Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
7 Jun 2018
Berikut ini adalah berkas Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Download file format PDF.
Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, agar setiap Pimpinan lnstansi Pemerintah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.
- Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup, untuk itu dihimbau kepada para Pimpinan lnstansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan lnstansi Pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
- Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas lmigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Pimpinan lnstansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.
- Sesuai dengan Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas lnstansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisiplinan.
- Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran lnstansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 ini silahkan lihat file preview di sini dan unduh pada link di bawah ini:
[Download] Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.