Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kemenag
7 Jun 2017
Berikut ini adalah berkas atau informasi Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama. Download file format PDF.  
![]()  | 
| Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kemenag | 
Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama
Berikut ini kutipan teks dari isi Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama:
Menindaklanjuti  Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi  Keagamaan  Swasta  dan  Surat  Edaran  Direktur Jenderal  Pendidikan  Islam Nomor: SE/Dj.I/KP.07.6117/2015 tentang Prosedur Pengangkatan  Dasen Tetap Non PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan  Islam  Negeri  perlu  disampaikan  beberapa hal sebagai berikut :
- Pembiayaan bagi Dosen Tetap Bukan PNS yang memiliki NIDN dibebankan kepada Perguruan Tinggi pengguna yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bersangkutan;
 - PTKIN agar membuat perencanaan penganggaran yang cermat dan akurat terkait dengan pembiayaan akibat pengangkatan Dasen Tetap Bukan PNS;
 - PTKIN agar memenuhi hak-hak Dasen Tetap bukan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil, dan Dasen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
 - PTKIN agar memperbarui Surat Keputusan Dosen Tetap Bukan PNS dan Perjanjian Kerja, sebagaimana terlampir.
 
Download Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kemenag.pdf
Sumber: http://diktis.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Tentang Dosen Tetap Bukan PNS pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat.
