Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 051/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018

Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 051/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018.

Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman sebanyak 90 (sembilan puluh) paket guna mewujudkan adanya SMK yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi SMK disekitarnya dalam mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Salah satu model pengelolaan pendidikan kejuruan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dapat dilaksanakan dengan pendekatan pengelolaan pendidikan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman, yaitu pengelolaan SMK dengan menginduksikan prinsip-prinsip kualitas yang diterapkan industri kedalam proses pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki hard skill dan soft skill sesuai tuntutan kompetensi kerja yang dibutuhkan dunia industri.

Pada hakekatnya, pengelolaan SMK sebagaimana dimaksud di atas adalah untuk memberikan layanan dalam rangka pemenuhan kepuasan pelanggan (customer satisfaction), baik untuk peserta didik maupun industri sebagai pengguna lulusan. Tentunya, pelayanan yang diberikan SMK kepada pelanggan harus bermutu sehingga dapat memuaskan mereka. Oleh karena itu SMK berkewajiban untuk senantiasa memelihara konsistensi dan berupaya meningkatkan mutu hasil pendidikan demi tercapainya tingkat kepuasan pelanggan. Jadi SMK dapat dikatakan memiliki kinerja yang baik apabila kepuasan pelanggan internal (peserta didik, guru, tenaga kependidikan) dan pelanggan eksternal (Dunia Usaha/Dunia Industri, perguruan tinggi, dan termasuk orang tua peserta didik) telah terpenuhi. Menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi (IPTEK) dan dinamika tuntutan ketenaga kerjaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan kebijakan pemerintah terkini melalui NAWACITA, SMK tidak mungkin lagi menghadapi perubahan paradigma tersebut dengan cara-cara klasik. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan SMK melalui program pengembangan SMK Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman, memberikan peluang kepada SMK untuk bereksplorasi menerapkan pembelajaran selaras dengan industri/keunggulan wilayah untuk menjawab perubahan paradigma tersebut.

Tujuan
  1. Mendorong SMK mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan bidang Kemaritiman;
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di SMK sesuai tuntutan standar industri;
  3. Membangun pola kemitraan dengan institusi/industri/asosiasi dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan tenaga guru, fasilitas praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja di bidang Kemaritiman;
  4. Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama institusi/industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri di bidang Kemaritiman;
  5. Memberdayakan SMK untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat di bidang Kemaritiman;
  6. Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja mandiri di bidang Kemaritiman. 

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman adalah Rp. 250.000.000,00 per paket, dengan total untuk 90 paket.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 90 paket untuk SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima
Penerima Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman adalah SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. SMK yang telah memiliki program bersama (joint program) dengan institusi/industri/asosiasi;
  4. Diprioritaskan SMK yang memiliki: a. Paket Keahlian sesuai joint program industri mitra atau SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai joint program dengan institusi/industri/asosiasi; b. Bagi SMK swasta memiliki akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  5. Mengajukan pernyataan minat dan/atau rencana penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan dari aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
  3. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
  4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus menggunakan aplikasi Takola SMK dan dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.

Program Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018 ini silahkan lihat/baca di sini dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 051/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel