Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital

Berikut ini adalah berkas Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital. Download file format PDF.

Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital

Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital:

Latar Belakang
Pertimbangan Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital adalah:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan atas pelayanan administrasi kependudukan yang di dukung sistem digital melalui identitas kependudukan digital serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital;

Dasar Hukum
Dasar hukum Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
  5. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1478);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);

Isi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022
Berikut adalah isi Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota sebagai satu kesatuan.
  3. Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  4. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  6. Perangkat Keras adalah perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media penyimpanan data dan perangkat pendukung.
  7. Perangkat Lunak adalah sistem atau aplikasi yang digunakan untuk mendukung sistem Administrasi Kependudukan.
  8. Blangko KTP-el adalah media berupa kartu pintar yang digunakan untuk menyimpan identitas penduduk.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  11. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  12. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen adalah direktorat jenderal pada Kementerian yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
  14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan
  15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  17. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan juga dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  18. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
  19. Quick Response Code selanjutnya disebut QR Code adalah suatu kode matriks dua dimensi terenkripsi yang digunakan untuk verifikasi dan validasi dengan cara memindai QR Code menggunakan gawai.
  20. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia yang diberikan hak akses untuk pemanfaatan data kependudukan dan KTP-el sesuai dengan bidangnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perorangan dan keamanan negara.
  21. Prinsipal atau Produsen Perangkat Keras yang selanjutnya disebut Produsen adalah badan hukum yang melakukan pengendalian atas hak atas kekayaan intelektual dan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk Perangkat Keras yang telah tersertifikasi dan lulus hasil pengujian dari kementerian/lembaga terkait sesuai spesifikasi teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  22. Distributor Perangkat Keras yang selanjutnya disebut Distributor adalah badan hukum yang mendistribusikan Perangkat Keras yang telah memiliki sertifikat atau dokumen lain yang memberikan keterangan penunjukan dari Produsen untuk melakukan penjualan produk.

BAB II
STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS,
PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KTP-EL

Bagian Kesatu
Standar dan Spesifikasi

Pasal 2
Menteri melalui Dirjen menetapkan standar dan spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el.

Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Cip;
  • Blangko KTP-el;
  • perangkat pemindai iris (iris scanner);
  • perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner);
  • perangkat perekam tanda tangan (signature pad);
  • perangkat kamera;
  • perangkat pencetak KTP-el (printer); dan
  • perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.

Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat cip yang dapat digunakan untuk pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan.

Pasal 3
Untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pengujian komponen dan pengujian teknis.

Cip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan pengujian teknis.

Pengujian komponen terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi industri.

Pengujian teknis terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara.

Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan perjanjian kerja sama untuk melakukan pengujian teknis terhadap Perangkat Keras.

Pasal 4
Pengujian komponen Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan melalui sertifikasi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
  • Produsen mengajukan permohonan sertifikasi kepada Dirjen;
  • permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga dapat diwakilkan oleh Distributor yang telah mendapatkan persetujuan Produsen;
  • Dirjen menindaklanjuti permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b dengan membuat surat persetujuan pengajuan sertifikasi Perangkat Keras disertai surat pengantar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
  • surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai dasar dilakukannya sertifikasi Perangkat Keras;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
  • sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Dirjen; dan
  • Dirjen melaporkan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Menteri.

Proses pengajuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya.

Pasal 5
Pengujian komponen Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan memenuhi tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 15% (lima belas persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal tingkat komponen dalam negeri belum mencapai 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi waktu memenuhi pencapaian tingkat komponen dalam negeri paling lambat 31 Desember 2023.

Pasal 6
Untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi terhadap Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terdapat di dalam cip dilakukan pengujian teknis.

Pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi:
  • riset dan inovasi khususnya terkait pengkajian dan penerapan teknologi; dan
  • keamanan siber dan sandi negara,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Pengujian teknis Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara:
  • Produsen atau Distributor mengajukan surat permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen;
  • Dalam hal Produsen tidak mengajukan surat permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Distributor mengajukan permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen;
  • Dirjen menugaskan direktorat yang menangani pemanfaatan cip serta Perangkat Keras perekaman dan pencetakan KTP-el untuk melakukan verifikasi keabsahan sebagai Produsen dan Distributor;
  • hasil verifikasi berupa penolakan atau persetujuan dari Dirjen;
  • dalam hal verifikasi ditolak, Dirjen memberikan surat disertai alasan penolakan;
  • dalam hal hasil verifikasi disetujui, Dirjen menyampaikan surat kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara untuk melakukan pengujian;
  • surat dari Dirjen sebagaimana dimaksud dalam huruf f sebagai dasar dilakukan pengujian oleh lembaga pengujian teknis;
  • lembaga pengujian teknis menerbitkan surat keterangan hasil pengujian terhadap Perangkat Keras yang telah sesuai dengan spesifikasi;
  • Perangkat Keras yang telah sesuai dengan spesifikasi akan diuji fungsionalnya dengan Perangkat Lunak;
  • Hasil pengujian fungsional Perangkat Keras dalam huruf i disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen
  • Dirjen melaporkan hasil pengujian kepada Menteri.

Proses pengajuan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

Pasal 8
Sertifikat tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dan surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, selanjutnya dilakukan inventarisasi oleh Dirjen.

Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen untuk mengetahui informasi atau data dari Produsen atau Distributor yang telah mendapatkan sertifikat dan surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9
Ketentuan mengenai uraian standar dan spesifikasi Perangkat Keras dan Perangkat Lunak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Blangko KTP-el

Pasal 10
Pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), digunakan terhadap selain data kependudukan yang menunjang fungsi multiguna Perangkat Keras dan Perangkat Lunak melalui penginputan data.

Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  • Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau
  • pemanfaat cip KTP-el.

Pemanfaat cip KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Pengguna yang sudah melakukan perjanjian kerja sama.

Pasal 11
Pemanfaat cip KTP-el dalam menggunakan pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan dilakukan melalui:
  • perjanjian kerja sama yang telah ada sebelumnya dengan cara adendum yang memuat substansi pemanfaatan cip KTP-el; atau
  • perjanjian kerja sama baru.

Pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan yang menunjang fungsi multiguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
  • calon pemanfaat cip KTP-el mengajukan usulan surat kepada Dirjen;
  • Dirjen menindaklanjuti dalam bentuk surat persetujuan atau penolakan;
  • dalam hal disetujui, ditindaklanjuti dengan perubahan perjanjian kerja sama yang mengatur hak akses dan pemanfaatan data dengan menambahkan substansi pemanfaatan cip KTP-el atau membuat perjanjian kerja sama baru; dan
  • dalam hal ditolak, Dirjen memberikan surat disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 12
Ketentuan mengenai uraian Blangko KTP-el tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Pasal 13
KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital.

KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Pasal 14
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:
  • mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  • meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  • mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
  • mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Pasal 15
Identitas Kependudukan Digital berfungsi untuk:
  • pembuktian identitas;
  • autentikasi identitas; dan
  • otorisasi identitas.

Pembuktian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.

Autentikasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.

Otorisasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Pasal 16
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dilakukan oleh Menteri.

Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan SIAK terpusat.

Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Ditjen melalui pelayanan secara daring.

Dalam hal pelayanan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pelayanan dilakukan secara luring dengan metode autentikasi dan otorisasi yang disepakati oleh Pengguna dengan Ditjen.

Pasal 17
Selain KTP-el yang berbentuk digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdapat dokumen kependudukan lainnya dan data balikan dari Pengguna yang dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital.

Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dan akta pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Setiap Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diperoleh Penduduk dengan memenuhi persyaratan:
  • memiliki gawai pintar; dan
  • telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.

Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital dilakukan terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap dengan mempertimbangkan penerapan SIAK terpusat di kabupaten/kota.

Pasal 19
Penyelenggaraan penerbitan Identitas Kependudukan Digital dilakukan dengan cara:
  • Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan teridentifikasi tunggal mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui gawai pintar;
  • Penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan:
  • mengisi NIK, alamat surat elektronik, nomor telepon gawai pintar; dan
  • melakukan swafoto bergerak wajah atau menggunakan biometrik iris atau sidik jari untuk deteksi kesesuaian/keaktifan.Nomor telepon gawai pintar sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dapat diurus oleh kepala keluarga dalam 1 (satu) kartu keluarga;

Dirjen melakukan verifikasi dan validasi atas registrasi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa persetujuan atau penolakan penerbitan Identitas Kependudukan Digital;

dalam hal disetujui, Dirjen menyampaikan personal identification number kepada Penduduk melalui surat elektronik atau media lainnya untuk melakukan aktivasi;

dalam hal ditolak, Dirjen menyampaikan informasi kepada Penduduk melalui surat elektronik atau media lainnya; dan

Dirjen mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada gawai pintar Penduduk dan menerbitkan QR Code yang dibaca menggunakan aplikasi pembaca/ pemindai dari Kementerian.

Pasal 20
Dalam hal Dirjen telah menyetujui Identitas Kependudukan Digital melalui pemberian personal identification number sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, Penduduk mengoperasionalkan pada gawai pintar dengan cara:
  • login dengan menggunakan personal identification number dan akan muncul beranda aplikasi Identitas Kependudukan Digital; dan
  • Penduduk yang berhasil masuk beranda aplikasi Identitas Kependudukan Digital melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan dan menampilkan data balikan dari Pengguna.

Data balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terintegrasi secara otomatis dalam Identitas Kependudukan Digital.

Data balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui perjanjian kerja sama antara Pengguna dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengguna yang sudah melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan konfigurasi dan penyesuaian aplikasi untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital.

Pasal 21
Keamanan Identitas Kependudukan Digital berpedoman pada International Organization for Standardization/ International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keamanan Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
  • pemberian personal identification number;
  • pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar; dan
  • pemblokiran Identitas Kependudukan Digital jika gawai pintar dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Tata cara pemberian menu lepas perangkat dan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh Dirjen.

Pasal 22
Penerapan keamanan Identitas Kependudukan Digital dilakukan dengan cara:
  • penerapan standar operasional prosedur pendaftaran dan penerbitan Identitas Kependudukan Digital; dan
  • menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Ketentuan mengenai standar protokol Identitas Kependudukan Digital tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 24
Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, Perwakilan Republik Indonesia, dan Pengguna.

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 25
Pendanaan penerbitan Identitas Kependudukan Digital dibebankan pada:
  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • sumber pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 55), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

    Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel