Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
28 Apr 2018
Berikut ini adalah berkas Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan berkas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.
Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah:
Daftar Istilah
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau program keahlian.
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau program keahlian.
Kata Pengatar
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan pedoman umum bagi semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Latar Belakang
Secara nasional, mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum seperti yang diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional pada tahun 2014 menunjukkan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang digunakan oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan. Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan metode pengukuran hasil belajar siswa.
Masih banyak pengelola pendidikan yang tidak tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu, sebagian besar satuan pendidikan belum memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dijalankan dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:
- Cara melakukan penilaian hasil belajar
- Cara membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan
- ara implementasi peningkatan mutu pendidikan
- Cara melakukan evaluasi pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran.
Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan dapat diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mempermudah pemahaman seluruh unsur terkait penjaminan mutu pendidikan atas peraturan tersebut dibuatlah Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan Pedoman
Pedoman ini dibuat untuk memberi gambaran yang komprehensif dan sistematis tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No ... tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan membaca pedoman ini diharapkan semua pihak memperoleh gambaran umum lengkap tentang sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sesuai yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut.
Secara khusus, setelah membaca pedoman ini, setiap orang paham tentang:
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Sistem Pemetaan Mutu Pendidikan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Sistematika
Untuk memberi gambaran yang komprehensif, pedoman ini dibagi menjadi 7 BAB yaitu:
BAB 1 Pendahuluan
Bab ini berisikan latar belakang dibuatnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penjaminan mutu pendidikan khusus untuk pendidikan dasar dan menengah. Pada Bab ini diuraikan juga dasar hukum yang melandasi pembuatan peraturan Menteri tersebut.
BAB 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Bab ini berisikan penjelasan tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum. Pada Bab ini diuraikan pengertian, tujuan, dan fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah; komponen sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah; siklus sistem penjaminan mutu pendidikan; serta acuan yang digunakan dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah. Pada bagian ini dibahas juga pembagian tugas dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan serta luaran sebagai hasil dari implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan.
BAB 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Bab ini menjelaskan tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada bagian ini dibahas pengertian, prinsip, tujuan dan cakupan, serta siklus sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya pada Bab ini juga dibahas indikator dan faktor penentu keberhasilan implementasi sistem penjaminan mutu internal di satuan pendidikan dasar dan menengah, serta organisasi dan dokumen yang digunakan dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
BAB 4 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Bab ini berisi penjelasan tentang sistem penjaminan mutu eksternal pada pendidikan dasar dan menengah. Pada Bab ini dibahas pengertian, prinsip, tujuan, dan fungsi sistem penjaminan mutu eksternal pada pendidikan dasar dan menengah, siklus penjaminan mutu eksternal, dan pembagian tugas dalam implementasi sistem penjaminan mutu eksternal.
BAB 5 Sistem Pemetaan Mutu Pendidikan
Bab 5 berisi penjelasan tentang sistem pemetaan mutu pendidikan sebagai sub-komponen penting penentu keberhasilan sistem penjaminan mutu pendidikan. Pada Bab ini diuraikan tentang pengertian, tujuan, dan mekanisme implementasi sistem pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah. Selain itu Bab ini juga berisi uraian tentang pengembangan peta mutu dan pemanfaatan peta mutu pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.
BAB 6 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Bab ini berisi penjelasan tentang sistem informasi penjaminan mutu pendidikan sebagai penunjang dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, baik internal maupun eksternal. Pada bagian ini diuraikan pengertian, tujuan, fungsi, manfaat, serta jenis data dan informasi yang ada dalam sistem informasi penjaminan mutu dasar dan menengah. Pada bagian ini dibahas juga kelembagaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan dan tata cara pengumpulan data dan informasi terkait pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
BAB 7 Penutup
Sebagai penutup, buku ini diakhiri dengan pembahasan tentang peran penting sistem penjaminan mutu pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Tak kalah pentingnya pada bagian ini diuraikan peran kunci dari sistem penjaminan mutu pendidikan dalam mewujudkan terbangunnya budaya mutu di satuan pendidikan sebagai prasyarat bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan/atau program keahlian. Mutu pendidikan di satuan pendidikan tidak akan meningkat tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Download Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat file preview di sini dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.