Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
14 Okt 2021
Berikut ini adalah berkas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Download file format PDF.
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan |
Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 19 TAHUN 2021
TENTANG
PENGELOLAAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, DAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
Menimbang :
a. bahwa rekening satuan pendidikan harus valid dan akuntabel agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan rekening satuan pendidikan perlu dilakukan pengelolaan rekening satuan pendidikan yang tertib melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat dipertangungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENGELOLAAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Pendidikan Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening yang digunakan satuan pendidikan untuk menerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
5. Dinas adalah perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Kementerian.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Pasal 2
(1) Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk mewujudkan Rekening Satuan Pendidikan yang valid dan dapat dipertangungjawabkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
(2) Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. validitas;
b. akuntabel;
c. efektif; dan
d. efisien.
BAB II
PEMBUKAAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 3
Pembukaan Rekening Satuan Pendidikan pada satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Rekening Satuan Pendidikan yang dibuka oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria berikut:
a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
b. nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); dan
c. dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENETAPAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 5
(1) Rekening Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diverifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah menetapkan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat keputusan.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat data informasi paling sedikit terdiri atas:
a. NPSN;
b. nama satuan pendidikan;
c. nama bank;
d. nama cabang bank;
e. nama rekening satuan pendidikan;
f. nomor rekening satuan pendidikan;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. alamat satuan pendidikan;
i. nama provinsi;
j. nama kabupaten/kota; dan
k. kodepos.
BAB IV
PENGUSULAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 6
(1) Rekening Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diusulkan oleh Dinas kepada Direktur Jenderal.
(2) Usulan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dengan cara:
a. melengkapi data usulan Rekening Satuan Pendidikan; dan
b. mengunggah dokumen penetapan Rekening Satuan Pendidikan.
(3) Batas waktu pengusulan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan paling lambat pada tanggal pengambilan data satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 7
(1) Usulan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diverifikasi dan divalidasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal usulan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum sesuai dengan kriteria Rekening Satuan Pendidikan maka Direktur Jenderal meminta Dinas untuk melakukan perbaikan.
(3) Rekening Satuan Pendidikan yang telah memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai data Rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
(4) Data Rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam sistem yang disediakan Kementerian.
BAB V
PERUBAHAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 8
(1) Rekening Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas.
(2) Usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan usulan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
(3) Usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
Pasal 9
Alur pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, usulan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Rekening Satuan Pendidikan yang mulai digunakan pada tahun anggaran 2022, dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November 2021.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2021
SEKRETARIS JENDERAL,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
TTD.
SUHARTI
ALUR PENGELOLAAN REKENING SATUAN PENDIDIKAN DALAM PENYALURAN DANA BOS, DANA BOP PAUD, DAN DANA BOP PENDIDIKAN KESETARAAN
Alur Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dilakukan melaui tahapan sebagai berikut:
- Pembukaan/Perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
- Penetapan Rekening Satuan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
- Pengusulan Rekening Satuan Pendidikan dari Dinas ke Direktur Jenderal
- Penetapan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan
- Dana BOP Pendidikan Kesetaraan oleh Direktur Jenderal
Keterangan:
1. Pembukaan/Perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
a. Pemerintah Daerah mengidentifikasi semua satuan pendidikan yang terdaftar sebagai penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan pada Dapodik, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat untuk dibuatkan Rekening Satuan Pendidikan atau yang melakukan perubahan Rekening Satuan Pendidikan.
b. Pemerintah Daerah meminta kepada Bank yang ditunjuk untuk membuatkan rekening bagi satuan pendidikan yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi kriteria Rekening Satuan Pendidikan dengan cara menuliskan nama rekening sebagai berikut:
1) nama Rekening Satuan Pendidikan, dengan ketentuan mencantumkan nomor NPSN dengan jelas diikuti dengan nama satuan pendidikan sesuai yang terdaftar pada Dapodik; dan
2) nomor rekening.
Contoh penulisan nama rekening satuan pendidikan:
Format Nama Rekening Sekolah : NPSN Nama Sekolah
Contoh Nama Rekening Sekolah : 12345678 SD NEGERI 1 CERIA
Nomor Rekening : xxxxxxxxxxx
2. Penetapan rekening sekolah oleh Pemerintah Daerah
a. Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi data Rekening Satuan Pendidikan yang telah dibuka oleh Bank yang ditunjuk.
b. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf a wajib memastikan:
1) semua satuan pendidikan sesuai kewenangan telah dibukakan rekeningnya;
2) kesesuaian nama rekening dengan NPSN dan nama sekolah;
3) status keaktifan rekening.
c. Menetapkan Rekening Satuan Pendidikan yang telah diverifikasi dan divalidasi melalui keputusan kepala daerah.
d. Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud huruf c memuat informasi data usulan Rekening Satuan Pendidikan dengan bentuk contoh format tabel (lihat lampiran.
3. Pengusulan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas ke Direktur Jenderal
a. Pengusulan rekening dilakukan dengan cara mengunggah dan kemudian menginput data usulan Rekening Satuan Pendidikan pada sistem yang disediakan Kementerian.
b. Data yang diunggah dan diinput merupakan data yang telah dibuat sesuai dengan format angka 2 huruf d.
c. Data sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikonversi dalam bentuk PDF maksimal ukuran 100MB.
4. Penetapan Rekening Satuan Pendidikan sebagai rekening penyaluran dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan oleh Dire ktur Jenderal
a. Data rekening yang telah diusulkan Dinas melalui sistem yang disediakan Kementerian, diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kesesuaian data Rekening Satuan Pendidikan.
b. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Rekening Satuan Pendidikan dan/atau status keaktifan pada data yang diusulkan oleh Dinas, maka data Rekening Satuan Pendidikan tersebut dikembalikan kepada Dinas untuk dilakukan perbaikan.
c. Direktur Jenderal menetapkan data Rekening Satuan Pendidikan yang telah sesuai dan aktif sebagai rekening penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Semoga bisa bermanfaat.