Juknis Pendirian RA dan Madrasah

Berikut ini adalah berkas Juknis Pendirian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Download file format PDF. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Juknis Pendirian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


Juknis Pendirian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat:

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang dikelola dan dibina oleh Kementerian Agama. Dilihat dari lembaga penyelenggaranya, tipologi madrasah dibedakan menjadi dua, yaitu satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (lazim disebut “Madrasah Negeri”) dan satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (lazim disebut “Madrasah Swasta”). Penyusunan Petunjuk Teknis ini dilandasi oleh dasar pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program “Pendidikan untuk Semua” (Education for All). Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu sasaran program dan kebijakan prioritas Pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia bangsa Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Tahun 2017-2030.

Ketiga, berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN) dan hasil Ujian Internasional melalui Programme for International Student Assessment (PISA), hasil belajar siswa madrasah negeri dan swasta menunjukkan hasil yang berbeda. Secara umum, siswa madrasah negeri cenderung menunjukkan hasil prestasi yang lebih baik daripada siswa pada madrasah swasta. Hal ini tidak lepas dari jaminan pendanaan pendidikan pada madrasah negeri yang dianggap lebih mapan dan terukur dibandingkan dengan madrasah swasta yang masih mengandalkan pendanaan yang bersumber dari masyarakat. Data Kementerian Agama (2018) menunjukkan bahwa prosentase jumlah madrasah negeri di Indonesia hanya kurang dari 5% dari total populasi madrasah di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan pendirian dan penegerian madrasah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam upaya menjamin percepatan layanan pendidikan yang bermutu di Madrasah, di samping opsi kebijakan penguatan dan pemberdayaan mutu pada madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Keempat, urgensi peningkatan kualitas layanan publik pada Kementerian Agama.

Tujuan Penyusunan

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk:
  1. meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik terkait prosedur permohonan pendirian raudlatul athfal dan madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan penegerian raudlatul athfal dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam rangka pemberian izin pendirian raudlatul athfal dan madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan penegerian raudlatul athfal dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi RA, MI, MTs, MA, dan MAK;
  4. memberikan panduan bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektif antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam melakukan pelayanan publik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini adalah:
  1. Persyaratan dan prosedur pendirian RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  2. Persyaratan dan prosedur penegerian RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pengertian

Dalam Juknis ini:
  1. Pendirian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan RA dan madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Penegerian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang selanjutnya disebut Penegerian Madrasah adalah kegiatan peralihan status Raudlatul Athfal (RA),Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari status yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi status yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  3. Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
  4. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
  5. Proposal Pendirian Madrasah adalah dokumen permohonan izin pendirian madrasah yang diajukan oleh organisasi berbadan hukum yang terdiri dari formulir permohonan dan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.
  6. Organisasi calon penyelenggara atau lembaga calon penyelenggara adalah organisasi atau lembaga berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian madrasah.
  7. Verifikasi dokumen adalah verifikasi dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Administratif, Teknis, Dan Kelayakan.
  8. Verifikasi lapangan adalah visitasi ke lokasi calon madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan.
  9. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah adalah Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  10. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.11.
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  12. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  13. Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Selanjutnya mengenai Prosedur, Persyaratan Administratif, Persyaratan Teknis dan lain-lain, bisa dibaca pada berkas lampiran.

    Download Juknis Pendirian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pendirian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian RA dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download KEPDIRJENPENDIS Nomor Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pendirian RA dan Madrasah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Raudlatul Athfal dan Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel