Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018
23 Apr 2018
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2018.
Latar Belakang
Pendidikan kejuruan merupakan jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melakukan perubahan kurikulum pendidikan sesuai dengan pertumbuhan pasar kerja dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma, dimana aktivitas ekonomi sangat ditentukan adanya perubahan teknologi yang cepat pada masa mendatang, maka orientasi pendidikan kejuruan diarahkan menjadi pendidikan bekerja (work education) atau pendidikan teknologi (technology education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.
Indonesia hingga kini masih berhadapan dengan masalah kurangnya tenaga kerja yang berketerampilan tinggi dan profesional. Simak saja, The Boston Consulting Group (BCG 2013) memprediksi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada 2020 akan menghadapi kesulitan dalam mengisi setengah posisi pekerjaan entry-level dan middle-manager. Sedangkan pada level senior-managers, posisi ini akan diisi oleh pekerja Indonesia yang kurang memiliki kemampuan manajerial dan berwawasan global (leadership skills dan global exposure), padahal skill itu sangat dibutuhkan bagi perusahaan untuk dapat unggul dalam persaingan.Masalah kurangnya kemampuan SDM di Indonesia itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh saat menempuh pendidikan, dengan kebutuhan dunia kerja. Inilah yang akan menghambat pertumbuhan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, SMK yang bertugas mempersiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri pada kenyataannya saat ini belum sepenuhnya dipahami oleh dunia usaha/industri, baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang telah dilaluinya dalam membentuk kemampuan/kompetensi tamatan SMK, disisi lain tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini adalah persaingan ketat antara tamatan SMK, SMA dan SDM luar negeri yang masuk ke Indonesia. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha/industri terhadap kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh tamatan SMK yang sesuai jenis pekerjaan/posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/industri, serta untuk pencapaian target persentase lulusan SMK yang bekerja pada tahun kelulusan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu memberikan Dana Bantuan Pemasaran Tamatan SMK kepada SMK yang dapat menyelenggarakan kegiatan rintisan penyelenggaraan Pemasaran Tamatan SMK sebagai wahana mediator yang menjembatani antara Pencari Kerja tamatan SMK dengan Penyedia lapangan kerja tingkat menengah.
Tujuan
- Mempertemukan tamatan SMK dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah;
- Memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan SMK untuk menawarkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja;
- Meningkatkan hubungan kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri;
- Meningkatkan wawasan tamatan SMK tentang peluang kerja di dunia usaha/industri;
- Meningkatkan keterserapan lulusan SMK di dunia kerja;
- Menjadi media untuk unjuk prestasi SMK pada saat ini;
- Memotivasi siswa dan calon siswa melalui penyampaian succes story dari alumni SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) adalah Rp.150.000.000,00 per SMK, dengan total untuk 50 SMK.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) sebanyak 50 SMK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang memiliki Bursa Kerja Khusus yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;
- SMK yang memiliki jejaring kerja operasional (hub) dalam bidang bursa kerja lingkup provinsi dengan SMK lain, Disnakertrans, dunia usaha/industri yang bergerak di sektor usaha jasa dan industri;
- SMK yang berperan aktif dalam kegiatan MKKS Provinsi;
- Diprioritaskan SMK yang memiliki: a. Data siswa/alumni terverifikasi yang sudah didaftarkan dalam sistem Topkarir; b. Data keterserapan terbaik di dunia usaha/industri (pengisian data BKK Online) di Provinsi; c. Bagi SMK swasta memiliki akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah; d. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; e. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang selanjutnya ditunjuk oleh Direktorat PSMK sebagai sekolah penyelenggara Job Matching yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah;
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan melalui aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan administrasi sebagai penerima bantuan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Pembahasan materi pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Pengembangan program dan strategi pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan digunakan untuk Pemasaran Tamatan SMK yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, supervisi dan pelaporan;
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan;
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus menggunakan aplikasi Takola SMK untuk memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pemasaran Tamatan (Job Matching). Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.
Program Pemasaran Tamatan (Job Matching) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat/baca di sini dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.