Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek

Berikut ini adalah berkas Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek. Download file format PDF.

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek:

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permendikbudristek 27 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Mencabut

Permendikbudristek 27 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbudristek 27 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);

  7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 693);

Bunyi Permendikbudristek 27 tahun 2022

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan format asli:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  3. Pegawai Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.

  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh PPK untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar ke PNS.

  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 2

Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:

  1. mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan;

  2. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan

  3. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

BAB II
PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN TUGAS BELAJAR

Bagian Kesatu
Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar

Pasal 3

  1. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.

  2. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar; dan

    2. penetapan kebutuhan Tugas Belajar.

Pasal 4

  1. Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja.

  2. Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  3. Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai:

    1. jenis kompetensi yang dibutuhkan;

    2. program pendidikan yang direncanakan;

    3. kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar; dan

    4. jangka waktu.

  4. Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan.

Pasal 5

  1. Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit kerja.

  2. Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

  3. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar.

  4. Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  5. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.

Pasal 6

Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir.

Bagian Kedua
Pembiayaan Tugas Belajar

\

Pasal 7

  1. Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau

    2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

  2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.

Pasal 8

Pemberian pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar.

Pasal 9

  1. Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan paling sedikit untuk:

    1. biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;

    2. biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;

    3. biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan

    4. biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.

BAB III
JANGKA WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
TUGAS BELAJAR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

  1. Pemberian Tugas Belajar meliputi:

    1. jenis pendidikan akademik;

    2. jenis pendidikan vokasi; dan

    3. jenis pendidikan profesi.

  2. Jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3).

  3. Jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan.

  4. Jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.

Pasal 11

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.

Pasal 12

  1. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan dengan mempertimbangkan:

    1. kebutuhan organisasi; dan

    2. kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.

  2. Kriteria kebutuhan organisasi dan kriteria kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Bagian Kedua
Jangka Waktu Tugas Belajar

Pasal 13

  1. Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu.

  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.

  3. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka waktu Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

  4. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan cuti akademik.

  5. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

  6. Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan berdasarkan kriteria:

    1. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; atau

    2. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar.

  7. Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan persetujuan dari:

    1. perguruan tinggi tempat dilaksanakannya Tugas Belajar;

    2. PPK; dan

    3. lembaga pemberi pembiayaan Tugas Belajar.

  8. Dalam hal Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka status Tugas Belajar dicabut.

Bagian Ketiga
Tempat Pelaksanaan Tugas Belajar

Pasal 14

  1. Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada:

    1. perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau

    2. perguruan tinggi luar negeri.

  2. Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    1. perguruan tinggi negeri;

    2. perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau

    3. perguruan tinggi swasta.

  3. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. akreditasi minimal B/sangat baik atau sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi dalam negeri; atau

    2. diakui oleh Kementerian untuk perguruan tinggi luar negeri.

BAB IV
PERSYARATAN DAN BATAS USIA

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 15

  1. Persyaratan calon Pegawai Pelajar:

    1. berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun;

    2. sehat jasmani dan rohani;

    3. memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai;

    4. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;

    5. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan;

    6. menandatangani perjanjian Tugas Belajar;

    7. mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar;

    8. mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri;

    9. melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara;

    10. tidak sedang:

      1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

      2. dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;

      3. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

      4. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

      5. dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;

      6. menjalani pidana penjara/kurungan;

      7. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;

      8. melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau

      9. menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.

    11. tidak pernah menjalani sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

    12. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan

    13. memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.

  2. Dalam hal surat penerimaan dari perguruan tinggi luar negeri yang tidak menggunakan Bahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau setidak-tidaknya Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;

  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

Pasal 16

  1. Persyaratan calon Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal:

    1. kebutuhan yang mendesak; dan

    2. kompetensinya dibutuhkan organisasi.

  2. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua
Batas Usia

Pasal 17

Batas usia calon Pegawai Pelajar program sarjana, program magister, program doktor, program spesialis, dan program subspesialis ditetapkan oleh PyB.

BAB V
PERJANJIAN TUGAS BELAJAR

Pasal 18

  1. Pimpinan unit kerja/pimpinan perguruan tinggi negeri tempat Pegawai Pelajar bertugas dengan Pegawai Pelajar membuat perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar.

  2. Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:

    1. jenis pendidikan dan nama perguruan tinggi program pendidikan yang diikuti;

    2. hak para pihak;

    3. kewajiban para pihak;

    4. jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar;

    5. lamanya ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh Pegawai Pelajar;

    6. unit kerja tempat pelaksanaan ikatan dinas; dan

    7. sanksi.

  3. Hak para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

    1. hak pimpinan unit kerja, paling sedikit meliputi:

      1. menentukan bidang ilmu yang sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi bagi calon Pegawai Pelajar;

      2. mengetahui keberadaan domisili Pegawai Pelajar;

      3. menerima laporan perkembangan pendidikan secara berkala;

      4. menyetujui/menolak perpanjangan Tugas Belajar;

      5. mendapatkan inovasi Pegawai Pelajar;

      6. mendapatkan program ikatan dinas;

      7. menolak pengajuan usul mutasi pegawai dalam masa ikatan dinas; dan

      8. menolak pengajuan pengunduran diri pegawai dalam masa ikatan dinas;

    2. hak Pegawai Pelajar, paling sedikit meliputi:

      1. mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan;

      2. mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja;

      3. mendapatkan biaya Tugas Belajar;

      4. mendapatkan kenaikan pangkat;

      5. mendapatkan kenaikan gaji berkala;

      6. mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai; dan

      7. masa menjalani Tugas Belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.

  4. Kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

    1. kewajiban pimpinan unit kerja, paling sedikit meliputi:

      1. mengevaluasi kinerja Pegawai Pelajar;

      2. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Pelajar yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau tindak pidana;

      3. mencabut penugasan belajar bila Pegawai Pelajar melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau tindak pidana;

      4. memberhentikan Tugas Belajar bila Pegawai Pelajar dibutuhkan organisasi; dan

      5. melakukan klarifikasi terhadap alasan keterlambatan;

    2. kewajiban Pegawai Pelajar, paling sedikit meliputi:

      1. menandatangani perjanjian Tugas Belajar;

      2. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah memulai pendidikannya;

      3. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja;

      4. menjaga dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian;

      5. mengikuti program pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan;

      6. menyelesaikan pendidikan;

      7. apabila memerlukan cuti akademik, diajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja paling lambat 2 (dua) bulan sebelum cuti akademik dilaksanakan;

      8. apabila memerlukan perpanjangan waktu Tugas Belajar, diajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Tugas Belajar yang ditentukan berakhir;

      9. kembali ke unit kerja asal setelah berakhirnya masa Tugas Belajar;

      10. melaporkan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah yang bersangkutan menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar;

      11. wajib menyampaikan:

        1. fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi; dan

        2. fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi,

        paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa Tugas Belajar; dan

      12. melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal.

  5. Kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan selama:

    1. 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang dibebastugaskan dari jabatan; atau

    2. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang tidak dibebastugaskan dari jabatan.

BAB VI
PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR

Bagian Kesatu
Prosedur Pengusulan

Pasal 19

Pimpinan unit kerja mengusulkan pemberian Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar dengan melampirkan dokumen:

  1. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;

  2. fotokopi kartu pegawai;

  3. salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;

  4. salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;

  5. salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

  6. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

  7. fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik”;

  8. surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;

  9. fotokopi akta nikah;

  10. asli surat rekomendasi dari atasan langsung;

  11. fotokopi perjanjian Tugas Belajar;

  12. fotokopi jaminan pembiayaan Tugas Belajar;

  13. fotokopi persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi Tugas Belajar di luar negeri;

  14. asli surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi;

  15. fotokopi hasil kelulusan seleksi dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

  16. asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan:

    1. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;

    2. tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;

    3. tidak sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;

    4. tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

    5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

    6. tidak sedang dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;

    7. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan;

    8. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;

    9. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan

    10. tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya.

  17. asli surat pernyataan yang bersangkutan:

    1. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;

    2. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan

    3. tidak pernah menempuh jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan diikuti.

Bagian Kedua
Penetapan Pemberian Tugas Belajar

Pasal 20

Pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

Bagian Ketiga
Perpanjangan Masa Tugas Belajar

Pasal 21

  1. Pegawai Pelajar melalui pimpinan unit kerja mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada PyB paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.

  2. Dalam hal permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar, perpanjangan Tugas Belajar tidak dapat disetujui.

  3. Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila melampirkan data dukung sebagai berikut:

    1. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat Pegawai Pelajar melaksanakan Tugas Belajar di dalam negeri maupun di luar negeri;

    2. persetujuan perpanjangan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri;

    3. rekomendasi dari pimpinan unit kerja; dan

    4. jaminan perpanjangan pembiayaan Tugas Belajar.

Pasal 22

Pemberian perpanjangan masa Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

Pasal 23

Dalam hal permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar tidak disetujui, PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan menetapkan penolakan perpanjangan masa Tugas Belajar.

Bagian Keempat
Pemberhentian Tugas Belajar

Pasal 24

  1. Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan berdasarkan usulan pimpinan unit kerja dengan menyampaikan alasan pemberhentian yang disertai dengan bukti pendukung.

  2. Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelenggara Tugas Belajar;

    2. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;

    3. tidak sehat jasmani dan rohani, yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;

    4. tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar meskipun telah diberi peringatan tertulis;

    5. tidak menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan masa Tugas Belajar dan/atau perpanjangannya;

    6. melakukan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak terselesaikannya Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; dan/atau

    7. Pegawai Pelajar bekerja di luar kegiatan Tugas Belajar.

  3. Dalam hal Pegawai Pelajar diberhentikan pelaksanaan Tugas Belajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PNS tersebut dapat diusulkan kembali untuk melaksanakan Tugas Belajar.

Bagian Kelima
Pembatalan Tugas Belajar

Pasal 25

  1. Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan berdasarkan usulan pimpinan unit kerja dengan menyampaikan alasan pembatalan yang disertai dengan bukti pendukung.

  2. Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar.

  3. Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan alasan:

    1. terdapat bukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;

    2. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan/atau

    3. Pegawai Pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri.

Pasal 26

Pembatalan Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

Bagian Keenam
Pengaktifan Kembali

Pasal 27

  1. Pegawai Pelajar yang telah selesai, diberhentikan, atau dibatalkan dalam melaksanakan Tugas Belajar diaktifkan kembali dalam jabatan.

  2. Ketentuan mengenai pengaktifan kembali Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Tugas Belajar.

  3. Pegawai Pelajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sebelum yang bersangkutan diaktifkan kembali.

  4. Pegawai Pelajar yang telah berakhir masa Tugas Belajar atau masa perpanjangan Tugas Belajar wajib melapor kepada PPK melalui atasan langsungnya secara hierarki paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar atau perpanjangan Tugas Belajar.

BAB VII
TUGAS BELAJAR DENGAN BIAYA MANDIRI

Pasal 28

  1. Tugas Belajar dapat diberikan dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh.

  2. Tugas Belajar dengan biaya mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melaksanakan tugas jabatan.

  3. Tugas Belajar dengan biaya mandiri diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja yang telah ditetapkan;

    2. belum tersedianya pembiayaan; dan

    3. persetujuan calon Pegawai Pelajar.

  4. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan asli surat pernyataan pimpinan unit kerja.

  5. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuktikan dengan surat pernyataan secara tertulis persetujuan oleh calon Pegawai Pelajar.

  6. Kriteria adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 29

  1. Pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang dibebastugaskan dari tugas jabatan diwajibkan untuk melaksanakan ikatan dinas.

  2. Kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar.

Pasal 30

Kewajiban untuk melaksanakan ikatan dinas dikecualikan untuk pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang melaksanakan tugas jabatan.

Pasal 31

Pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri selain ketentuan dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan Tugas Belajar dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 32

  1. Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan pemantauan pelaksanaan Tugas Belajar.

  2. Pemantauan pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:

    1. keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar;

    2. pemberian penilaian prestasi kerja pegawai;

    3. keberadaan tempat tinggal; dan

    4. perilaku Pegawai Pelajar.

  3. Hasil pemantauan pelaksanaan Tugas Belajar dilaporkan kepada PPK dengan tembusan kepada PyB.

Pasal 33

  1. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian Tugas Belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Belajar.

  2. Evaluasi dilakukan oleh PyB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  3. Hasil evaluasi dilaporkan kepada PPK.

BAB IX
SANKSI

Pasal 34

  1. Pegawai Pelajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dikenai sanksi:

    1. hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa Tugas Belajar dan/atau perpanjangan Tugas Belajar; dan c. kewajiban mengembalikan/menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) biaya dalam surat penjaminan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke kas negara.

  2. Kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila Pegawai Pelajar yang diberikan Tugas Belajar:

    1. membatalkan secara sepihak Tugas Belajar yang harus dilaksanakan;

    2. mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan; dan/atau

    3. tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilaporkan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK melalui PyB.

  4. Tata cara pengembalian/penyetoran ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Pegawai Pelajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai jangka waktu Tugas Belajar termasuk perpanjangannya dikarenakan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c, tidak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

Pasal 36

Pegawai Pelajar yang tidak melapor kepada PPK setelah berakhir masa Tugas Belajar atau perpanjangan Tugas Belajar, Pegawai Pelajar yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku:

  1. Pegawai Pelajar yang telah mendapatkan surat keputusan Tugas Belajar;

  2. Pegawai Pelajar yang sedang melaksanakan Tugas Belajar;

  3. Pegawai Pelajar yang mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan

  4. PNS yang diberikan izin untuk belajar atas biaya sendiri,

sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan Tugas Belajar atau izin untuk belajar atas biaya sendiri sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 38

Pelaksanaan Tugas Belajar bagi dosen perguruan tinggi negeri yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai nonaparatur sipil negara diberikan oleh Kementerian setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Badan Kepegawaian Negara, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


    Download Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
    Download Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel