Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
25 Nov 2017
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan |
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Berikut ini kutipan teks yang merupakan beberapa point penting dari isi berkas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan:
- Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk:meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
- mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
- meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
- membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
- mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Pelibatan Keluarga dilakukan dengan prinsip:
- persamaan hak;
- semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;
- saling asah, asih, dan asuh; dan
- mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.
Sasaran Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan meliputi:
- Satuan Pendidikan;
- Komite Sekolah;
- Keluarga; dan
- Masyarakat.
Bentuk Pelibatan Keluarga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada:
- Satuan Pendidikan;
- Keluarga; dan
- Masyarakat.
Bentuk Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan dapat berupa:
- menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
- mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
- menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
- berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
- berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak;
- bersedia menjadi aggota Komite Sekolah;
- berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
- menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan;
- berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
- memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga dapat berupa:
- menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga;
- memotivasi semangat belajar Anak;
- mendorong budaya literasi; dan
- memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
Pelibatan Keluarga dalam Masyarakat dapat berupa:
- mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
- mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar; dan
- mencegah terjadinya perbuatan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan peserta didik.
Bentuk Pelibatan Keluarga dapat dilakukan dengan cara membina, mengawasi, dan/atau melaporkan kepada pihak Satuan Pendidikan atau pihak berwajib.
Peran dan tanggung jawab Satuan Pendidikan meliputi:
- melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
- mendukung program Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
- memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
- memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Peran dan tanggung jawab Komite Sekolah meliputi:
- mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
- mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan
- mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.
Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi:
- menyusun kebijakan Pelibatan Keluarga berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan dan Masyarakat;
- memfasilitasi Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
- melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
- melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerahdilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Peran dan tanggung jawab Kementerian meliputi:
- menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga;
- memfasilitasi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
- melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
- melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga.
Pembiayaan kegiatan Pelibatan Keluarga dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- sumbangan;
- bantuan; dan/atau
- sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.pdf
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.docx
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.