Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan

Berikut ini adalah berkas Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan. Download file format PDF.

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan:

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan adalah:
a. bahwa untuk melindungi peserta didik dan masyarakat dari beredarnya Buku yang tidak bermutu dan tidak sesuai isi Buku serta syarat kelayakan isi Buku;
b. bahwa Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat perlu dilakukan penilaian atas kelayakan isi dan penggunaan Buku;
c. bahwa belum terdapat pengaturan tentang tata cara penilaian dan pengesahan Buku nonteks serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penilaian Buku Pendidikan;

Dasar hukum Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan, adalah:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1963);

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  2. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
  3. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, desain, dan grafika.
  4. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
  5. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.
  6. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
  7. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  8. Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi muatan lokal.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 2

Penilaian Buku Pendidikan bertujuan untuk memperoleh Buku Pendidikan yang bermutu sebagai sumber belajar dan/atau bahan pengajaran bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.

Pasal 3

Penilaian Buku Pendidikan terdiri atas:
a. Penilaian Buku Teks Utama;
b. Penilaian Buku Teks Pendamping;
c. Penilaian Buku Teks Muatan Lokal; dan
d. Penilaian Buku Nonteks.

Pasal 4

(1) Penilaian Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penilaian atas Buku Teks Utama yang ditulis oleh masyarakat sebagai salah satu mekanisme penyusunan Buku Teks Utama oleh pemerintah pusat.
(2) Penilaian Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian atas:
a. Buku siswa; dan
b. Buku panduan guru.
(3) Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Buku Teks Utama yang memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Buku Teks Utama yang memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 5

(1) Penilaian Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mencakup penilaian atas Buku siswa.
(2) Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku untuk memperluas, memperdalam, dan/atau melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama siswa.

Pasal 6

(1) Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup penilaian Buku siswa dan Buku panduan guru.
(2) Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang berisi potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal.
(3) Potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.

Pasal 7

(1) Penilaian Buku Nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mencakup penilaian atas:
a. Buku pengayaan;
b. Buku referensi; dan
c. Buku panduan.
(2) Buku pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Buku fiksi dan nonfiksi yang dapat memperluas wawasan peserta didik pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap secara multidimensi.
(3) Buku referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kamus, tesaurus, ensiklopedia, direktori, peta, dan atlas.
(4) Buku panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup panduan yang digunakan oleh pendidik dan/atau tenaga kependidikan untuk pengembangan metode pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, serta pengembangan profesionalitas pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Pasal 8

(1) Penilaian Buku Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. profesionalitas;
b. objektivitas; dan
c. akuntabilitas.
(2) Prinsip profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki tim penilai untuk menjalankan prosedur penilaian.
(3) Prinsip objektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian yang mengacu pada fakta yang ada, kejujuran, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penilaian yang mengacu pada prosedur, kriteria, dan hasil penilaian yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggung- jawabkan.

Pasal 9

(1) Penilaian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c diterapkan untuk Buku Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, kecuali Buku Pendidikan untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(2) Penilaian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan tugas di bidang perbukuan.

Pasal 10

(1) Penilaian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks dilaksanakan melalui mekanisme penilaian produk akhir Buku.
(2) Penilaian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen penilaian yang dikembangkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas di bidang perbukuan.

Pasal 11

Penilaian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mencakup tahapan:
a. prapenilaian;
b. penilaian; dan
c. penetapan hasil penilaian.

Pasal 12

(1) Prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. penilaian kelengkapan administrasi;
b. kelengkapan umum; dan
c. peruntukan atau perjenjangan Buku.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit keabsahan berkas atau dokumen dan kesesuaian berkas atau dokumen dengan persyaratan yang ditetapkan.
(3) Kelengkapan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi paling sedikit memuat anatomi Buku dan biografi pelaku perbukuan.
(4) Peruntukan atau perjenjangan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemadupadanan antara Buku dan pembaca sasaran berdasarkan tahap kemampuan membaca, kelayakan materi dan penyajian sesuai dengan usia pembaca.

Pasal 13

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan penilaian terhadap:
a. substansi Buku; dan
b. fisik Buku.
(2) Tahap penilaian terhadap substansi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian aspek materi dan penyajian.
(3) Aspek materi dan penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar dan kaidah perbukuan.
(4) Tahap penilaian terhadap fisik Buku sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian aspek desain dan grafika.
(5) Penilaian aspek desain dan grafika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk Buku cetak dan Buku elektronik.
(6) Penilaian aspek desain dan grafika sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar dan kaidah perbukuan.
(7) Tahapan penilaian Buku Teks Utama dan Buku Teks Pendamping termasuk pemeriksaan atas hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh penulis atau penerbit berdasarkan saran perbaikan dari penilai.

Pasal 14

(1) Penetapan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan penentuan Buku yang layak digunakan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.
(2) Buku yang layak digunakan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

Pedoman Penilaian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang perbukuan.

Pasal 16

(1) Buku Teks Muatan Lokal dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pendidikan.
(3) Dalam melakukan penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah daerah provinsi wajib menyusun petunjuk teknis Penilaian Buku Teks Muatan Lokal.
(4) Penyusunan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang perbukuan.
(5) Pedoman penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mengatur mengenai tim penyelenggara penilaian, kriteria penilai, mekanisme penilaian, dan instrumen penilaian.

Pasal 17

(1) Penilaian terhadap Buku Pendidikan yang sedang dalam proses penilaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

(2) Buku Pendidikan yang sudah dinilai dan digunakan pada satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang belum dicabut oleh Menteri.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku serta Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351) yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

    Download Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel