Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018

Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018.

    Latar Belakang
    Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.

    Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pembangunan Perpustakaan sebanyak 200 Ruang. Penyediaan Sarana Perpustakaan di SMK dimaksudkan untuk meningkatkan layanan mutu pembelajaran yang lebih optimal.

    Tujuan
    Pembangunan Perpustakaan merupakan upaya dalam:
    1. Mendukung program layanan peningkatan mutu SMK;
    2. Meningkatkan kompetensi dasar peserta didik;
    3. Meningkatkan minat baca peserta didik dan pendidik.

    Pemberi Bantuan Pemerintah
    Pemberi Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018. 

    Rincian Jumlah Bantuan
    Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan adalah sebesar Rp. 54.000.000.000,00 untuk 200 Paket.

    Hasil Yang Diharapkan
    Tercapainya sasaran Pembangunan Perpustakaan sebanyak 200 paket.

    Bentuk Bantuan Pemerintah
    Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

    Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
    1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
    2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
    3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
    4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana Perpustakaan Sekolah;
    5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

    Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
    1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
    2. Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah atau mempunyai tempat untuk membangun Perpustakaan;
    3. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali daerah 3T/Papua/Papua Barat;
    4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
    5. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
    6. SMK yang belum memiliki dan/atau yang masih memerlukan penambahan ruang perpustakaan;
    7. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Menandatangani serah terima aset hasil Bantuan Pembangunan Perpustakaan bagi SMK Negeri; b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pembangunan Perpustakaan bagi SMK Swasta.
    8. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

    Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
    1. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan dari aplikasi Takola SMK;
    2. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Perpustakaan;
    3. Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan Pembangunan Perpustakaan;
    4. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal dilengkapi dokumen persyaratan penerima bantuan, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
    5. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan Pembangunan Perpustakaan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

    Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
    1. Dana bantuan diperuntukkan: a. Pembangunan Perpustakaan dan selasar; b. Pengadaan Perabot Ruang Perpustakaan (Lemari Perpustakaan, Meja Perpustakaan, Kursi Perpustakaan serta Meja dan Kursi Penanggungjawab Perpustakaan); c. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi.
    2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat PSMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

    Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
    1. Sekolah melaporkan serta mempertanggung-jawabkan hasil kegiatan program bantuan pembangunan Perpustakaan secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan;
    2. Dana bantuan pembangunan Perpustakaan yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
    3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pembangunan Perpustakaan. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Perpustakaan.

    Program Bantuan Pembangunan Perpustakaan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

    Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.

    Lampiran:
    Petunjuk Penyusunan Proposal Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018 (yang diunggah pada aplikasi takola SMK laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola), serta contoh format berkas diantaranya:
      1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
      2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat akreditasi sekolah;
      3. SK Tim Pembangunan;
      4. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
      5. Fotokopi  Akta  pendirian  Yayasan  (khusus  SMK  Swasta)  yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
      6. Fotokopi  Akta  Pendirian  Yayasan  (khusus  SMK  Swasta)  yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
      7. Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
      8. Data  penerimaan  siswa  baru  tahun  terakhir  (pendaftar-diterima-ditolak);
      9. Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
      10. Site Plan;
      11. Gambar rencana kerja bangunan;
      12. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
      13. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
      14. Foto calon lokasi Pembangunan Perpustakaan (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi.

        Download Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat file preview di sini dan unduh pada link di bawah ini:

        Download File:
        Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018.pdf
        Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018.docx

        Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

        Iklan Atas Artikel

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel