Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sisdik oleh Pusat dan Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sisdik oleh Pusat dan Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pusat dan Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, bukan format asli:
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang Pendidikan Menengah.
Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan:
hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan;
sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;
keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
Pasal 3
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
integratif, yaitu dalam pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama yang ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang diintegrasikan oleh Kementerian;
objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator yang terukur;
komprehensif yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan mencakup aspek penting dari sistem pendidikan;
efisien yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan mekanisme pengambilan data yang tidak tumpang tindih dan meminimalkan beban administrasi Satuan Pendidikan; dan
berkala dan berkelanjutan yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan dilaksanakan secara terus menerus, serta berkesinambungan.
BAB IIEVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap:
Pendidikan Anak Usia Dini; dan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bagian KeduaPendidikan Anak Usia Dini
Pasal 5
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan oleh Menteri.
Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
pemerintah kabupaten/kota; dan
masyarakat.
Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
tingkat capaian perkembangan anak;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
kualitas pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Tingkat capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan hasil pengukuran terhadap capaian tumbuh kembang anak usia dini secara holistik sesuai dengan tingkat usianya.
Tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hasil pengukuran terhadap pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok sosial ekonomi, dan kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini dalam satuan pendidikan yang terakreditasi.
Kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan hasil pengukuran terhadap:
perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif;
pendekatan pembelajaran yang sesuai untuk anak usia dini;
muatan pengembangan anak usia dini yang selaras dengan kurikulum; dan
asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kualitas pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan hasil pengukuran terhadap:
kemitraan antara satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan orang tua/wali dan masyarakat;
dukungan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini di luar pendidikan; dan
perencanaan dan pengelolaan sumber daya untuk perbaikan layanan.
Jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
data yang dikelola oleh Kementerian;
data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini; dan
data pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Pasal 7
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan profil pendidikan.
Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
profil pendidikan daerah; dan
profil pendidikan nasional.
Pasal 8
Profil pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a terdiri atas:
profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah; dan
profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan profil mengenai:
layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan Pemerintah Daerah.
Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan profil mengenai:
layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 9
Profil pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Anak Usia Dini di tingkat nasional.
Pasal 10
Profil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan sebagai landasan dalam:
peningkatan mutu layanan pendidikan; dan
penetapan rapor pendidikan.
Pasal 11
Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian.
Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rapor pendidikan daerah; dan
rapor pendidikan nasional.
Rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini pada masing-masing daerah.
Rapor pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja:
Kementerian dalam melaksanakan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 12
Profil pendidikan dan rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 diakses melalui laman Kementerian.
Bagian KetigaPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pasal 13
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Menteri.
Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh:
Satuan Pendidikan;
program pendidikan kesetaraan;
kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
Pemerintah Daerah.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan hasil pengukuran terhadap peningkatan kemampuan Peserta Didik dalam hal:
literasi;
numerasi; dan
karakter.
Tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hasil pengukuran terhadap:
pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok sosial ekonomi, dan kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Kualitas dan relevansi proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan hasil pengukuran terhadap:
kualitas pembelajaran;
refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru;
kepemimpinan instruksional;
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran;
iklim keamanan sekolah;
iklim kebinekaan dan inklusivitas sekolah; dan
keselarasan kurikulum sekolah menengah kejuruan terhadap kebutuhan dunia kerja.
Kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan hasil pengukuran terhadap:
keterlibatan warga sekolah;
pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu; dan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan, pembelanjaan, dan pelaporan penggunaan anggaran.
Jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dalam bentuk:
asesmen nasional; dan
analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
data yang dikelola oleh Kementerian;
data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; dan
data pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 15
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi dasar bagi Kementerian untuk menetapkan profil pendidikan.
Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
profil Satuan Pendidikan;
profil program pendidikan kesetaraan;
profil pendidikan daerah; dan
profil pendidikan nasional.
Pasal 16
Profil Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 17
Profil program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh program kesetaraan.
Pasal 18
Profil pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c terdiri atas:
profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah; dan
profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan profil mengenai:
layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan Pemerintah Daerah.
Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan profil mengenai:
layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 19
Profil pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di tingkat nasional.
Pasal 20
Profil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai landasan dalam:
peningkatan mutu layanan pendidikan; dan
penetapan rapor pendidikan.
Pasal 21
Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian.
Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rapor satuan pendidikan;
rapor program pendidikan kesetaraan;
rapor pendidikan daerah; dan
rapor pendidikan nasional.
Rapor satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja satuan pendidikan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing satuan pendidikan.
Rapor program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja program pendidikan kesetaraan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing program pendidikan kesetaraan.
Rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing daerah.
Rapor pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja:
Satuan Pendidikan;
program pendidikan;
Kementerian dalam melaksanakan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
kementerian yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 22
Profil pendidikan dan rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 21 diakses melalui laman Kementerian.
Bagian KeempatPerancangan dan Pengembangan Profil Pendidikan
Pasal 23
Profil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 15 dirancang dan dikembangkan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan bersama unit kerja lain yang terkait.
Perancangan profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyusunan indikator profil pendidikan;
evaluasi indikator profil pendidikan; dan
penyusunan desain platform digital profil pendidikan.
Pengembangan profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengumpulan dan penyiapan data;
penyusunan kategorisasi dan penilaian data; dan
pengembangan platform digital profil pendidikan.
Hasil pengembangan profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB IIIEVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 24
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah.
Evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
Pendidikan Anak Usia Dini; dan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan program pendidikan.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan:
mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapat prioritas berdasarkan indikator dalam profil pendidikan daerah; dan
mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan.
Pendalaman hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan melalui:
kajian lebih lanjut terhadap profil pendidikan daerah;
analisis terhadap data sekunder lain;
pengumpulan data lebih lanjut; dan
diskusi dengan penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, komunitas pendidikan, peserta didik, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan Evaluasi Sistem Pendidikan, Pemerintah Daerah didampingi oleh unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah paling sedikit berupa rekomendasi mengenai kebijakan dan program Pemerintah Daerah untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan program pendidikan.
BAB IVPEMANFAATAN HASIL EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN
Pasal 25
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat didampingi oleh unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Pasal 27
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dimanfaatkan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan untuk perencanaan program peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 28
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk:
mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan;
mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan; dan
melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pendalaman hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui:
kajian lebih lanjut terhadap profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan;
kajian terhadap hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
analisis terhadap data sekunder lain;
pengumpulan data lebih lanjut; dan
diskusi dengan penyelenggara pendidikan, pendidik, komite sekolah, orang tua, komunitas pendidikan, peserta didik, dan pemangku kepentingan lain.
Dalam melakukan pemanfaatan hasil Evaluasi Sistem Pendidikan, Satuan Pendidikan didampingi oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat penyelenggara pendidikan.
BAB VKETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sisdik oleh Pusat dan Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Download Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sisdik oleh Pusat dan Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah