a. relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan;
b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. dapat diterima oleh pemangku kepentingan;
d. fleksibel untuk diterapkan oleh pemangku kepentingan; dan
e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.

(2) Kebijakan pengembangan SKTTK harus:
a. mengacu pada regional model competency standards;
b. mengutamakan kemampuan penerapan di dalam negeri; dan
c. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar kompetensi kerja internasional.

Pasal 13

(1) Pengembangan SKTTK dapat diusulkan oleh masyarakat, asosiasi industri, asosiasi profesi, lembaga Sertifikasi Kompetensi, lembaga pendidikan vokasi atau keterampilan, lembaga pelatihan, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

(2) Dalam pengembangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan studi banding, verifikasi, dan/atau kunjungan lapangan.

BAB IV
VERIFIKASI, PENETAPAN, DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Pasal 14

(1) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyampaikan hasil verifikasi berupa konsep rancangan SKTTK kepada komite teknik standar Kompetensi untuk dilakukan penilaian.

(2) Komite teknik standar Kompetensi mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penyebarluasan konsep rancangan SKTTK kepada pemangku kepentingan dalam rangka memperoleh tanggapan dan/atau masukan.

(3) Tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyebarluasan.

(4) Konsep rancangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dalam Forum Konsensus untuk disepakati menjadi rancangan SKTTK.

(5) Forum Konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh komite teknik standar Kompetensi dengan peserta terdiri atas tim perumus, tim verifikasi, dan pemangku kepentingan.

Pasal 15

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan dan memberlakukan rancangan SKTTK hasil Forum Konsensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

(2) Penetapan dan pemberlakuan rancangan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rancangan SKTTK dinyatakan lengkap dan benar.

BAB V
KAJI ULANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Pasal 16

(1) Untuk memelihara validitas dan reliabilitas SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan, SKTTK perlu dilakukan kaji ulang.

(2) Kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite teknik standar Kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

(3) Hasil kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. tanpa perubahan; b. perubahan; atau c. pencabutan.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 17

Hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi tanpa perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal SKTTK masih valid dan reliabel.

Pasal 18

(1) Hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dapat berupa:
a. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas; dan/atau
b. perbaikan kesalahan redaksional.

(2) Perubahan berupa perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Forum Konsensus.

(3) Perubahan berupa perbaikan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak perlu dilakukan melalui Forum Konsensus.

Pasal 19

Hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan dengan kriteria:
a. mengalami perubahan substansi lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
b. tidak diperlukan lagi.

Pasal 20

Komite teknik standar Kompetensi mengusulkan:
a. hasil kaji ulang SKTTK berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan dan pemberlakuan perubahan SKTTK; atau
b. hasil kaji ulang SKTTK berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan pencabutan SKTTK.

Pasal 21

Ketentuan mengenai tata cara kaji ulang SKTTK tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22

(1) SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal wajib diterapkan oleh pemegang perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

(2) Penerapan SKTTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan;
b. Sertifikasi Kompetensi; dan/atau
c. pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan.

Bagian Kedua
Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan

Pasal 23

(1) Penerapan SKTTK dalam penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pengemasan SKTTK dalam rangka penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.

(2) Pengemasan SKTTK dalam rangka penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak SKTTK ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
b. secara bersamaan pada saat perumusan konsep rancangan SKTTK.

(3) Ketentuan mengenai pengemasan SKTTK dan penyusunan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap melaksanakan suatu pekerjaan.

Pasal 25

Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada usaha ketenagalistrikan disusun sesuai dengan KKNI.

Pasal 26

Dalam penyusunan rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f, komite teknik standar Kompetensi dapat menugaskan tim perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai tim perumus Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.

Pasal 27

(1) Direktur Jenderal menyampaikan rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang disusun oleh komite teknik standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan dan memberlakukan rancangan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan.

Bagian Ketiga
Sertifikasi Kompetensi

Paragraf 1
Skema Sertifikasi Kompetensi

Pasal 28

(1) Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.

(2) Tenaga Teknik dan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Teknik dan Asesor dengan status warga negara asing yang bekerja di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 29

(1) Untuk memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi.

(2) Penerapan SKTTK pada Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b menjadi acuan dalam skema Sertifikasi Kompetensi untuk:
a. penetapan ruang lingkup klasifikasi lembaga Sertifikasi Kompetensi;
b. pelaksanaan penilaian atau asesmen Kompetensi; dan
c. pelaksanaan surveilans pemegang Sertifikat Kompetensi.

Pasal 30

(1) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

(2) Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi;
b. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi;
c. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi; dan
d. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi.

(3) Dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi, lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. menerapkan SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan
b. mengacu pada Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 31

Perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.

Pasal 32

Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan metodologi Sertifikasi Kompetensi sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi pada usaha ketenagalistrikan.

Paragraf 2
Pelaksana Sertifikasi Kompetensi

Pasal 33

(1) Sertifikasi Kompetensi pada kegiatan usaha ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi.

(2) Kualifikasi Kompetensi untuk Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Asesor Kompetensi muda;
b. Asesor Kompetensi madya; dan 
c. Asesor Kompetensi utama.

(3) Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi terhadap: 
a. Tenaga Teknik;
b. Asesor Kompetensi; dan 
c. Asesor badan usaha.

(4) Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melaksanakan sertifikasi badan usaha dengan Kualifikasi Kompetensi terdiri atas:
a. Asesor badan usaha muda;
b. Asesor badan usaha madya; dan 
c. Asesor badan usaha utama.

Paragraf 3
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Pasal 34

(1) Dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a melakukan uji Kompetensi terhadap Tenaga Teknik.

(2) Dalam melaksanakan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi harus membentuk tim uji Kompetensi Tenaga Teknik.

(3) Tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Asesor Kompetensi yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji.

(4) Tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji Kompetensi.

(5) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi menunjuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Kompetensi Tenaga Teknik.

(6) Tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi.

Pasal 35

(1) Berdasarkan laporan hasil pengujian dan penilaian tim uji Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6), penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi melakukan evaluasi pelaksanaan pengujian dan penilaian.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik belum kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Tenaga Teknik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik telah kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak penerbitan Sertifikat Kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi.

(7) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 36

(1) Dalam hal Tenaga Teknik melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi, penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi melakukan evaluasi kesesuaian portofolio berdasarkan surveilans.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik belum memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Tenaga Teknik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik telah memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang diajukan setelah habis masa berlakunya harus dilakukan melalui mekanisme uji baru dan tidak dapat melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37

(1) Tenaga Teknik yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan yang dinyatakan belum memenuhi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan tertulis.

(2) Penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara konstruktif dan netral dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.

(3) Dalam hal penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Tenaga Teknik tetap belum kompeten atau belum memenuhi kesesuaian, Tenaga Teknik dinyatakan kompeten atau memenuhi kesesuaian jika mengikuti:
a. pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan dan dinyatakan lulus; atau
b. uji Kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten.

Pasal 38

(1) Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.

(2) Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik yang dilaksanakan berdasarkan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi.

Paragraf 4
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Asesor

Pasal 39

(1) Dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Asesor, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c melaksanakan uji Kompetensi terhadap:
a. Asesor Kompetensi pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan
b. Asesor badan usaha pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).

(2) Sebelum mengikuti uji Kompetensi, calon Asesor Kompetensi muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan calon Asesor badan usaha muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a harus memiliki:
a. sertifikat pelatihan Asesor dari lembaga pelatihan Akreditasi; atau
b. sertifikat bimbingan teknis sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi dari Direktorat Jenderal.

Pasal 40

(1) Dalam melaksanakan uji Kompetensi terhadap Asesor Kompetensi pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus membentuk tim uji Asesor Kompetensi.

(2) Tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor Kompetensi yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji dan Kualifikasi Kompetensi paling rendah 1 (satu) tingkat di atas calon Asesor Kompetensi yang diuji.

(3) Tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji Kompetensi.

(4) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi menunjuk:
a. 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Asesor Kompetensi untuk calon Asesor Kompetensi muda dan calon Asesor Kompetensi madya; atau
b. 1 (satu) orang Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Asesor Kompetensi untuk calon Asesor Kompetensi utama.

(5) Ketua tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dipilih berdasarkan Kualifikasi Kompetensi paling tinggi dalam tim uji Asesor Kompetensi.

(6) Tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi.

Pasal 41

(1) Dalam melaksanakan uji Kompetensi terhadap Asesor badan usaha pada setiap Kualifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus membentuk tim uji Asesor badan usaha.

(2) Tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor Kompetensi yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji.

(3) Tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji badan usaha.

(4) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi menunjuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Asesor badan usaha.

(5) Tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi.

Pasal 42

(1) Berdasarkan laporan hasil pengujian dan penilaian tim uji Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dan tim uji Asesor badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5), penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi melakukan evaluasi pelaksanaan pengujian dan penilaian.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan calon Asesor belum kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada calon Asesor Kompetensi atau calon Asesor badan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan calon Asesor Kompetensi atau calon Asesor badan usaha telah kompeten, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi mengajukan permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan register nomor Sertifikat Kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak penerbitan Sertifikat Kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Sertifikasi Kompetensi Asesor yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi.

(7) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 43

(1) Dalam hal Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi, penanggung jawab teknik pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi melakukan evaluasi kesesuaian portofolio berdasarkan surveilans.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha belum memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha telah memenuhi kesesuaian, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi.

(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang diajukan setelah habis masa berlakunya harus dilakukan melalui mekanisme uji baru dan tidak dapat melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 44

(1) Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau dinyatakan belum memenuhi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor belum terakreditasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan tertulis.

(2) Penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara konstruktif dan netral dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.

(3) Dalam hal penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha tetap belum kompeten atau belum memenuhi kesesuaian, Asesor Kompetensi atau Asesor badan usaha dinyatakan kompeten atau memenuhi kesesuaian jika mengikuti uji Kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten.

Pasal 45

(1) Sertifikasi Kompetensi Asesor oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.

(2) Sertifikat Kompetensi Asesor yang dilaksanakan berdasarkan Sertifikasi Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor terakreditasi.

Paragraf 5
Panitia Uji Kompetensi

Pasal 46

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk panitia uji Kompetensi untuk:
a. memfasilitasi pembentukan lembaga Sertifikasi Kompetensi sesuai dengan klasifikasi usaha jasa Sertifikasi Kompetensi yang dipersyaratkan;
b. memfasilitasi penyiapan Asesor Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji; dan
c. memfasilitasi pemenuhan kecukupan jumlah lembaga Sertifikasi Kompetensi dan/atau Tenaga Teknik dan Asesor sesuai dengan bidang yang diuji.

(2) Panitia uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor dengan susunan terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan 
c. anggota.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur:
a. pemerintah;
b. organisasi atau asosiasi perusahaan;
c. organisasi masyarakat;
d. organisasi profesi; dan/atau 
e. pakar ketenagalistrikan.

(4) Panitia uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi terhadap:
a. Tenaga Teknik;
b. Asesor Kompetensi; dan 
c. Asesor badan usaha.

(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panitia uji Kompetensi melaksanakan fungsi:
a. pembentukan tim uji Kompetensi;
b. penunjukan tempat uji Kompetensi;
c. pelaksanaan uji Kompetensi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis terkait Kualifikasi Kompetensi sesuai bidang dan subbidang yang diuji.

Pasal 47

(1) Tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf a berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji Kompetensi.

(2) Panitia uji Kompetensi menunjuk 1 (satu) orang dari tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai ketua tim uji Kompetensi.

(3) Panitia uji Kompetensi menunjuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi madya atau Asesor Kompetensi utama sebagai ketua tim uji Kompetensi.

(4) Tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengujian dan penilaian kepada panitia uji Kompetensi.

Pasal 48

Penunjukan tempat uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan kesesuaian unit Kompetensi SKTTK yang akan diuji.

Pasal 49

(1) Berdasarkan laporan hasil pengujian dan penilaian dari tim uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), panitia uji Kompetensi melakukan evaluasi pelaksanaan pengujian dan penilaian.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan calon Tenaga Teknik atau calon Asesor belum kompeten, panitia uji Kompetensi harus memberitahukan hasil evaluasi secara tertulis beserta alasannya kepada Tenaga Teknik atau Asesor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Tenaga Teknik atau calon Asesor telah kompeten, panitia uji Kompetensi mengusulkan penerbitan Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesai uji Kompetensi.

(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sertifikat Kompetensi.

(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 50

(1) Tenaga Teknik atau calon Asesor yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan tertulis.

(2) Penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara konstruktif dan netral dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.

(3) Dalam hal penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Tenaga Teknik atau calon Asesor tetap belum kompeten, Tenaga Teknik atau calon Asesor dinyatakan kompeten jika mengikuti:
a. pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan dan dinyatakan lulus untuk Tenaga Teknik; atau
b. uji Kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten untuk Tenaga Teknik, Asesor Kompetensi, dan Asesor badan usaha.

Paragraf 6
Sertifikat Kompetensi

Pasal 51

(1) Sertifikat Kompetensi diterbitkan berdasarkan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan yang telah ditetapkan.

(2) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Setiap penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi nomor registrasi.

(4) Pembubuhan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.

Bagian Keempat
Pendidikan Vokasi/Keterampilan atau Pelatihan

Pasal 52

Penerapan SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan untuk:
a. pengembangan program pendidikan vokasi/keterampilan atau program pelatihan; dan
b. Akreditasi lembaga pendidikan vokasi/keterampilan atau Akreditasi lembaga pelatihan.

Pasal 53

(1) Penerapan SKTTK pada pengembangan program pendidikan vokasi/keterampilan atau program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a sebagai acuan dalam:
a. pengembangan kurikulum, silabus, dan modul; dan
b. evaluasi hasil pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan.

(2) Pedoman penerapan SKTTK dalam pengembangan pelatihan di lingkungan Kementerian disusun dan ditetapkan oleh unit yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian.

Pasal 54

(1) Akreditasi lembaga pendidikan vokasi/keterampilan atau Akreditasi lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau unit yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka pemenuhan jumlah lembaga pendidikan vokasi/keterampilan terakreditasi atau lembaga pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau unit yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian dapat mengatur pelaksanaan pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII HARMONISASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55

Harmonisasi dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan terhadap:
a. SKTTK; dan
b. lembaga Sertifikasi Kompetensi.

Pasal 56

(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Harmonisasi di dalam negeri; dan b. Harmonisasi di luar negeri.

(2) Harmonisasi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Harmonisasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam kerangka kerja sama yang bersifat bilateral, regional, atau multilateral.

Bagian Kedua
Harmonisasi SKTTK

Pasal 57

(1) Harmonisasi SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar Kompetensi dan kode unit Kompetensi.

(2) Kesetaraan standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan standar Kompetensi yang telah mendapatkan penetapan dan pemberlakuan menjadi SKTTK.

(3) Kesetaraan kode unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyusunan SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).

Pasal 58

(1) Rancangan SKTTK hasil Forum Konsensus disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mendapatkan penetapan menjadi SKKNI.

(2) SKTTK yang telah mendapatkan penetapan menjadi SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada pengembangan program pendidikan vokasi/keterampilan atau program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a.

(3) Dalam hal terdapat perubahan SKTTK atas hasil kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, Direktur Jenderal mengusulkan kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mendapatkan penetapan perubahan SKKNI.

(4) Dalam hal terdapat pencabutan SKTTK atas hasil kaji ulang SKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, Direktur Jenderal mengusulkan kepada unit yang menangani standardisasi kompetensi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mencabut SKKNI.

Bagian Ketiga
Harmonisasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi

Pasal 59

(1) Harmonisasi lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dalam bentuk kesetaraan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian.

(2) Kesetaraan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 60

(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi atau lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi terhadap Tenaga Teknik, Asesor Kompetensi, dan/atau Asesor badan usaha setelah mendapatkan registrasi dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.

(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesetaraan skema Sertifikasi Kompetensi dan metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(3) Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sistem informasi Sertifikasi Kompetensi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 61

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik lainnya; dan
b. badan usaha penyediaan tenaga listrik.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penerapan SKTTK;
b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi terhadap Tenaga Teknik, Asesor Kompetensi, dan Asesor badan usaha;
c. pemenuhan skema Sertifikasi Kompetensi;
d. kesesuaian tempat uji Kompetensi; dan/atau 
e. pemenuhan standar mutu pelayanan.

(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan:
a. penyuluhan dan bimbingan teknis;
b. pemeriksaan lapangan terkait kegiatan Sertifikasi Kompetensi;
c. pemeriksaan lapangan dan evaluasi atas penerapan SKTTK pada badan usaha ketenagalistrikan dan Harmonisasi SKTTK; dan
d. pemeriksaan lapangan dan evaluasi atas penerapan SKTTK pada pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan dalam rangka sertifikasi vokasional.

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 62

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik terakreditasi dilarang merangkap sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1032 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WJDODO EKATJAHJANA

    Download PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel