PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)

Berikut ini adalah berkas PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional). Download file format PDF.

PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)

PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional):

Latar Belakang


Pertimbangan PermenLHK 6 tahun 2022 tentang SIPSN, adalah:

  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, perlu dibangun sistem informasi pengelolaan sampah yang terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertugas untuk mengoordinasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berwenang mengatur mengenai sistem informasi pengelolaan sampah nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional;

Dasar Hukum

Dasar hukum PermenLHK 6 tahun 2022 tentang SIPSN, adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);

  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);

  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756);


Isi PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, bukan format asli:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

  2. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

  3. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari Kawasan komersial, kawasan industri, Kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

  4. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.

  5. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang selanjutnya disingkat SIPSN adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi Pengelolaan Sampah.

  6. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.

  7. Interoperabilitas Informasi adalah kemampuan informasi dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai sistem elektronik secara terintegrasi.

  8. Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau badan hukum.

  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah.

Pasal 2

  1. Menteri membangun SIPSN yang berisi informasi mengenai:

    1. sumber Sampah;

    2. timbulan Sampah;

    3. komposisi Sampah;

    4. karakteristik Sampah;

    5. fasilitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan

    6. Informasi lain terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diperlukan dalam rangka Pengelolaan Sampah.

  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

  3. Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

    1. langsung, melalui SIPSN; atau

    2. Interoperabilitas Informasi.

  4. Penyediaan informasi secara Interoperabilitas Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah memiliki sistem informasi Pengelolaan Sampah yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  5. Dalam melakukan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) gubernur dan bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah.

Pasal 3

  1. Untuk dapat melakukan penyediaan informasi melalui SIPSN, Direktur Jenderal mengajukan permintaan informasi kepada kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) sebagai dasar penerbitan akun SIPSN atau hak akses Interoperabilitas Informasi.

  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. untuk akun SIPSN, meliputi:

      1. wali data;

      2. operator;

      3. nomor kontak; dan

      4. alamat surat elektronik.

      atau

    2. untuk hak akses Interoperabilitas Informasi, meliputi:

      1. wali data;

      2. operator;

      3. nomor kontak;

      4. alamat surat elektronik; dan

      5. pernyataan yang menerangkan:

        1. informasi konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan

        2. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Pasal 4

  1. Wali data dan operator yang telah memiliki akun SIPSN atau hak akses Interoperabilitas Informasi harus mengisi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:

    1. periode pertama, berisi informasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni; dan

    2. periode kedua, berisi informasi dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

  2. Selain mengisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wali data dan operator juga mengisi akumulasi informasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Pasal 5

Tata cara penggunaan SIPSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Menteri menggunakan informasi dalam SIPSN untuk penyediaan informasi publik dan pengembangan kebijakan di bidang Pengelolaan Sampah.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    Download PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel